REVIEW 2/PERBUATAN MELAWAN HUKUM
DALAM HUKUM EKONOMI
Oleh : Paramita Prananingtyas,SH,LL.M
(Pembahasan)
Nama : Fenita
NPM : 22211809
Kelas : 2EB09
PEMBAHASAN
Jika akan membahas
mengenai etika bisnis kailannya dengan perbuatan malawan hukuan dalam bisnis
dalarri hukim ekonomi, maka terlebih dahulu harus diketahui mengenai definisi
bisnis. Bisnis adalah suatu
usaha ekonomi yang berhubungan dengan keglatan dagang
industri ataupun keuangan. Semua kegiatna tersebut dihubungkan dengan pr duksi
dan pariukaren barang atau jasa den urusan keuangan yang bertelian dengan
kegiatan-kagiatan ioi,
Perbuatan-perbuatan
melawan hukum dalari bisnis yanc dibahas oleh hukum ekonorni pada dasarnya
adalah hal-hal yang berhubungar dengan persaingan curang dan kerahasiaan
perusahaan; hal-hal mengenai praktek
di pasar modal- dalam hubungan keagenan, makelar,
komisioner, perbunkan, hal-hal mengenai bentuk-bentuk usaha seperti
perkumpulan. perserikatan dagang, CV,Firma. PT, Koperasi; hal-hal yang
berhubungar dengan surat berharga . cek, wesel saham; hal-hal mengenai hak
milik inlelektual, dan lain-lain.
Jadi dapat
disimpulan bahwa secara praktiis hukum bisnis adalah rneliputi seluruh
peraturan dan kebiasaan mengenai transaksi bisnis dan badan-badan bisnis ,
titik tolaknya adalah kontrak dimana transaksi bisnis dilakukan dan hukum
adrninistrasi dimana hadan-hadan bisnis diatur.
Bentuk perbuatan
melawan hukum dalam bisnis dapal dikategorikan menjadi dua begian, yang pertama
adalah oenipuan, hubunganya dengan peraingan curang dan yang kedua adalah
keratiasiar n dalarn perusehaan.
Menurut yurisprudensi suatu perbuatan melawan hukum
adalah suatu perbuatan yang :
· -
melanggar hak orang lain
·
-bertentangan derigan kewajibarn hukurn yang
berbuat
·
-bertentangan dengan kepatutan yang terdapat
dalarn masyarakat tentang diri I barang orang lain atau
·
-bertentangan dengan kesusilaan yang baik
Didaiam peraturan perundang-undangan Indonesia sebenarnya sudah
terdapat pasal yang mengatur mengena. perbuatan
melawan hukum khusunya mengenai konsekuensi dari perbuatan melawan hukum, yaitu
dalam KUHPerdata. Pasal 1365 KUHPerdata menyebulkan bahwa setiap perbuatan
melawan hukum yang menimbulkan kerugian parka orang lain
terhadap
prang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu
diwajibkan mengganti kerugian.
Kemudian dari pasal ini akan timbul masalah yaitu
rrierkgenai ganti rugi atas
kerugiannya, jika dihubungkan dengan masalah bisnis dalam ekonomi. Pads
desarnya ganti rugi dalarri perbuatan rnelewan hukum berbentuk pengembalian
pads keadaan semula , Hal ini akan dapat secara mudah
dipraklekkan
jika tuntutan ganli rugi hanya berdasarkan kontrak bisnis dan telah terjadi
wanprestasi atas kontrak. Tetapi ekan timbul masalah jika
diketahui
kemudian talah timbul perbuatan melawan hukurn Was bisnis dare timbul tuntutari
berdasarkan perbuatan melawan hukurn tersebut.
Seperti telah
disebulkan sebelumnya bahwa perbuatan melawan hukurn da.am
bisnis ctapat berbentuk persaingan curang dan rahasia perusahaan make akan
dibahas satu persatu balk dasar hukurn maupun penyelesaiannya.
