Jumat, 03 Mei 2013

REVIEW 2 / PERUBAHAN STATUS BADAN HUKUM LEMBAGA KEUANGAN MIKRO BAITUL MAL wa TAMWIL (BMT) di KABUPATEN PONOROGO



Perubahan Status Badan Hukum Lembaga Keuangan Mikro
Baitul Mal wa Tamwil (BMT) di Kabupaten Ponorogo
Oleh :
Sugeng Wibowo
(Hasil dan Pembahasan)
Nama: Fenita
NPM: 22211809
Kelas:2EB09

HASIL DAN PEMBAHASAN
Badan Hukum BMT

Di Kabupaten Ponorogo rintisan berdirinya BMT dipelopori oleh Persyarikan Muhammadiyah, yaitu organisasi sosial keagamaan modern yang memiliki kepedulian untuk mengembangkan Islam dalam berbagai kehidupan terutama ekonomi kerakyatan. Pada tahun 1998 terdapat 16 BMT yang tersebar merata di beberapa Pimpinan Cabang Muhammadiyah (setingkat kecamatan). Kemudian pada tahun 2001 telah berkembang menjadi 24 BMT baik sebagai bentuk ekspansi pengembangan usaha dari BMT yang telah ada, maupun BMT yang berdiri sendiri. Namun demikian sampai tahun 2010 tidak semua BMT bertahan menghadapi kompetisi usaha sehingga hanya 6 BMT yang tersisa.

Sebagaimana telah dipaparkan diatas bahwa tiga opsi perubahan status badan hukum yang dpat dipilih oleh BMT, yaitu :
a. Menjadi Kelompok Swadaya Masyarakat dengan sertifikasi kemitraan dari PINBUK
b. Berubah menjadi Koperasi Serba Usaha (KSU) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
c. Merubah BMT menjadi BPR syari’ah.

Dari tiga opsi tersebut sebagian besar pengurus BMT yang ada di Kabupaten Ponorogo memilih opsi kedua, yaitu merubah badan hukum BMT menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) (sebanyak 4 BMT) dan Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (1 BMT). Sementara hanya ada satu BMT di Babadan yang tetap menjadi BMT tidak mau berubah menjadi koperasi.

Hasil wawancara dengan beberapa pengurus dan jajaran manajer BMT yang berbeda-beda di Kabupaten Ponorogo diketahui sejumlah perimbangan dalam memilih opsi diatas, antara lain: Menjadi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan kemitraan dari PINBUK maka secara otomatis masih memiliki hubungan dan keterikatan secara struktural dengan PINBUK. Padahal selama beberapa tahun, PINBUK sama sekali tidak mengadakan pembinaan terutama disaat BMT-BMT di daerah mengalami persoalan kepastian hukum sebagai tuntutan perundang-undangan yang ada serta persaingan usaha jasa simpan pinjam. Namun demikian pada sisi lain dengan adanya masa stagnasi pembinaan tersebut ternyata memunculkan sikap dan kepercayan diri dikalangan BMT yang masih
bertahan di daerah untuk lebih mandiri memisahkan diri dari PINBUK.

Salah satu kesulitan yang dihadapi BMT didaerah terutama pada tahap awal pendirian adalah ketersediaan modal yang diputar untuk simpan pinjam. Semula dengan memiliki hubungan dengan PINBUK ada harapan bantuan modal usaha baik yang langsung dikucurkan oleh PINBUK maupun sekedar informasi program pemerintah pusat. BMT didaerah sangat membutuhkan informasi tersebut dan mengharapkan peran yang dilakukan oleh PINBUK adalah mencari akses pada lembaga pemerintah serta mendampinginya. Namun harapan tersebut tidak dapat tercapai sehingga kontribusinya terhadap penambahan modal pada BMT di daerah dapat dikatakan tidak ada. Peran ini sangat penting untuk menghindari munculnya kasus penyalahgunaan modal dari pemerintah sebagaimana yang pernah terjadi pada banyak lembaga simpan pinjam yang terjerat kasus KUT yang berujung di pengadilan dan penjara bagi pengurusnya.

Redupnya pengaruh ICMI Kabupaten Ponorogo sebagai organisasi kemasyarakatan agama yang berperan penting dalam menumbuhkembangkan ekonomi kerakyatan. Hal ini sebanarnya merupakan imbas langsung dari kondisi serupa yang dialami ICMI secara nasional. Pengaruh langsung keadaan yang demikian terhadap keberadaan BMT sebenarnya dapat dikatakan hampir tidak ada. Namun demikian usaha yang digeluti BMT adalah jasa simpan pinjam yang terkait langsung dengan kepercayaan masyarakat (trust). Ketika kepercayaan tersebut tumbuh dan berkembang dengan baik,
maka segala upaya dan program yang dibuat akan berjalan dengan baik, demikian pula sebaliknya.

Berubah menjadi Kopeasi serba Usaha (KSU). Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS). Ada keyakinan yang kuat dikalangan pengurus BMT bahwa koperasi adalah merupakan bentuk yang paling Islami diantara bentuk badan hukum yang lain. Dalam Islam dikenal istilah ta’awun atauu sikap saling menolong antar sesama atau kerjasama dalam kebaikan. Maka prinsip-prinsip koperasi pada dasarnya merupakan bentuk kerjasama antar anggota dalam menyelesaikan masalah finansial yang dihadapi. Anggapan ini dapat dibenarkan terutama dalam kontek koperasi yang tumbuh dan berkembang dari anggota untuk anggota. Sementara dalam perkembangan terakhir sebagi konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang ada, maka koperasi bisa saja dikembangkan hanya berorientasi pada pencarían keuntungan semata dengan mengesampingkan kesejahteraan anggota. Fenomena ini terjadi terutama bagi koperasi yang dimiliki oleh para pengusaha besar yang telah memiliki modal kuat yang kemudian mendirikan koperasi dalam rangka mengembangkan usaha. Dalam kasus seperti inilah sesungguhnya konsep koperasi tidak lagi memiliki relevansi dengan ta’awun sebagaimana dikenal dalam Islam.

Badan hukum koperasi serba usaha atau simpan pinjam telah memiliki aturan yang jelas berupa undang-undang será peraturan dibawahnya. Secara umum keberadan koperasi di Indonesia sangatlah kuat karena merupakan amanah dari UUD 1945 pasal 33. Untuk mempertegas jatidiri, kedudukan, permodalan dan pembinaan koperasi
maka terbitlah undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Secara operasional koperasi diatur kembali melalui Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi Khusus untuk Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) diatur sendiri dengan Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha KJKS. Untuk kepentingan monitoring KJKS terbit Permen Koperasi dan UKM nomor : 39/Per/M.KUM/XII/2007 tentang Pedoman Pengawasan KJKS dan Unit Jasa Keuangan Syari’ah. Dengan demikian semua jenis kegiatan dan segala implikasi hukumnya bisa dipertanggungjawabkan baik kepada anggota maupun masyarakat. Lengkapnya perundang-undangan tentang koperasi khusunya yang berbasis syari’ah merupakan keharusan untuk merespon tuntutan masyarakat yang menginginkan transaksi simpan pinjam dengan sistem syari’ah. Disamping itu respon pemerintah yang sangat akomodatif terhadap sistem syari’ah ini karena pengalaman selama krisis ekonomi, semua jenis lembaga keuangan yang berbasis syari’ah ternyata mampu bertahan serta eksis di hantam krisis. Sementara lembaga keuangan dengan sistem konvensional banyak yang mengalami masalah bahkan hancur.

