Selasa, 09 April 2013

REVIEW 1/PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HUKUM EKONOMI

REVIEW 1/PERBUATAN MELAWAN HUKUM
DALAM
HUKUM EKONOMI

                                                   oleh : Paramita Prananingtyas,SH,LLM
                                                                    (Pendahuluan)
                                                                   Nama : Fenita
                                                                NPM : 22211809
                                                                    Kelas : 2EB09

 PENDAHULUAN

Di dalarn praktek bisnis, suatu etika dan kode etik yang sempurrta pasti dibutuhkan oleh para pelakunya, lidek ubahnya di dalam suatu permainan olah raga. Etika bisnis yang dituntut adalah suatu sikap (code of conduct) yang mengutamaken suatu kejujuran dan suatu konsekuensi antara sikap dan iindakan dari masing-masing pihak di dalam suatu hubungan bisnis.
Sering kali suatu hubungan bisnis yang diawali dengan hubungan yang manis dan saling menguntungkan akhirnya harus diakhiri dengan suatu huburgan yang sangat buruk bahkan mungkin berakhir dengan sengketa yang harus dlselesaikan di pengadilan.
Sekiranya sernua pihak di dalarn hubungan bisnins tersebut dapat mengerti tindakan-tindakan apa sajakah yang dapat menyebabkan timbuinya sengketa dan tindakan-tindakan apa sajakah yang dapat diiakukan untuk
mericegahnya.
Namun seringkali hat-hal semacam itu sulit unluk cihindarkan di dalam suatu hubungan bisnis. Karena mungkin pule nal-hal tersebut dapat muncul dengan sendirinya balk karena disengaja ataupun Kerena tidak disengeja akibal, konsekuensi dari tindakan d keputusan manajer'!al suatu usaha
Hukum ekonomi dipandang secara interdisipliner sebenarnya sudah memberikan beberdpa rambu-rambu yang jelas mer.genai kode etik dam menjalankan suatu bisnis, Kode etik-kode etik tersebut ada yang terdapat di dalam undang-undang warisan Hindia Bekanda dan ada pula yang berasal dari undang-undang riasicnal. Karena sifatnya yang multi disipliner make
pengaturan mengenai etika bisnis ada yang berada di dalam rueng lingkup hukum perdata, hukum pidana, hukum dagarrg dan hukLrm administrasi. Dart itu bukanlah merupakan suatu penghalang dalam praktek pengembangan dan pelaksanaannya, karena tujuan utamanya adalah pencapaian cita-vita penegakan hukum Indonesia yang dinamls
Makalah ini akan membahas mengenai beberapa aspek dalam etika bisnis kaitannya dengan perkembangan hukum ekonorni. Terutama dipandang dari sisi perbuatan melawan hukum dl dalam hukum ekonorni,

PERMASALAHAN

Dalam makaiah ini ingin diketahui lebih lanjut mengenai hat-hal apa sajakah yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dalam bisnis terutama kailannya dengan hukum ekonorni dan secara Iangsung juga akan dibahas pula mengenai perlindungan hukum yang diberikan cleh hukum Indonesia terhadap para pelaku bisnis, dalam kaitannya dengan perkembangan hukum ekonomi Indonesia.
REVIEW 2/PERBUATAN MELAWAN HUKUM
DALAM HUKUM EKONOMI
Oleh : Paramita Prananingtyas,SH,LL.M
(Pembahasan)
Nama : Fenita
NPM : 22211809
                                                                       Kelas : 2EB09