Persaingan curang
delam bisnis dapal dikalegorikan didalam penipuan dalarn
bisnis. Persaingan curang sendiri telah diatur didalam KUHP pasal 382 bis a
yang berbunyi :
:€barangg slaps
melakukan suatu perbuatan menipu untuk mermperdaya urnum atau seseorang dengan
maksud untuk menetapkan, memelihara alau menarnbah hasil perdegangannya atau
perusahaan kepunyaan sendiri atau orang lain, dihukum karena persaingan curang,
dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda
sehanyak-banyaknya sernbilan ratus rupiah jika perbuatanya itu dapat
menlmbulkan kerugian hagi lawannya bersaing atau lawarr bersaing orang lain
itu,"
Menetapkan ,
memelihara atau menambah hasil-hasil perciagangan dapat dengan bermacam-macam,
antara lain dengan memperlihatkan faktur palsu , membeli barang orang lain dan
men)ualnya kerrnbali sesudah rusak. Perbuatan tersebut dapat dijadikan perbuatan
pidana dan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata pihak yang diruc~ikan dapat
langsuncg menuntut ganti rugi pada pesaingnya setelah diputus perkara
pidananya.
Selain itu terdapat pula pasal 393 KUHP mengenai merek
yang dipalsukan yang berbunyi :
" barang s apa yang rrernasukkan ke Indonesia
dengan dada nyata bahwa akan dibawa ke Juar lagi atau menjual, medawarkan,
menyerahkan, rrembagikan,
atau menyimpan urituk dijual atau drbagikan. barang yang diketahuinya atau
patut dapat clisangkanya , bahwa barang itu atau bungkusannya diadakan dengan
palsu : nama, firma atau cap yang menjadi hak prang lain atau
utnuk menyatakarr asalnya diadakan nama suatu tempat yang tentu, dengan
ditambahkan nama palsu ateu firms palsu ataupun pada barang itu sendiri atau pada bungkusannya ads
ditiru nama , firms atau cap
yang demikian, walaupun dengan perubahan sedikit
dihukum penjara setama-lamanya errmpat bulan dua minggu alau denda
sebanyak-banyakmya enam ratus rupiah.
Perbuatan menurut
pasal in[ adalah mengenai merek yang dipalsukan yang terdapat dalam barang
perdagangan yang dimasukkan Ice Indonesia dengan tiada maksud untuk diteruskan
ke luar negeri, jika barnag hanya mampir untuk diteruskan keluar negeri
dianggap tidak menjadi jurisdiksi Indonesia.
Perbuatan tersebut
dapat dianggap perbuatan pidana dan jika telah diputuskan perkara pidananya
atau bersarnaan, p~hak yang berkepentingan dapat mengajukan tuntutan perdala
ganti rugi ex pasal 1365 KUHPerdata berdasarkan perbuatan melawan hukum dalam
bisnis.
Ualam hal hukum
internasional, sebagai salah satu peserta Paris Convention on Protection of
Industrial Property , Indonesia harus melindungi anggota union terhadap
persaingan curang al Indonesia, sebagaimana disebut dalam pasal 10 bis
convention :
1, The countries cf the union are bound to
assure to persons entitled to the
benefits
of the uneffective protection againts unfair protection
2.
Any act cf competition contrary to honest practices in industrial and
ommerciat constitutes an act of unfair competition 3.
The falto'wing in particular shall be prohibited
3. The following in particular shall be prohibitied
a . all acts of such
a nature as to create confusion by any means whatever with the establishment,
the goods or the industrial or commercial activities of a competitive
b. false alienations
in course of trade of such nature as to discredit the establihment , the goods
or the industrial or commercial activities of a competitor
Indonesia telah rnelaksa,naken pasal 10 bis Paris
Convention dengan rmemberlakukan pasal 382 bis den pasal 393 KUHP. Pelarggaran
ketentuan pidana tersebut dapat mangakibatkan tuntutan gariti rugi ex pasal 1365
KUHPerdata sebagai perbuatan melawart hukum dalam bidang bisnis.