Sebagai konsekuensi logis dari peraturan perundang-undangan diatas, maka struktur pembinaan dan pengawasan koperasi melekat pada jajaran birokrasi mulai dari pusat yaitu Kementrian Koperasi dan UKM sampai tingkat daerah pada dinas Indakop. Intansi tersebut oleh undang-undang diberi wewenang dan perijinan sampai
pengawasan. Disamping itu melalui APBN dan APBD menyediakan sejumlah kegiatan pembinaan dan kadang-kadang juga dana yang dapat digunakan untuk memperkuat modala usaha. Mengenai dana tambahan modal biasanya tidak langsung memberikan bantuan namun hanya bersifat administratif. Misalnya ada skema pinjaman DBS (Dana Bergulir Syari’ah) dari APBN melalui Kementrian Koperasi dan UKM. Persyaratan untuk mendapat bantuan tersebut harus berbadan hukum koperasi dan setelah diberikan diharapkan koperasi tersebut berubah menjadi KJKS. Dalam prakteknya tidak semua KJKS yang menikmati dana tersebut otomatis menjadi KJKS namun tetap bertahan.

Fungsi lain dari Indakop yang dianggap memiliki peran langsung terhadap KSP dan KJKS adalah monitoring tiga bulanan melalui laporan yang harus diserahkan setiap koperasi. Meksipun mekanisme ini merupakan stándar birokrasi yang bersifat rutin, namun memiliki dampak yang signifikan bagi pengelolaan koperasi. Prinsip prudential atau kehati-hatian terutama pada aspek pembukuan sangat diperhatikan dengan harapan memiliki implikasi pada institusi berupa kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi.

Mempermudah penyelesaian kredit macet. Pada waktu masih menggunakan istilah BMT, nasabah yang mengalami masalah
Pengembalian hutang (kredit macet) biasanya lebih sulit diselesaikan karena ada anggapan BMT adalah merupakan lembaga filantropi yang bisa memaklumi adanya kesulitan nasabah. Disamping itu tidak ada keharusan bagi orang yang mau menggunakan jasa BMT untuk
menyerahkan jaminan (borg), sehingga apabila macet tidak ada yang dapat disita untuk menutup kerugian. Namun dengan berubah menjadi KSP dan KJKS, secara kelembagaan memiliki keberanian untuk bersikap lebih tegas, baik melalui petugas lapangan maupun melalui jasa yang khusus manangani kredit macet tersebut.

Berubah menjadi Bank Pembiayaan syari’ah (BPRS). Untuk berubah menjaadi Bank Pembiayaan syari’ah (BPRS) para pengurus merasa berat terutama dalam mendapatkan ijin operasional dari Bank Indonesia. Dari sisi kecukupan modal awal, sebenarnya berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor : 2/27/PB/2000 jo PBI nomor “ 6/22/PBI/2004, dari 4 BMT yang dikelola oleh Muhammadiyah telah memenuhi syarat minimal yaitu Rp. 500 juta modal disetor untuk BPRS diluar Jabodetabek dan kota propinsi. Rata-rata BMT tersebut telah memiliki aseta lebih dari 1.5 milyar. Namun karena prosedur BPRS sangat rumit maka tidak ada satupun BMT yang memilih opsi ini. Badan hukum BPRS adalah Perseroan Terbatas (PT) yang ketentuan hukumnya diatur melalui undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas. Perbedaan mendsar antar PT pada umumnya dengan PT perbankan adalah adanya proses fit and proper test bagi jajaran komisaris, direksi dan perwakilan pemegang saham yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai persyaratan untuk mendapatkan persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh Gubernur Bank Indonesia. Oleh karena itu diperlukan seperangkat fasilitas dan SDM yang berpengalaman serta instrumen lain yang cukup tidak mudah.

BMT yang telah berdiri kebanyakan memiliki unit usaha pada sektor riil yaitu ritail di masing-masing wilayah usahanya. Dengan berubah menjadi BPRS maka usaha sektor riil tersebut secara otomatis akan ikut berubah dengan status badan hukum yang terpisah dari BPRS. Ketentuan ini berlaku untuk Perseroan Terbatas (PT) pada perbankan dimana kegiatan usaha tidak boleh diluar bidang usaha pokoknya yaitu perbankan. Sedang pada Perseroan Terbatas umum selain perbankan boleh melakukan kegiatan usaha lebih dari satu bidang.

Proses Perubahan badan Hukum dari BMT menjadi KSP atau KJKS

Tahapan yang paling sulit dalam proses perubahan badan hukum BMT terletak pada konversi Simpanan Pokok Khusus (sejenis saham) menjadi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota koperasi. Sebagaimana ketentuan dalam koperasi bahwa setiap anggota hanya boleh berperan dengan memberikan kontribusi berupa modal dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib dan atau simpanan lainnya yang ditetapkan dalam rapat anggota. Sedangkan pada BMT penyertaan modal bagi anggotanya berupa Simpanan Pokok Khusus (SPK) yang secara teknis status dan bentuknya seperti saham, sehingga bagi anggota BMT bisa memiliki lebih dari satu Simpanan Pokok Khusus (saham). Pada awal berdirinya BMT di Ponorogo nilai Simpanan Pokok Khusus (SPK) rata-rata sekitar Rp. 25.000. sedangkan jumlah total modal yang harus dipersiapkan minimal Rp. 5.000.000 sehingga jumlah Simpanan Pokok Khusus
(saham) yang disedikan sebanyak 200 lembar. Sejak Simpanan Pokok Khusus (saham) diinvestasikan melalui BMT telah terjadi peningkatan nilai jual sampai 100%. Sehingga yang semula nilai per-simpanan Pokok Khusus (saham) Rp. 25.000 maka sampai tahun 2005 menjadi senilai Rp. 50.000. Sebagai ilustrasi proses konversi tersebut dapat digambarkan sebagai berikut : apabila seorang anggota memiliki 5 lembar saham maka anggota tersebut memiliki uang senilai Rp. 50.000 x Rp. 5.000 = Rp. 250.000, sementara dalam rapat anggota BMT dalam rangka merubah status badan hukum disepakati bahwa apabila telah berubah menjadi koperasi maka Simpanan Pokok Anggota ditentukan sebesar Rp. 1.000.000. oleh karena itu, bagi anggota yang memiliki 5 lembar Simpanan Pokok Khusus (saham) masih harus menambah Rp. 750.000. Secara teknis disepakati bahwa uang tersebut akan dibayar melalui SHU setaip tahun pada acara Rapat Anggota Tahunan. Disalah satu KSP di daerah Jenangan kesepatan tersebut baru dapat diituntaskan pada tahun 2011, dimana semua anggota koperasi secara de fakto telah memiliki Simpanan Wajib sesuai dengan keputusan RAT.