PEMBAHASAN

Jika akan membahas mengenai etika bisnis kailannya dengan perbuatan malawan hukuan dalam bisnis dalarri hukim ekonomi, maka terlebih dahulu harus diketahui mengenai definisi bisnis. Bisnis adalah suatu
usaha ekonomi yang berhubungan dengan keglatan dagang industri ataupun keuangan. Semua kegiatna tersebut dihubungkan dengan pr duksi dan pariukaren barang atau jasa den urusan keuangan yang bertelian dengan kegiatan-kagiatan ioi,
Perbuatan-perbuatan melawan hukum dalari bisnis yanc dibahas oleh hukum ekonorni pada dasarnya adalah hal-hal yang berhubungar dengan persaingan curang dan kerahasiaan perusahaan; hal-hal mengenai praktek
di pasar modal- dalam hubungan keagenan, makelar, komisioner, perbunkan, hal-hal mengenai bentuk-bentuk usaha seperti perkumpulan. perserikatan dagang, CV,Firma. PT, Koperasi; hal-hal yang berhubungar dengan surat berharga . cek, wesel saham; hal-hal mengenai hak milik inlelektual, dan lain-lain.
Jadi dapat disimpulan bahwa secara praktiis hukum bisnis adalah rneliputi seluruh peraturan dan kebiasaan mengenai transaksi bisnis dan badan-badan bisnis , titik tolaknya adalah kontrak dimana transaksi bisnis dilakukan dan hukum adrninistrasi dimana hadan-hadan bisnis diatur.
Bentuk perbuatan melawan hukum dalam bisnis dapal dikategorikan menjadi dua begian, yang pertama adalah oenipuan, hubunganya dengan peraingan curang dan yang kedua adalah keratiasiar n dalarn perusehaan.
Menurut yurisprudensi suatu perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang :
·       -  melanggar hak orang lain
·      -bertentangan derigan kewajibarn hukurn yang berbuat
·      -bertentangan dengan kepatutan yang terdapat dalarn masyarakat tentang diri I barang orang lain atau
·      -bertentangan dengan kesusilaan yang baik
Didaiam peraturan perundang-undangan Indonesia sebenarnya sudah
terdapat pasal yang mengatur mengena. perbuatan melawan hukum khusunya mengenai konsekuensi dari perbuatan melawan hukum, yaitu dalam KUHPerdata. Pasal 1365 KUHPerdata menyebulkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian parka orang lain
terhadap prang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu diwajibkan mengganti kerugian.
Kemudian dari pasal ini akan timbul masalah yaitu rrierkgenai ganti rugi atas kerugiannya, jika dihubungkan dengan masalah bisnis dalam ekonomi. Pads desarnya ganti rugi dalarri perbuatan rnelewan hukum berbentuk pengembalian pads keadaan semula , Hal ini akan dapat secara mudah
dipraklekkan jika tuntutan ganli rugi hanya berdasarkan kontrak bisnis dan telah terjadi wanprestasi atas kontrak. Tetapi ekan timbul masalah jika
diketahui kemudian talah timbul perbuatan melawan hukurn Was bisnis dare timbul tuntutari berdasarkan perbuatan melawan hukurn tersebut.
Seperti telah disebulkan sebelumnya bahwa perbuatan melawan hukurn da.am bisnis ctapat berbentuk persaingan curang dan rahasia perusahaan make akan dibahas satu persatu balk dasar hukurn maupun penyelesaiannya.
Persaingan curang delam bisnis dapal dikalegorikan didalam penipuan dalarn bisnis. Persaingan curang sendiri telah diatur didalam KUHP pasal 382 bis a yang berbunyi :
:€barangg slaps melakukan suatu perbuatan menipu untuk mermperdaya urnum atau seseorang dengan maksud untuk menetapkan, memelihara alau menarnbah hasil perdegangannya atau perusahaan kepunyaan sendiri atau orang lain, dihukum karena persaingan curang, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sehanyak-banyaknya sernbilan ratus rupiah jika perbuatanya itu dapat menlmbulkan kerugian hagi lawannya bersaing atau lawarr bersaing orang lain itu,"