Terutama sekarang dengan posis Indonesia sebagai salah
satu anggots WTO , ko'ndisi dan situasi bisnis Indonesia semakin transparan
dari
pengamasan den pengawasan negara -negara passing bisnis.
Mereka akan dapat melakukan tindakan -tindakan pembalasan terhadap
barang-barang Indonesia jika diketahui bahwa barang-barang t komoditi
perdagangan mereka balk yang berupa barang maupun jasa mendapat hambatanhambatan
terutama hambetan non tarif di Indonesia, salah aatu bentuknya adalah menjadi
korban dart persaingan curang.
Dalam situasi
ekonomi global seperti yang tengah dihadapi Indonesia dewasa inl, kondisi perundangan Indonesia diharapkan Iebih
akomodatif dalam mengadapi tuntutan-tuntutan pare pelaku bisnis intemasional
deism hal perlindungan hukum aken tindakan-tindakan yang merugikan deism
bisnis. Namun diakul sampal sekarang Indonesia belum memiliki satu peraturan
hukum yang secara umum mengatur atau mengawasi praktekpraktek yang merugikan
deism bisnis ( restricltve business practice).
Praktek -praktek
yang merugikan dalarn bisnis pads hakekatnya merupakan tindakan yang dilakuken
oleh sektor sweats den korporasi transnaslonal yang membawa pengaruh kerugian
kepada perdagangan den pembangunan. Tindakan tersebut blasanya dilakukan oleh
perusahaan balk secara sendirl-sendlrl maupun bersama-sama dengan tujuan untuk :
mengatur
den menetapkan harga ekspor-impor.
·
tender terselubung.
·
pengaturan alokasi pasar atau konsumen.
·
pengaturan melalul kuota penjualan atau kuota
produksi.
·
tindakan bersama untuk meiakukan pemaksaan
pengaturen suatu transaksi termasuk supply yang pads akhimya bertujuan untuk
menguasal kekuatan pasar melalui persaingan
tidak jujur yang dapat merugikan pemerintah den pare pelaku ekonomi lainnya
termasuk konsumen
Hal-hal tersebut diatas belum secara umum diatur
dengan membuat suatu hukum yang mengatur den mengawasi praktek-praktek yang
merugikan di b1dang bisnis, kecuall secara khusus memberiakukan ancaman pidana
terhadap perbuatan persaingan curang (382 bis den 393 KHUP) den pengungkapan
rahasia perusahaan secara melawan hak (322
den 323 KUHP).
Pengaturan mengenai
praktek-praktek yang merugikan di bidang bisnis di Indonesia baru tersirat di
dalam pasal 78 Undang Undang Paten dan pasal 48 Undang Undang Merek tentang
lisensi merek dagang dan;asa. Kedua pasal ini dipandang terlampau luas dan
masih perlu penjabaran lebih lanjut melalui peratuan-peraturan pelaksanaannya.
Hal berikut yang
termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum adalah berkaitan dengan rahasia
perusahaan. Karena dalam bisnis rahasia perusahaan sangat panting utnuk
menentukan tinggi rendahnya daya saing suatu perusahaan. Istitah mengenai
rahasia perusahaan dikenat sebagai rahasia perdagarigan (trade secret) dan di
bidang industri rahasia perusahaan atau "know - how" dikenal sebagai
tecnalogy secret khususnya dalam proses pembuatan baran9 I manufactoring,
Ancaman pidana
dikenakan pada orang yang seharusnya menyimpan rahasia narnun mernbukanya
kepeda orang lain sehingga dapat merugikan perusahaan, sepeti diatur dalam
pasal 322 KUHP sebagai berikut :
"barang siapa dergar sengaja membuak suatu rahasia
yang is walib menylmpannya oleh karena jabatannya alau pekerjaannya balk yang
sekarang maupun yang dahulu, dihukum penjara selama-lamanya sembiian bulan atau
denda sebanyak-banyaknya enarn ratus rupiah"
Khusus dalam Undang
Undang Paten dan Merek setiap lisencor yang akan melisensikan paten dan
mereknya di Indonesia, harus lebih dahulu bertanya bagaimana perundang-undangan
mekndungi rahasia dagang di Indonesia Hal ini perlu karerra dalamm lisensi
paten akan seialu ado know how yang akan dideriken pads pihak kedua dalam rangka pelaksanaan paten. Demikian jugs halnya dalam franchisir,,g yang
melibatkan seluruh bisnis , keutamaan rnerek bergentung pada rahasia
perusahaan, balk mengenai know how pembuatan produk maupun trade secret.