Mempersipakan kelengkapan legalitas atau Akta Pendirian Koperasi seta mencoba memenuhi indikator sebagai koperasi yang sehat diantaranya memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), struktur organisasi, visi, misi, tujuan, program kerja, job diskription dan lain-lain sebagamana ketentuan yang ada. Pada proses kedua ini tidak memiliki masalah yang berarti karena kebanyakan pengurus BMT terdiri dari aktivis-aktivis ormas keagamaan yang sudah terbiasa menyusun konsep
dengan baik. Setelah kelengkapan pendirian koperasi selesai dipersiapkan, maka tahap berikutnya adalah pengajuan permohonan Akta Pendirian Koperasi.

REVIEW 1 /PERUBAHAN STATUS BADAN HUKUM LEMBAGA KEUANGAN MIKRO BAITUL MAL wa TAMWIL(BMT) di KABUPATEN PONOROGO



Perubahan Status Badan Hukum Lembaga Keuangan Mikro
Baitul Mal wa Tamwil (BMT) di Kabupaten Ponorogo
Oleh :
Sugeng Wibowo
(Pendahuluan)
Nama: Fenita
NPM: 22211809
Kelas:2EB09



Abstarak :
Kelahiran BMT di tanah air merupakan reaksi positif terhadap gejala menguatnya peran muslim Indonesia di kancah politik pada dekade akhir kekuasaan orde baru. Melalui organisasi ICMI gagasan-gagasan penguatan ekonomi syari’ah mulai berani dimunculkan dan mendapat apresiasi yang baik dari masyarakat luas sehingga tidak sampai lima tahun telah muncul bank syari’ah dan lembaga keuangan mikro BMT. Namun dalam perkembangannya, legalitas dan status badan hukum BMT ternyata menjadi masalah terutama dalam kerangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini dilaskanakan terutama untuk mengetahui pilihan perubahan badan hukum yang diambil beserta alasan-alasan dan pengaruhnya terhadap perkembangan BMT itu sendiri setelah adanya perubahan status badan hukum tersebut. Dari aspek hukum ada tiga opsi perubahan status badan hukum yang dapat dipilih BMT, yaitu : menjadi Kelompok Swadaya Masyarakat dengan sertifikasi kemitraan dari PINBUK, menjadi Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Jasa Keuangan syari’ah dan merubah BMT
menjadi BPR syari’ah. Dari enam BMT yang menjadi obyek penelitian ini diketahui bahwa lima BMT mengambil opsi kedua, yaitu berubah badan hukumnya menjadi koperasi, sedang yang satu tetap bertahan menjadi BMT. Setelah adanya perubahan badan hukum ternyata berpengaruh positif yaitu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi, mempermudah penyelesaian kredit macet dan mempermudah penambahan modal.
Kata Kunci : Badan Hukum, Bairul Maal wa Tamwil, Koperasi

Pendahuluan

Salah satu tema penting yang selalu mendorong setiap muslim untuk memperbaiki diri dalam kehidupan beragama adalah adanya seruan Allah SWT. Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah (2) 208 : Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara keseluruhan”. Secara normatif totalitas berislam dalam ayat tersebut dapat dipahami sebagai proses dan upaya terus menerus yang harus dilakukan setiap muslim untuk memahami agamanya dan menerapkannya dalam setiap aspek kehidupan.

Pengertian ini mendukung keyakinan bahwa kehadiran Islam sebagai agama pada prinsipnya memiliki dua karakter kuat yaitu komprehensip dan universal. Komprehensip berarti ajaran Islam merangkum seluruh aspek kehidupan mulai dari yang bersifat pribadi (ubudiyah/ritual) sampai pada persoalan sosial keumatan (muamalah). Sedang makna universal adalah ajaran Islam dapat diterapkan sepanjang waktu sampai dunia ini berakhir. Universalitas ini sangat mudah dipahami terutama dalam bidang muamalah dimana Islam memberikan kebebasan kepada penganutnya untuk berkreasi dalam berinteraksi dengan sesama manusia. Kebebasan ini didasarkan pada sabda nabi Muhammad SAW. yang artinya : kamu sekalian lebih mengetahui tentang urusan duniamu (Himpunan Putusan Tarjih :1980) sementara dalam ilmu fiqh ada ketentuan bahwa pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah boleh kecuali yang dilarang oleh al-Qur’an dan as-Sunnah.

Salah satu indikasi menguatnya keinginan muslim Indonesia untuk semakin mendekatkan diri pada nilai-nilai yang diajarkan Islam
terutama pada kehidupan sosial ekonomi adalah dengan pesatnya perkembangan lembaga keuangan berbasis syari’ah. Fenomena ini tidaklah terjadi dalam waktu singkat karena secara historis telah banyak gagasan-gagasan dari para pemikir muslim terdahulu yang bermaksud membuat formulasi sistem ekonomi Islam yang aplikable sebagai bagian dari interpretasi atas wahyu Tuhan dan sunnah para nabi-Nya.

Salah satu karya monumental yang dapat dikatakan sebagai embrio gagasan ekonomi Islam Indonesia adalah sebuah buku yang dikarang oleh Haji Oemar Said Tjokroaminoto pada tahun 1923 dengan judul sosialisme Islam. Demikian pula tokoh proklamator Bung Hatta pernah menulis bahwa pada masa pergerakan kemerdekaan sudah pernah dibentuk Institut Bank Islam yang mengganti sistem bunga dengan biaya administrasi (M. Dawam Rahardjo : 1999).

Pemikiran ekonomi Islam pada masa lalu memiliki corak sendiri terutama pada tema-tema yang diangkat diantaranya masih berkutat pada diskursus antara bunga bank dan riba – hingga sekarang masih belum tuntas – dan posisi Islam diantara kapitalisme versus sosialisme. Adapun tawaran lembaga keuangan yang dianggap sesuai syariat adalah koperasi karena dianggap representasi aktifitas ekonomi dari al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2 yakni perintah untuk bekerjasama saling menolong (ta’awun) dalam kebaikan menuju ketakwaan kepad Allah SWT. Koperasi digolongkan dalam bentuk transaksi syirkah ta’wawuniyah yaitu kerjasama saling menutupi
kebutuhan sesama muslim yang membutuhkan dalam rangka mencapai kebajikan.