Menetapkan , memelihara atau menambah hasil-hasil perciagangan dapat dengan bermacam-macam, antara lain dengan memperlihatkan faktur palsu , membeli barang orang lain dan men)ualnya kerrnbali sesudah rusak. Perbuatan tersebut dapat dijadikan perbuatan pidana dan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata pihak yang diruc~ikan dapat langsuncg menuntut ganti rugi pada pesaingnya setelah diputus perkara pidananya.
Selain itu terdapat pula pasal 393 KUHP mengenai merek yang dipalsukan yang berbunyi :
" barang s apa yang rrernasukkan ke Indonesia dengan dada nyata bahwa akan dibawa ke Juar lagi atau menjual, medawarkan, menyerahkan, rrembagikan, atau menyimpan urituk dijual atau drbagikan. barang yang diketahuinya atau patut dapat clisangkanya , bahwa barang itu atau bungkusannya diadakan dengan palsu : nama, firma atau cap yang menjadi hak prang lain atau utnuk menyatakarr asalnya diadakan nama suatu tempat yang tentu, dengan ditambahkan nama palsu ateu firms palsu ataupun pada barang itu sendiri atau pada bungkusannya ads ditiru nama , firms atau cap
yang demikian, walaupun dengan perubahan sedikit dihukum penjara setama-lamanya errmpat bulan dua minggu alau denda sebanyak-banyakmya enam ratus rupiah.
Perbuatan menurut pasal in[ adalah mengenai merek yang dipalsukan yang terdapat dalam barang perdagangan yang dimasukkan Ice Indonesia dengan tiada maksud untuk diteruskan ke luar negeri, jika barnag hanya mampir untuk diteruskan keluar negeri dianggap tidak menjadi jurisdiksi Indonesia.
Perbuatan tersebut dapat dianggap perbuatan pidana dan jika telah diputuskan perkara pidananya atau bersarnaan, p~hak yang berkepentingan dapat mengajukan tuntutan perdala ganti rugi ex pasal 1365 KUHPerdata berdasarkan perbuatan melawan hukum dalam bisnis.
Ualam hal hukum internasional, sebagai salah satu peserta Paris Convention on Protection of Industrial Property , Indonesia harus melindungi anggota union terhadap persaingan curang al Indonesia, sebagaimana disebut dalam pasal 10 bis convention :
1, The countries cf the union are bound to assure to persons entitled to the
benefits of the uneffective protection againts unfair protection
            2. Any act cf competition contrary to honest practices in industrial and
ommerciat constitutes an act of unfair competition 3. The falto'wing in particular shall be prohibited
            3. The following in particular shall be prohibitied 
    a . all acts of such a nature as to create confusion by any means whatever with the establishment, the goods or the industrial or commercial activities of a competitive
   b. false alienations in course of trade of such nature as to discredit the establihment , the goods or the industrial or commercial activities of a competitor
Indonesia telah rnelaksa,naken pasal 10 bis Paris Convention dengan rmemberlakukan pasal 382 bis den pasal 393 KUHP. Pelarggaran ketentuan pidana tersebut dapat mangakibatkan tuntutan gariti rugi ex pasal 1365 KUHPerdata sebagai perbuatan melawart hukum dalam bidang bisnis.
Terutama sekarang dengan posis Indonesia sebagai salah satu anggots WTO , ko'ndisi dan situasi bisnis Indonesia semakin transparan dari
pengamasan den pengawasan negara -negara passing bisnis. Mereka akan dapat melakukan tindakan -tindakan pembalasan terhadap barang-barang Indonesia jika diketahui bahwa barang-barang t komoditi perdagangan mereka balk yang berupa barang maupun jasa mendapat hambatan­hambatan terutama hambetan non tarif di Indonesia, salah aatu bentuknya adalah menjadi korban dart persaingan curang.
Dalam situasi ekonomi global seperti yang tengah dihadapi Indonesia dewasa inl, kondisi perundangan Indonesia diharapkan Iebih akomodatif dalam mengadapi tuntutan-tuntutan pare pelaku bisnis intemasional deism hal perlindungan hukum aken tindakan-tindakan yang merugikan deism bisnis. Namun diakul sampal sekarang Indonesia belum memiliki satu peraturan hukum yang secara umum mengatur atau mengawasi praktek­praktek yang merugikan deism bisnis ( restricltve business practice).
Praktek -praktek yang merugikan dalarn bisnis pads hakekatnya merupakan tindakan yang dilakuken oleh sektor sweats den korporasi transnaslonal yang membawa pengaruh kerugian kepada perdagangan den pembangunan. Tindakan tersebut blasanya dilakukan oleh perusahaan balk secara sendirl-sendlrl maupun bersama-sama dengan tujuan untuk :
  mengatur den menetapkan harga ekspor-impor.
·               tender terselubung.
·               pengaturan alokasi pasar atau konsumen.
·               pengaturan melalul kuota penjualan atau kuota produksi.
·               tindakan bersama untuk meiakukan pemaksaan pengaturen suatu transaksi termasuk supply yang pads akhimya bertujuan untuk menguasal kekuatan pasar melalui persaingan tidak jujur yang dapat merugikan pemerintah den pare pelaku ekonomi lainnya termasuk konsumen
Hal-hal tersebut diatas belum secara umum diatur dengan membuat suatu hukum yang mengatur den mengawasi praktek-praktek yang merugikan di b1dang bisnis, kecuall secara khusus memberiakukan ancaman pidana terhadap perbuatan persaingan curang (382 bis den 393 KHUP) den pengungkapan rahasia perusahaan secara melawan hak (322 den 323 KUHP).
Pengaturan mengenai praktek-praktek yang merugikan di bidang bisnis di Indonesia baru tersirat di dalam pasal 78 Undang Undang Paten dan pasal 48 Undang Undang Merek tentang lisensi merek dagang dan;asa. Kedua pasal ini dipandang terlampau luas dan masih perlu penjabaran lebih lanjut melalui peratuan-peraturan pelaksanaannya.
Hal berikut yang termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum adalah berkaitan dengan rahasia perusahaan. Karena dalam bisnis rahasia perusahaan sangat panting utnuk menentukan tinggi rendahnya daya saing suatu perusahaan. Istitah mengenai rahasia perusahaan dikenat sebagai rahasia perdagarigan (trade secret) dan di bidang industri rahasia perusahaan atau "know - how" dikenal sebagai tecnalogy secret khususnya dalam proses pembuatan baran9 I manufactoring,
