ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
1. Pengertian
etika profesi akuntansi
Pengertian Etika menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik
dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Menurut Maryani & Ludigdo
(2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur
perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang
di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Nah kalau dari asal usul katanya
etika itu berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat atau
kebiasaan yang baik. Perkembangan etika yaitu studi tentang kebiasaan manusia
berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
2.
Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun
non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Peran
akuntan itu sendiri dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip
Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran
(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility).
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Kredibilitas yaitu masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme yaitu diperlukan individu yang dengan
jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di
bidang akuntansi.
·
Kualitas Jasa yaitu terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan yaitu pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian
jasa oleh akuntan.
3.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional
dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang
lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun
berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan kata lain ekspektasi
publik saat ini sangat penting bagi kinerja para akuntan.
4.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Integritas yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
Kerjasama yaitu mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim
Inovasi yaitu pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
Simplisitas yaitu pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
5. Perilaku
etika dalam pemberian jasa akuntan publik
Dalam hal ini
etika sangat penting dibutuhkan dalam melakukan jasa akuntan publik dikarenakan
etika yang baik akan menghasilkan jasa yang baik dan memuaskan begitu pula
sebaliknya.
Dalam etika profesi,
sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan
dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang
mengemban profesi yang bersangkutan. Setiap profesi yang memberikan pelayanan
jasa pada msyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat
prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Tanpa etika,
profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia
informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakannya dengan
profesia lainnya yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya.
Dengan kata lain etika profesi akuntansi digunakan sebagai pedoman yang
membedakan profesi akuntansi dengan profesi lainnya.
Etika profesi akuntan
di Indonesia saat ini diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini
mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang
bukan atau belum menjadi anggota IAI. Untuk itu dasar dari etika profesi
akuntan diatur lengkap dalam kode etik profesi akuntansi yang diatur sepenuhnya
oleh IAI.
Contoh Kasus :
Nah contoh kasus nya
itu terjadi pada kasus manipulasi laporan keuangan PT Kimia Farma. Kita
semua pasti tahu bahwa PT Kimia Farma adalah salah satu produsen
obat-obatan milik pemerintah di Indonesia pemerintah di Indonesia. Pada audit
tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih
sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan
Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba
bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan
audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan
kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada
laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56
miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal
yang dilaporkan.
Berkaitan dengan sikap
Skeptisme Profesional seorang auditor, sehingga jika akuntan publik tersebut
tidak menerapkan sikap skeptisme profesional dengan seharusnya hingga berakibat
memungkinkannya tidak terdeteksinya salah saji dalam laporan keuangan yang
material yang pada akhirnya merugikan para investor. Seorang auditor seharusnya
professional, jujur dan lebih teliti dengan bidangnya untuk menghindari
kesalahan laporan keuangan yang diauditnya karena Bapepam sebagai lembaga
pengawas pasar modal bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi
para akuntan publik untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik
dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan baik disengaja ataupun tidak
disengaja.
Referensi:
www. wikipedia.com
http://liaaaajach.wordpress.com/2013/01/19/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-etika- profesi-akuntansi/
http://christianachen1402.wordpress.com/2012/10/17/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-bab-4/