Wacana yang pernah berkembang tersebut lambat laun menghilang dari publik seiring dengan dominasinya keyakinan pelaku ekonomi modern yang lebih percaya pada sistem kapitalisme global untuk mensejahterakan umat manusia. Namun demikian setelah berulang kali sistem tersebut gagal menghadapi krisis di beberapa negara, maka kembali para pemikir ekonomi Islam menawarkan agar mereka berpaling kepada konsep syari’ah. Salah satu contoh negara yang menganut sistem kapitalisme yang kemudian gagal menghadapi krisis moneter adalah Indonesia pada tahun 1997-1998. Krisis ekonomi yang berawal dari depresi rupiah terhadap dólar AS, mengoyak hampir semua sendi kehidupan. Puluhan bank konvensional jatuh berguguran dan mewariskan beban kepada negara sebesar 650 trilyun untuk pemulihan ekonomi nasional. Sementara bank syari’ah tetap tegar dan mampu membuktikan keraguan sebagian kalangan terhadap survivalitas dan daya tahan sistem syari’at dalam menghadapi badai ekonomi.

Sementara isu yang diangkat oleh ekonom muslim kontemporer telah melaju lebih cepat dengan merambah hampir semua tema tentang ekonomi modern baik pada tataran teori maupun praktek. Semangat yang ingin dibangun tampaknya berupa kesadaran beragama yang tidak berhenti pada wacana tetapi langsung diterapkan (ilmu amaliah) dengan segala resiko yang harus ditanggung. Salah satu dampak yang dapat dirasakan karena prinsip tersebut adalah kenyataan bahwa negara dan pemerintah belum siap merespon
keinginan masyarakat muslim dalam bentuk perangkat hukum berupa undang-undang sebagai pijakan dasar dalam mendirikan dan mengembangkan institusi syariat tersebut. Sebagai contoh ada beberapa lembaga keuangan syariah yang kelahirannya menunggu adanya perubahan undang-undang, diantaranya :
 (1) bank syari’ah. Sebagaimana diketahui bahwa lembaga keuangan pertama di Indonesia yang menggunakan sistem syari’ah adalah Bank Muamalah Indonesia (BMI). Ketika akta pendirian PT. BMI ditandatangani pada tanggal 1 november 1991 dan beroperasi sejak tanggal 1 mei 1992, pijakan hukum yang digunakan adalah undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang sama sekali belum mengatur jenis-jenis usaha sistem syari’at. Acuan yuridis yang mengesahkan keberadaan bank syari’ah pertama di Indonesia tersebut adalah adanya perubahan diktum jenis perbankan di Indonesia yang semula hanya mengakui dan mengatur sistem bunga, kemudian ditambah dengan diakuinya sistem bagi hasil. Untuk memperjelas pelaksanaan perubahan tersebut keluarlah Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1982 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Perubahan pasal tersebut sangat mungkin terjadi pada saat itu karena ada political will (intervensi) langsung dari Presiden RI kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dan inilah salah satu amal jariyah Presiden Soeharto dan Orde Baru terhadap perekonomian syariat di Indonesia. Undang-undang perbankan mengalami perubahan yang dignifikan baru pada era reformasi dengan terbitnya undang-undang Nomor 10 tahun 1998 yang mengatur secara rinci landasan hukum dan jenis usaha yang dapat diimplementasikan oleh Bank Syari’ah.
(2). Asusransi syari’ah / takaful. Menyusul berdirnya Bank Syariah berkembang pula gagasan mendirikan asuransi syariah/takaful dan baru terealisir pada tahun 1994 dengan mengacu pada undang-undang perasuransian tahun 1992 yang belum mengatur sistem takaful.
(3). Investasi pada pasar modal telah berjalan cukup lama. Namun baru pada tahun 2006 regulasi penerbitan efek syari’ah diakomodir melalui Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Lembaga Keuangan (LK) nomor. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syari’ah dan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan Lemaga Keuangan Nomor Kep.-130/BL/2006. Dengan terbitnya aturan tersebut maka bagi setiap muslim yang bertransaksi melalui pasar modal dapat menghindari produk yang haram dan melakukan pilihan terhadap produk halal karena telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syari’ah Nasional (Adiwarman karim : 2010).
(4). Dana pensiun syari’ah. Bagi lembaga yang mempekerjakan orang lain dan agar mereka ada jaminan bisa hidup layak pada masa pensiun sangat merindukan akan adanya lembaga yang mengelola dana pensiun secara syari’i. Padahal dalam Undang-Undang nomor 11tahun 1992 tentang Dana Pensiun serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 sudah diatur dengan rinci investasi Dana Pensiun hanya dapat ditempatkan pada sekitar 15 jenis transaksi (pasal 6 ayat 1). Dari sekian banyak instrumen perangkat investasi tidak semua dibenarkan syari’at Islam. Perubahan
undang-undang tersebut yang mengakomodir prinsip syari’ah baru dijanjikan oleh pemerintah melalui Prolegnas tahun 2011.
(5) Baitula mal wa tamwil (BMT). Yang dimaksud BMT disini adalah lembaga keuangan mikro yang kelahirannya dibidani oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1995 melaui Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). Persoalan badan Hukum BMT ini bermuara dari adanya stagnasi pembinaan yang cukup panjang dari PINBUK. Oleh karena itu maka beberapa BMT di daerah memutusakan untuk tidak lagi memiliki hubungan struktural dengan PINBUK sebagai induk yang melahirkannya. Dari sinilah muncul persoalan hukum yang harus diputuskan oleh pengelola BMT. Karena apabila tetap mempertahankan kelembagaanya sebagai BMT yang sesungguhnya bersfungsi sebagai lembaga keuangan, maka BMT tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan terutama pasal 16 (1) bahwa kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan BPR. Padahal dalam kenyataanya BMT-BMT tersebut sejak awal berdirinya telah melakukan kegiatan sebagaimana dimksudkan dalam pasal diatas, sehingga tidak sedikit yang telah memiliki aset milyaran rupiah.

Demikian pula apabila dipaksakan kedalam katagori koperasi, struktur organisasi BMT yang ada sama sekali tidak masuk dalam pengertian koperasi. Salah satunya karena mekanisme penyertaan modal dilaksanakan dengan penjualan saham dan pertanggungjawaban pengelola kepada pemegang saham melalui semacam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). organisasi yang demikian lebih dekat dengan badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dan bertentangan dengan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Oleh karena itu ada tiga opsi badan hukum yang dapat dipilih bagi BMT. Pertama, menjadi Kelompok Swadaya Masyarakat dengan sertifikasi kemitraan dari PINBUK. Dengan demikian badan hukumnya masih tetap pada PINBUK sedang kelompok yang ada didaerah merupakan perwakilan atau kemitraan yang memiliki otonomi tertentu dengan tetap terikat secara struktural dengan induk organisasinya. Kedua, berubah menjadi Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Simpan Pinjam. Apabila pilihannya jatuh pada bentuk koperasi, maka ketentuan undang-undang terikat dengan UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Dimana keanggotaan dan mekanisme permodalannya sangat berbeda. Ketiga , berubah dari BMT menjadi BPR syari’ah. Pendirian BPRS sebenarnya lebih strategis dibandingkan dua pilihan diatas, namun dari kecukupan modal serta sumberdaya manusianya harus benar-benar dipersiapkan dengan profesional. Apabila selama ini pengelolaan BMT sebagian dapat ditangani paruh waktu, maka apabila menjadi BPRS tidak lagi dimungkinkan karena memerlukan ketrampilan dan manajemen yang lebih baik.