Ancaman pidana dikenakan pada orang yang seharusnya menyimpan rahasia narnun mernbukanya kepeda orang lain sehingga dapat merugikan perusahaan, sepeti diatur dalam pasal 322 KUHP sebagai berikut :
"barang siapa dergar sengaja membuak suatu rahasia yang is walib menylmpannya oleh karena jabatannya alau pekerjaannya balk yang sekarang maupun yang dahulu, dihukum penjara selama-lamanya sembiian bulan atau denda sebanyak-banyaknya enarn ratus rupiah"
Khusus dalam Undang Undang Paten dan Merek setiap lisencor yang akan melisensikan paten dan mereknya di Indonesia, harus lebih dahulu bertanya bagaimana perundang-undangan mekndungi rahasia dagang di Indonesia Hal ini perlu karerra dalamm lisensi paten akan seialu ado know how yang akan dideriken pads pihak kedua dalam rangka pelaksanaan paten. Demikian jugs halnya dalam franchisir,,g yang melibatkan seluruh bisnis , keutamaan rnerek bergentung pada rahasia perusahaan, balk mengenai know how pembuatan produk maupun trade secret.
Pelanggaran terhadap kewajiban menyimpan rahasia dapat dipidarra dan jike pembukaan rahasia dilakukan terhadep seseorang tertentu make luritutan pidanaya be sifat pengaduan. basal 323 KUHP merrgatakan "barang siapa dengan sengaja memberitahuken heal ihwal tentang suatu perusahaan dagengni kerajinan atau perta.nian, tempat is bekerja atau dahu~unya telah bekerja, seiang is diwajibkan merahasiakan hal ihwal itu,
dihukum penjara selama-lamanya semblian bulan atau denda sebanyak­banyaknya enam ratus rupiah.°
Pasal ini khusus menyangkut pembukaan rahasia perusahaan dalam melakukan bisnis yang merugikan perusahaan oleh oknum yang seharusnya menyimpan rahasia berdasarkan suatu konrak (secrecy agreement) den peryanjian kerja ada pule tidak berdasarkan suatu kontrak2 dengan demikian pelanggarannya bersifat perdata den pidana.
Namun dalam praktek adakalanya tlmbul beberapa kesulitan atau kontradlksi terutama deism hubungan kerja. Pekeija ada katanya dirugikan dengan adanya perjanjlan enters pekerja den majikan dengan membuat perJanjian persaingan. Deism perjanjian tersebut sesudah putus hubungan kerja, pekerja tidak dibenarkan melakukan pekerjaan yang sejenis di perusahaan yang menjadi saingan pemberi kerja (majikan) semula.
Disini terdapat due kepentingan yang bertolak belakang, disatu pihak pekerja perlu memanfaatkan ketrampilan yang didapat ditempat kerja lama untuk mencari nafkah di tempat lain. Majikan Jugs berkepentingan agar rahasla bisnisnya tidak terungkap di tempat lain melalui mantan karyawannya.
Kesulitan terjadi dalam mempertimbangkan kepentingan yang berbeda. Tldaklah patut jika kepada pekerja diberikan kebebasan menurut hukum sehingga semua pengetahuan den keterampilan secara leluasa digunakan bagi kepentingan pihak ketiga yang justru menjadi passing majikan pertama.
Hukum Indonesia membenarkan adanya tindakan yang disebut sebagai concurrentiebeding dengan pembatasan-pembatasannya, enters lain sebagaimana diatur deism pasal 1601 KUHPerdata yaitu harus bersifat tertulis den kewenangan hakim unto k menelapkan hukum yang seadil­adilnya.
Kepada majikan dapat diberi wewenang umpamanya untuk menetapkan karyawannya agar tldak dlperbolehkan bekerja deism deerah tertentu tetapi bukan diseluh negeri karena dirasakan tidak adil menurut adil den patut. Pelanggaran terhadap perjanjian persalngan majikan dapat menuntut ganti rugi berdasarkan wanprestasi.
Dipihak iain majikan juga dilarang melakukan pernutusan hubungan kerja sewenang-wenang atau secara halus memaksa pekerja agar memlnta berhenti sehingga dapat ditunlut berdasarkan perbuatan melaw+an hukum.
Dibidarig bisnis terdapat peraturan kebiasan etik, moral darn kesusilaan , persaingan curang, dimana pihak yang tidak langsung terhbat dengan pesaingnya dapat menuntut agar perbuatan tersebut dibatalkan, Tetapi lika penuntutan ganti rugi masih diperlukan kategori hukum yang dilangger harus bersifat relatif yang hanya melindungi kepentingan pihak yang menuntut ganti rugi.
Perbuatan melawan hukum dalam bidang bisnis mungkin juga dilakukan oleh pemerintah. Hal ini sudah diantisipasi dalam GATT / WTO, antaraa lain dalam hal pernbenan subsidi ekspor, pemberian pekerjaan dalam lelang yang tidak terbuka yang lebih rnemberikan kesempatan pada industry dalam negeri , yang bertentangan dengan semangat GATT yang ingin menghapuskan hambatan-harnbatan nontariff dal am perdagangan internasional.
Dunia bisnis penuh dengan masalah persaingan, penipuan dan kerahasian, Ada persaingan yang wajar (fair trade) dan ada pula penipiAn yang dapat ditolerir dengan pertimbangan bisnis.
Umunya pelaku bisnis adalah badan hukum. Oalam rrrelakukan perbuatan melawan hukum timbut masalah tanggung gugat antara badan hukurn dan kuasanya (extern) sehingga dapat diberlakukan pasal 1367 KUHPerdata atau antara badan hukum dan direksinya intern) dengan pasal 1365 KUHPerdata. Fasel 1357 KUHPerdata berbunyi '' para majikan dan mereka yang mengangkat prang lain untuk mengrjakan urusen rnereka bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang gajian dan prang bawahan mereka dalarn pekerjaan unluk apa niereka itu rnenggunakan"
Sesuai dengan perkembangan perbuatan melawan hukum yang semula diartikan sempit , yaitu suatu yang berlawanan dengan hak subyektif seseorang atau berlawanan dengan kewajibari seseorarrg , sekarang lelah dapat diterima dalam masyarakat tambahannya yaitu perbuatan yang berlawanan balk terhadep kesusilaan maupun terhadap kepatutan yang
harus diindahkan dalam masyarakat mengenai orang dan barang. Penafsiran yang lugs ini sejak 1919 sesungguhnya sudah tidak asing di Indonesia yang pada asasnya berlaku hukum adat dibidang sipil , sehingga penerapan hukum tersebut tidak membawa kegoncangan.