Pelanggaran terhadap kewajiban menyimpan rahasia dapat
dipidarra dan jike pembukaan rahasia dilakukan terhadep seseorang tertentu make
luritutan pidanaya be sifat pengaduan. basal 323 KUHP merrgatakan "barang
siapa dengan sengaja memberitahuken heal ihwal tentang suatu perusahaan dagengni
kerajinan atau perta.nian, tempat is bekerja atau dahu~unya telah bekerja,
seiang is diwajibkan merahasiakan hal ihwal itu,
dihukum
penjara selama-lamanya semblian bulan atau denda sebanyakbanyaknya enam ratus
rupiah.°
Pasal ini khusus menyangkut pembukaan rahasia
perusahaan dalam melakukan bisnis yang merugikan perusahaan oleh oknum yang
seharusnya menyimpan rahasia berdasarkan suatu konrak (secrecy agreement) den
peryanjian kerja ada pule tidak
berdasarkan suatu kontrak2 dengan demikian pelanggarannya bersifat perdata den
pidana.
Namun dalam praktek
adakalanya tlmbul beberapa kesulitan atau kontradlksi terutama deism hubungan
kerja. Pekeija ada katanya dirugikan dengan adanya perjanjlan enters pekerja
den majikan dengan membuat perJanjian persaingan. Deism perjanjian tersebut
sesudah putus hubungan kerja, pekerja tidak dibenarkan melakukan pekerjaan yang
sejenis di perusahaan yang menjadi saingan pemberi kerja (majikan) semula.
Disini terdapat due
kepentingan yang bertolak belakang, disatu pihak pekerja perlu memanfaatkan
ketrampilan yang didapat ditempat kerja lama untuk mencari nafkah di tempat
lain. Majikan Jugs berkepentingan agar rahasla bisnisnya tidak terungkap di
tempat lain melalui mantan karyawannya.
Kesulitan terjadi
dalam mempertimbangkan kepentingan yang berbeda. Tldaklah patut jika kepada
pekerja diberikan kebebasan menurut hukum sehingga semua pengetahuan den
keterampilan secara leluasa digunakan bagi kepentingan pihak ketiga yang justru
menjadi passing majikan pertama.
Hukum Indonesia
membenarkan adanya tindakan yang disebut sebagai concurrentiebeding dengan
pembatasan-pembatasannya, enters lain sebagaimana diatur deism pasal 1601
KUHPerdata yaitu harus bersifat tertulis den kewenangan hakim unto k menelapkan
hukum yang seadiladilnya.
Kepada majikan dapat
diberi wewenang umpamanya untuk menetapkan
karyawannya agar tldak dlperbolehkan bekerja deism deerah tertentu tetapi bukan
diseluh negeri karena dirasakan tidak adil menurut adil den patut. Pelanggaran
terhadap perjanjian persalngan majikan dapat menuntut ganti rugi berdasarkan
wanprestasi.
Dipihak iain majikan
juga dilarang melakukan pernutusan hubungan kerja sewenang-wenang atau secara
halus memaksa pekerja agar memlnta berhenti sehingga dapat ditunlut berdasarkan
perbuatan melaw+an hukum.