Kelahiran BMT di tanah air merupakan reaksi positif terhadap gejala menguatnya peran muslim Indonesia di kancah politik pada dekade akhir kekuasaan orde baru. Melalui organisasi ICMI gagasan-gagasan penguatan ekonomi syari’ah mulai berani dimunculkan dan mendapat apresiasi yang baik dari masyarakat luas
sehingga tidak sampai lima tahun telah muncul bank syari’ah dan lembaga keuangan mikro BMT. Secara nasional keberadaan BMT mengalami pertumbuhan yang sangat cepat. Pada tahun 1992 berdiri satu BMT rintisan, kemudian pada akhir tahun 1998 telah berkembang menjadi 1.957 (Zainul Arifin :1999). Sedang target pengembangan yang dipatok ICMI sampai tahun 2010 mencapai 10.000 BMT di seluruh Indonesia. Banyaknya target pengembangan tersebut akan sulit dicapai terutama dengan melihat adanya kecenderungan BMT-BMT dibeberapa daerah berusaha melepaskan hubungan struktural dengan ICMI. Salah satu alasan utama pemisahan tersebut karena menghadapi persoalan statsus badan hukum yang dapat mengancam masa depan BMT terutama ketika harus berhadapan dengan pengguna jasa keuangan yang bermasalah dan kompetisi usaha sejenis yang semakin banyak.

Secara yuridis apabila ada aktivitas ditengah masyarakat yang diatur oleh ketentuan peraturan tertentu, maka diharuskan untuk didaftarkan dan mendapat pengakuan formal dari institusi atau pejabat yang diberi wewenang. Hal tersebut dilakukan agar dapat melindungi hak dan kewajiban masing-masing fihak sehingga tidak ada yang dirugikan, sekalipun ada permasalahan yang berpotensi melanggar dan merugikan fihak lain maka mekanisme penyelesaiannya telah diatur sedemikian rupa. Disinilah pentingnya status badan hukum pada setiap kegiatan. “orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan
adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid). Oleh karena itu, yang dimaksud dengan badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subyek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya dilakukan melalui pengurusnya (A.Ridwan Halim :2005).

Dilihat dari macamnya, subyek hukum terdiri dari Naturlijke Persoon (natural person) yaitu manuisa pribadi (Pasal 1329 KUHPerdata) dan Rechtspersoon (legal entitel) yaitu badan usaha yang berbadan hukum (Pasal 1654 KUHPerdata). Sedang dari segi materinya terbagi atas ; pertama, Badan Hukum Publik (publiekrecht), yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negera dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain-lain (contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia). Kedua, Badan Hukum Privat (privaatrecht), yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerjasama (membantu badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan hukum privat yang bertujuan privit oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non material (contoh : Yayasan.).

Penelitian ini dilaksanakan terutama untuk mengetahui pillihan perubahan badan hukum yang diambil beserta alasan-alasannya dan pengaruhnya terhadap perkembangan BMT itu sendiri setelah adanya perubahan status badan hukum tersebut.

Metode Penelitian

Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Ponorogo dengan alasan utama karena jumlah BMT yang ada termasuk paling banyak dan sudah cukup lama keberadaanya diakui oleh masyarakat, dibandingkan dengan kabupaten lain di Jawa Timur.

Penelitian ini mendasarkan pada satu dari lima konsep hukum yang dikembangkan Soetandyo Wignyosoebroto, yaitu hukum sebagai manifestasi makna-makna simbolik pada perilaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi mereka. Penulis menggali pendapat-pendapat, ide-ide, pikiran-pikiran berbagai pihak yang terkait secara langsung dan mendalam sehingga diperoleh informasi data akurat yang diperlukan.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam katagori penelitian hukum non doktrinal dengan pendekatan mikro, sedang análisis yang digunakan berupa analisi kualitatif (Burhan Ashshofa; 2001), pengertian non doktrinal karena yang dikaji bukan undang-undang perbankan melainkan, perubahan badan hukum sebagai konsekuensi dari adanya undang-undang tersebut serta implikasi sosialnya. Sesuai dengan tema yang dikaji, maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu memaparkan secara jelas obyek penelitian sehingga mampu menjawab permasalahan yang telah ditentukan.

Penelitian hukum sosiologis/non doktrinal membutuhkan data-data yang lengkap untuk mengidentifikasi suatu hal secara empiris dan data sekunder sebagai dasar kekuatan mengikat ke dalam. Sumber data dapat berupa manusia, peristiwa, tingkah laku, dokumen dan
arsip serta berbagai benda lain (HB. Soetopo; 1992:2). Oleh karena itu untuk mendapatkan materi dilakukan wawancara informan yang telah ditetapkan sebelumnya yang dianggap mengerti dan tahu permasalahan yang diteliti, yaitu pengurus dan pengelola BMT. Sedang sumber data sekunder ini merupakan lahan penelitian yang sifatnya tidak mengikat langsung, diperoleh dari bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier (Soerjono Soekamto; 1986: 13).

Selasa, 09 April 2013

REVIEW 1/PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HUKUM EKONOMI

REVIEW 1/PERBUATAN MELAWAN HUKUM
DALAM
HUKUM EKONOMI

                                                   oleh : Paramita Prananingtyas,SH,LLM
                                                                    (Pendahuluan)
                                                                   Nama : Fenita
                                                                NPM : 22211809
                                                                    Kelas : 2EB09

 PENDAHULUAN

Di dalarn praktek bisnis, suatu etika dan kode etik yang sempurrta pasti dibutuhkan oleh para pelakunya, lidek ubahnya di dalam suatu permainan olah raga. Etika bisnis yang dituntut adalah suatu sikap (code of conduct) yang mengutamaken suatu kejujuran dan suatu konsekuensi antara sikap dan iindakan dari masing-masing pihak di dalam suatu hubungan bisnis.
Sering kali suatu hubungan bisnis yang diawali dengan hubungan yang manis dan saling menguntungkan akhirnya harus diakhiri dengan suatu huburgan yang sangat buruk bahkan mungkin berakhir dengan sengketa yang harus dlselesaikan di pengadilan.
Sekiranya sernua pihak di dalarn hubungan bisnins tersebut dapat mengerti tindakan-tindakan apa sajakah yang dapat menyebabkan timbuinya sengketa dan tindakan-tindakan apa sajakah yang dapat diiakukan untuk
mericegahnya.
Namun seringkali hat-hal semacam itu sulit unluk cihindarkan di dalam suatu hubungan bisnis. Karena mungkin pule nal-hal tersebut dapat muncul dengan sendirinya balk karena disengaja ataupun Kerena tidak disengeja akibal, konsekuensi dari tindakan d keputusan manajer'!al suatu usaha
Hukum ekonomi dipandang secara interdisipliner sebenarnya sudah memberikan beberdpa rambu-rambu yang jelas mer.genai kode etik dam menjalankan suatu bisnis, Kode etik-kode etik tersebut ada yang terdapat di dalam undang-undang warisan Hindia Bekanda dan ada pula yang berasal dari undang-undang riasicnal. Karena sifatnya yang multi disipliner make
pengaturan mengenai etika bisnis ada yang berada di dalam rueng lingkup hukum perdata, hukum pidana, hukum dagarrg dan hukLrm administrasi. Dart itu bukanlah merupakan suatu penghalang dalam praktek pengembangan dan pelaksanaannya, karena tujuan utamanya adalah pencapaian cita-vita penegakan hukum Indonesia yang dinamls
Makalah ini akan membahas mengenai beberapa aspek dalam etika bisnis kaitannya dengan perkembangan hukum ekonorni. Terutama dipandang dari sisi perbuatan melawan hukum dl dalam hukum ekonorni,