KESIMPULAN

Dunia bisnis penuh dengan masalah persaingan, penipuan dan kerahasian. Ada persaingan yang wajar (fair trade) dan ada pula penipuan yang dapat ditolelir. Seorang pedagang jarang yang mau menyatakan sebenarnya harga pokok, tetapi jika is memperlihatkan faktur yang palsu, narna palsu , merek palsu, membuka rahasia yang harus disimpan, menggunakan nama palsu, mencantumkan pada pembungkus hal yang meragukan mutu dengan menyebut tempat asal yang palsu, menjual barang dengan ukuran atau timbangan yang tidak benar, maka is telah melakuakn perbuatan melawan hukum di bidang bisnis.
Sekarang ini telah banyak terdengan perbuatan yang tercela seperti pernyatan bank bahwa mereka dalam keadaan untung padahal sebenarnya rugi, perusahaan yang merugi dapat go -publik karena diumumkan untung dalam laporan keuangannya, penasehat hukum memberi opini yang tidak benar, pemegang saham yang telah menyetor tidak menunjukan angka sebenarnya, apra direksi yang melakukan pelampauan wewenang dalam perdagangan valuta asing, media tv dipergunakan untuk Man bank dan pedagang dengan janji-janji yang muluk, supermarket yang mencantumkan potongan harga dengan menunjukkan harga lama dicoret dan diganti dengan harga baru yang lebih murah dalam batas waktu tertentu, yayasan yang berpraktek seperti bank, yayasang yang membeli saham sehingga tidak jelas lagi perbedaan yayasan dengan eprusahaan dagang, semua itu berkisar antara masalah persaingan dan penipuan, balk secara terang­terangan maupun terselubung.
Sehubungan dengan hal itu maka diharapkan akan ada peraturan perundang-undangan yang dapat mengakomodasikan persaingan dalam bisnis agar dapat berjalan dengan wajar dan sehat dan penipuan-penipuan dapat dicegah dengan ancaman hukuman yang setirnpal.

DAFTAR PUSTAKA
1, Kitab Undang Undang Hukum Perdata
2. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
     3. Ibrahim Idham, SH,MH, Perbuatan Melawan Hukum Di Bidanq Hukurri Bisnis, Jakarta, 1993