PERMASALAHAN

Dalam makaiah ini ingin diketahui lebih lanjut mengenai hat-hal apa sajakah yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dalam bisnis terutama kailannya dengan hukum ekonorni dan secara Iangsung juga akan dibahas pula mengenai perlindungan hukum yang diberikan cleh hukum Indonesia terhadap para pelaku bisnis, dalam kaitannya dengan perkembangan hukum ekonomi Indonesia.
REVIEW 2/PERBUATAN MELAWAN HUKUM
DALAM HUKUM EKONOMI
Oleh : Paramita Prananingtyas,SH,LL.M
(Pembahasan)
Nama : Fenita
NPM : 22211809
                                                                       Kelas : 2EB09

PEMBAHASAN

Jika akan membahas mengenai etika bisnis kailannya dengan perbuatan malawan hukuan dalam bisnis dalarri hukim ekonomi, maka terlebih dahulu harus diketahui mengenai definisi bisnis. Bisnis adalah suatu
usaha ekonomi yang berhubungan dengan keglatan dagang industri ataupun keuangan. Semua kegiatna tersebut dihubungkan dengan pr duksi dan pariukaren barang atau jasa den urusan keuangan yang bertelian dengan kegiatan-kagiatan ioi,
Perbuatan-perbuatan melawan hukum dalari bisnis yanc dibahas oleh hukum ekonorni pada dasarnya adalah hal-hal yang berhubungar dengan persaingan curang dan kerahasiaan perusahaan; hal-hal mengenai praktek
di pasar modal- dalam hubungan keagenan, makelar, komisioner, perbunkan, hal-hal mengenai bentuk-bentuk usaha seperti perkumpulan. perserikatan dagang, CV,Firma. PT, Koperasi; hal-hal yang berhubungar dengan surat berharga . cek, wesel saham; hal-hal mengenai hak milik inlelektual, dan lain-lain.
Jadi dapat disimpulan bahwa secara praktiis hukum bisnis adalah rneliputi seluruh peraturan dan kebiasaan mengenai transaksi bisnis dan badan-badan bisnis , titik tolaknya adalah kontrak dimana transaksi bisnis dilakukan dan hukum adrninistrasi dimana hadan-hadan bisnis diatur.
Bentuk perbuatan melawan hukum dalam bisnis dapal dikategorikan menjadi dua begian, yang pertama adalah oenipuan, hubunganya dengan peraingan curang dan yang kedua adalah keratiasiar n dalarn perusehaan.
Menurut yurisprudensi suatu perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang :
·       -  melanggar hak orang lain
·      -bertentangan derigan kewajibarn hukurn yang berbuat
·      -bertentangan dengan kepatutan yang terdapat dalarn masyarakat tentang diri I barang orang lain atau
·      -bertentangan dengan kesusilaan yang baik
Didaiam peraturan perundang-undangan Indonesia sebenarnya sudah
terdapat pasal yang mengatur mengena. perbuatan melawan hukum khusunya mengenai konsekuensi dari perbuatan melawan hukum, yaitu dalam KUHPerdata. Pasal 1365 KUHPerdata menyebulkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian parka orang lain
terhadap prang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu diwajibkan mengganti kerugian.
Kemudian dari pasal ini akan timbul masalah yaitu rrierkgenai ganti rugi atas kerugiannya, jika dihubungkan dengan masalah bisnis dalam ekonomi. Pads desarnya ganti rugi dalarri perbuatan rnelewan hukum berbentuk pengembalian pads keadaan semula , Hal ini akan dapat secara mudah
dipraklekkan jika tuntutan ganli rugi hanya berdasarkan kontrak bisnis dan telah terjadi wanprestasi atas kontrak. Tetapi ekan timbul masalah jika
diketahui kemudian talah timbul perbuatan melawan hukurn Was bisnis dare timbul tuntutari berdasarkan perbuatan melawan hukurn tersebut.
Seperti telah disebulkan sebelumnya bahwa perbuatan melawan hukurn da.am bisnis ctapat berbentuk persaingan curang dan rahasia perusahaan make akan dibahas satu persatu balk dasar hukurn maupun penyelesaiannya.
Persaingan curang delam bisnis dapal dikalegorikan didalam penipuan dalarn bisnis. Persaingan curang sendiri telah diatur didalam KUHP pasal 382 bis a yang berbunyi :
:€barangg slaps melakukan suatu perbuatan menipu untuk mermperdaya urnum atau seseorang dengan maksud untuk menetapkan, memelihara alau menarnbah hasil perdegangannya atau perusahaan kepunyaan sendiri atau orang lain, dihukum karena persaingan curang, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sehanyak-banyaknya sernbilan ratus rupiah jika perbuatanya itu dapat menlmbulkan kerugian hagi lawannya bersaing atau lawarr bersaing orang lain itu,"

Menetapkan , memelihara atau menambah hasil-hasil perciagangan dapat dengan bermacam-macam, antara lain dengan memperlihatkan faktur palsu , membeli barang orang lain dan men)ualnya kerrnbali sesudah rusak. Perbuatan tersebut dapat dijadikan perbuatan pidana dan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata pihak yang diruc~ikan dapat langsuncg menuntut ganti rugi pada pesaingnya setelah diputus perkara pidananya.
Selain itu terdapat pula pasal 393 KUHP mengenai merek yang dipalsukan yang berbunyi :
" barang s apa yang rrernasukkan ke Indonesia dengan dada nyata bahwa akan dibawa ke Juar lagi atau menjual, medawarkan, menyerahkan, rrembagikan, atau menyimpan urituk dijual atau drbagikan. barang yang diketahuinya atau patut dapat clisangkanya , bahwa barang itu atau bungkusannya diadakan dengan palsu : nama, firma atau cap yang menjadi hak prang lain atau utnuk menyatakarr asalnya diadakan nama suatu tempat yang tentu, dengan ditambahkan nama palsu ateu firms palsu ataupun pada barang itu sendiri atau pada bungkusannya ads ditiru nama , firms atau cap
yang demikian, walaupun dengan perubahan sedikit dihukum penjara setama-lamanya errmpat bulan dua minggu alau denda sebanyak-banyakmya enam ratus rupiah.
Perbuatan menurut pasal in[ adalah mengenai merek yang dipalsukan yang terdapat dalam barang perdagangan yang dimasukkan Ice Indonesia dengan tiada maksud untuk diteruskan ke luar negeri, jika barnag hanya mampir untuk diteruskan keluar negeri dianggap tidak menjadi jurisdiksi Indonesia.
Perbuatan tersebut dapat dianggap perbuatan pidana dan jika telah diputuskan perkara pidananya atau bersarnaan, p~hak yang berkepentingan dapat mengajukan tuntutan perdala ganti rugi ex pasal 1365 KUHPerdata berdasarkan perbuatan melawan hukum dalam bisnis.
Ualam hal hukum internasional, sebagai salah satu peserta Paris Convention on Protection of Industrial Property , Indonesia harus melindungi anggota union terhadap persaingan curang al Indonesia, sebagaimana disebut dalam pasal 10 bis convention :
1, The countries cf the union are bound to assure to persons entitled to the
benefits of the uneffective protection againts unfair protection
            2. Any act cf competition contrary to honest practices in industrial and
ommerciat constitutes an act of unfair competition 3. The falto'wing in particular shall be prohibited
            3. The following in particular shall be prohibitied 
    a . all acts of such a nature as to create confusion by any means whatever with the establishment, the goods or the industrial or commercial activities of a competitive
   b. false alienations in course of trade of such nature as to discredit the establihment , the goods or the industrial or commercial activities of a competitor
Indonesia telah rnelaksa,naken pasal 10 bis Paris Convention dengan rmemberlakukan pasal 382 bis den pasal 393 KUHP. Pelarggaran ketentuan pidana tersebut dapat mangakibatkan tuntutan gariti rugi ex pasal 1365 KUHPerdata sebagai perbuatan melawart hukum dalam bidang bisnis.
Terutama sekarang dengan posis Indonesia sebagai salah satu anggots WTO , ko'ndisi dan situasi bisnis Indonesia semakin transparan dari
pengamasan den pengawasan negara -negara passing bisnis. Mereka akan dapat melakukan tindakan -tindakan pembalasan terhadap barang-barang Indonesia jika diketahui bahwa barang-barang t komoditi perdagangan mereka balk yang berupa barang maupun jasa mendapat hambatan­hambatan terutama hambetan non tarif di Indonesia, salah aatu bentuknya adalah menjadi korban dart persaingan curang.
Dalam situasi ekonomi global seperti yang tengah dihadapi Indonesia dewasa inl, kondisi perundangan Indonesia diharapkan Iebih akomodatif dalam mengadapi tuntutan-tuntutan pare pelaku bisnis intemasional deism hal perlindungan hukum aken tindakan-tindakan yang merugikan deism bisnis. Namun diakul sampal sekarang Indonesia belum memiliki satu peraturan hukum yang secara umum mengatur atau mengawasi praktek­praktek yang merugikan deism bisnis ( restricltve business practice).
Praktek -praktek yang merugikan dalarn bisnis pads hakekatnya merupakan tindakan yang dilakuken oleh sektor sweats den korporasi transnaslonal yang membawa pengaruh kerugian kepada perdagangan den pembangunan. Tindakan tersebut blasanya dilakukan oleh perusahaan balk secara sendirl-sendlrl maupun bersama-sama dengan tujuan untuk :
  mengatur den menetapkan harga ekspor-impor.
·               tender terselubung.
·               pengaturan alokasi pasar atau konsumen.
·               pengaturan melalul kuota penjualan atau kuota produksi.
·               tindakan bersama untuk meiakukan pemaksaan pengaturen suatu transaksi termasuk supply yang pads akhimya bertujuan untuk menguasal kekuatan pasar melalui persaingan tidak jujur yang dapat merugikan pemerintah den pare pelaku ekonomi lainnya termasuk konsumen
Hal-hal tersebut diatas belum secara umum diatur dengan membuat suatu hukum yang mengatur den mengawasi praktek-praktek yang merugikan di b1dang bisnis, kecuall secara khusus memberiakukan ancaman pidana terhadap perbuatan persaingan curang (382 bis den 393 KHUP) den pengungkapan rahasia perusahaan secara melawan hak (322 den 323 KUHP).
Pengaturan mengenai praktek-praktek yang merugikan di bidang bisnis di Indonesia baru tersirat di dalam pasal 78 Undang Undang Paten dan pasal 48 Undang Undang Merek tentang lisensi merek dagang dan;asa. Kedua pasal ini dipandang terlampau luas dan masih perlu penjabaran lebih lanjut melalui peratuan-peraturan pelaksanaannya.
Hal berikut yang termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum adalah berkaitan dengan rahasia perusahaan. Karena dalam bisnis rahasia perusahaan sangat panting utnuk menentukan tinggi rendahnya daya saing suatu perusahaan. Istitah mengenai rahasia perusahaan dikenat sebagai rahasia perdagarigan (trade secret) dan di bidang industri rahasia perusahaan atau "know - how" dikenal sebagai tecnalogy secret khususnya dalam proses pembuatan baran9 I manufactoring,
Ancaman pidana dikenakan pada orang yang seharusnya menyimpan rahasia narnun mernbukanya kepeda orang lain sehingga dapat merugikan perusahaan, sepeti diatur dalam pasal 322 KUHP sebagai berikut :
"barang siapa dergar sengaja membuak suatu rahasia yang is walib menylmpannya oleh karena jabatannya alau pekerjaannya balk yang sekarang maupun yang dahulu, dihukum penjara selama-lamanya sembiian bulan atau denda sebanyak-banyaknya enarn ratus rupiah"
Khusus dalam Undang Undang Paten dan Merek setiap lisencor yang akan melisensikan paten dan mereknya di Indonesia, harus lebih dahulu bertanya bagaimana perundang-undangan mekndungi rahasia dagang di Indonesia Hal ini perlu karerra dalamm lisensi paten akan seialu ado know how yang akan dideriken pads pihak kedua dalam rangka pelaksanaan paten. Demikian jugs halnya dalam franchisir,,g yang melibatkan seluruh bisnis , keutamaan rnerek bergentung pada rahasia perusahaan, balk mengenai know how pembuatan produk maupun trade secret.
Pelanggaran terhadap kewajiban menyimpan rahasia dapat dipidarra dan jike pembukaan rahasia dilakukan terhadep seseorang tertentu make luritutan pidanaya be sifat pengaduan. basal 323 KUHP merrgatakan "barang siapa dengan sengaja memberitahuken heal ihwal tentang suatu perusahaan dagengni kerajinan atau perta.nian, tempat is bekerja atau dahu~unya telah bekerja, seiang is diwajibkan merahasiakan hal ihwal itu,
dihukum penjara selama-lamanya semblian bulan atau denda sebanyak­banyaknya enam ratus rupiah.°
Pasal ini khusus menyangkut pembukaan rahasia perusahaan dalam melakukan bisnis yang merugikan perusahaan oleh oknum yang seharusnya menyimpan rahasia berdasarkan suatu konrak (secrecy agreement) den peryanjian kerja ada pule tidak berdasarkan suatu kontrak2 dengan demikian pelanggarannya bersifat perdata den pidana.
Namun dalam praktek adakalanya tlmbul beberapa kesulitan atau kontradlksi terutama deism hubungan kerja. Pekeija ada katanya dirugikan dengan adanya perjanjlan enters pekerja den majikan dengan membuat perJanjian persaingan. Deism perjanjian tersebut sesudah putus hubungan kerja, pekerja tidak dibenarkan melakukan pekerjaan yang sejenis di perusahaan yang menjadi saingan pemberi kerja (majikan) semula.
Disini terdapat due kepentingan yang bertolak belakang, disatu pihak pekerja perlu memanfaatkan ketrampilan yang didapat ditempat kerja lama untuk mencari nafkah di tempat lain. Majikan Jugs berkepentingan agar rahasla bisnisnya tidak terungkap di tempat lain melalui mantan karyawannya.
Kesulitan terjadi dalam mempertimbangkan kepentingan yang berbeda. Tldaklah patut jika kepada pekerja diberikan kebebasan menurut hukum sehingga semua pengetahuan den keterampilan secara leluasa digunakan bagi kepentingan pihak ketiga yang justru menjadi passing majikan pertama.
Hukum Indonesia membenarkan adanya tindakan yang disebut sebagai concurrentiebeding dengan pembatasan-pembatasannya, enters lain sebagaimana diatur deism pasal 1601 KUHPerdata yaitu harus bersifat tertulis den kewenangan hakim unto k menelapkan hukum yang seadil­adilnya.
Kepada majikan dapat diberi wewenang umpamanya untuk menetapkan karyawannya agar tldak dlperbolehkan bekerja deism deerah tertentu tetapi bukan diseluh negeri karena dirasakan tidak adil menurut adil den patut. Pelanggaran terhadap perjanjian persalngan majikan dapat menuntut ganti rugi berdasarkan wanprestasi.
Dipihak iain majikan juga dilarang melakukan pernutusan hubungan kerja sewenang-wenang atau secara halus memaksa pekerja agar memlnta berhenti sehingga dapat ditunlut berdasarkan perbuatan melaw+an hukum.
Dibidarig bisnis terdapat peraturan kebiasan etik, moral darn kesusilaan , persaingan curang, dimana pihak yang tidak langsung terhbat dengan pesaingnya dapat menuntut agar perbuatan tersebut dibatalkan, Tetapi lika penuntutan ganti rugi masih diperlukan kategori hukum yang dilangger harus bersifat relatif yang hanya melindungi kepentingan pihak yang menuntut ganti rugi.
Perbuatan melawan hukum dalam bidang bisnis mungkin juga dilakukan oleh pemerintah. Hal ini sudah diantisipasi dalam GATT / WTO, antaraa lain dalam hal pernbenan subsidi ekspor, pemberian pekerjaan dalam lelang yang tidak terbuka yang lebih rnemberikan kesempatan pada industry dalam negeri , yang bertentangan dengan semangat GATT yang ingin menghapuskan hambatan-harnbatan nontariff dal am perdagangan internasional.
Dunia bisnis penuh dengan masalah persaingan, penipuan dan kerahasian, Ada persaingan yang wajar (fair trade) dan ada pula penipiAn yang dapat ditolerir dengan pertimbangan bisnis.
Umunya pelaku bisnis adalah badan hukum. Oalam rrrelakukan perbuatan melawan hukum timbut masalah tanggung gugat antara badan hukurn dan kuasanya (extern) sehingga dapat diberlakukan pasal 1367 KUHPerdata atau antara badan hukum dan direksinya intern) dengan pasal 1365 KUHPerdata. Fasel 1357 KUHPerdata berbunyi '' para majikan dan mereka yang mengangkat prang lain untuk mengrjakan urusen rnereka bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang gajian dan prang bawahan mereka dalarn pekerjaan unluk apa niereka itu rnenggunakan"
Sesuai dengan perkembangan perbuatan melawan hukum yang semula diartikan sempit , yaitu suatu yang berlawanan dengan hak subyektif seseorang atau berlawanan dengan kewajibari seseorarrg , sekarang lelah dapat diterima dalam masyarakat tambahannya yaitu perbuatan yang berlawanan balk terhadep kesusilaan maupun terhadap kepatutan yang
harus diindahkan dalam masyarakat mengenai orang dan barang. Penafsiran yang lugs ini sejak 1919 sesungguhnya sudah tidak asing di Indonesia yang pada asasnya berlaku hukum adat dibidang sipil , sehingga penerapan hukum tersebut tidak membawa kegoncangan.

KESIMPULAN

Dunia bisnis penuh dengan masalah persaingan, penipuan dan kerahasian. Ada persaingan yang wajar (fair trade) dan ada pula penipuan yang dapat ditolelir. Seorang pedagang jarang yang mau menyatakan sebenarnya harga pokok, tetapi jika is memperlihatkan faktur yang palsu, narna palsu , merek palsu, membuka rahasia yang harus disimpan, menggunakan nama palsu, mencantumkan pada pembungkus hal yang meragukan mutu dengan menyebut tempat asal yang palsu, menjual barang dengan ukuran atau timbangan yang tidak benar, maka is telah melakuakn perbuatan melawan hukum di bidang bisnis.
Sekarang ini telah banyak terdengan perbuatan yang tercela seperti pernyatan bank bahwa mereka dalam keadaan untung padahal sebenarnya rugi, perusahaan yang merugi dapat go -publik karena diumumkan untung dalam laporan keuangannya, penasehat hukum memberi opini yang tidak benar, pemegang saham yang telah menyetor tidak menunjukan angka sebenarnya, apra direksi yang melakukan pelampauan wewenang dalam perdagangan valuta asing, media tv dipergunakan untuk Man bank dan pedagang dengan janji-janji yang muluk, supermarket yang mencantumkan potongan harga dengan menunjukkan harga lama dicoret dan diganti dengan harga baru yang lebih murah dalam batas waktu tertentu, yayasan yang berpraktek seperti bank, yayasang yang membeli saham sehingga tidak jelas lagi perbedaan yayasan dengan eprusahaan dagang, semua itu berkisar antara masalah persaingan dan penipuan, balk secara terang­terangan maupun terselubung.
Sehubungan dengan hal itu maka diharapkan akan ada peraturan perundang-undangan yang dapat mengakomodasikan persaingan dalam bisnis agar dapat berjalan dengan wajar dan sehat dan penipuan-penipuan dapat dicegah dengan ancaman hukuman yang setirnpal.

DAFTAR PUSTAKA
1, Kitab Undang Undang Hukum Perdata
2. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
     3. Ibrahim Idham, SH,MH, Perbuatan Melawan Hukum Di Bidanq Hukurri Bisnis, Jakarta, 1993