Dibidarig bisnis
terdapat peraturan kebiasan etik, moral darn kesusilaan , persaingan curang,
dimana pihak yang tidak langsung terhbat dengan pesaingnya dapat menuntut agar
perbuatan tersebut dibatalkan, Tetapi lika penuntutan ganti rugi masih diperlukan
kategori hukum yang dilangger harus bersifat relatif yang hanya melindungi
kepentingan pihak yang menuntut ganti rugi.
Perbuatan melawan
hukum dalam bidang bisnis mungkin juga dilakukan oleh pemerintah. Hal ini sudah
diantisipasi dalam GATT / WTO, antaraa lain dalam hal pernbenan subsidi ekspor,
pemberian pekerjaan dalam lelang yang tidak terbuka yang lebih rnemberikan
kesempatan pada industry dalam negeri , yang bertentangan dengan semangat GATT
yang ingin menghapuskan hambatan-harnbatan nontariff dal am perdagangan
internasional.
Dunia bisnis penuh
dengan masalah persaingan, penipuan dan kerahasian, Ada persaingan yang wajar
(fair trade) dan ada pula penipiAn yang dapat ditolerir dengan pertimbangan
bisnis.
Umunya pelaku bisnis adalah badan hukum. Oalam
rrrelakukan perbuatan melawan hukum timbut masalah tanggung gugat antara badan
hukurn dan kuasanya (extern) sehingga dapat diberlakukan pasal 1367 KUHPerdata
atau antara badan hukum dan direksinya intern) dengan pasal 1365 KUHPerdata. Fasel 1357 KUHPerdata berbunyi '' para
majikan dan mereka yang mengangkat prang lain untuk mengrjakan urusen rnereka
bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang gajian dan
prang bawahan mereka dalarn pekerjaan unluk apa niereka itu rnenggunakan"
Sesuai dengan
perkembangan perbuatan melawan hukum yang semula diartikan sempit , yaitu suatu
yang berlawanan dengan hak subyektif seseorang atau berlawanan dengan
kewajibari seseorarrg , sekarang lelah dapat diterima dalam masyarakat
tambahannya yaitu perbuatan yang berlawanan balk terhadep kesusilaan maupun
terhadap kepatutan yang
harus diindahkan dalam masyarakat mengenai orang dan
barang. Penafsiran yang lugs ini sejak 1919 sesungguhnya sudah tidak asing di
Indonesia yang pada asasnya berlaku hukum adat dibidang sipil , sehingga
penerapan hukum tersebut tidak membawa kegoncangan.
KESIMPULAN
Dunia bisnis penuh
dengan masalah persaingan, penipuan dan kerahasian. Ada persaingan yang wajar
(fair trade) dan ada pula penipuan yang dapat ditolelir. Seorang pedagang
jarang yang mau menyatakan sebenarnya harga pokok, tetapi jika is
memperlihatkan faktur yang palsu, narna palsu , merek palsu, membuka rahasia
yang harus disimpan, menggunakan nama palsu, mencantumkan pada pembungkus hal
yang meragukan mutu dengan menyebut tempat asal yang palsu, menjual barang
dengan ukuran atau timbangan yang tidak benar, maka is telah melakuakn
perbuatan melawan hukum di bidang bisnis.
Sekarang ini telah
banyak terdengan perbuatan yang tercela seperti pernyatan bank bahwa mereka dalam
keadaan untung padahal sebenarnya rugi, perusahaan yang merugi dapat go -publik
karena diumumkan untung dalam laporan keuangannya, penasehat hukum memberi
opini yang tidak benar, pemegang saham yang telah menyetor tidak menunjukan
angka sebenarnya, apra direksi yang melakukan pelampauan wewenang dalam
perdagangan valuta asing, media tv dipergunakan untuk Man bank dan pedagang
dengan janji-janji yang muluk, supermarket yang mencantumkan potongan harga
dengan menunjukkan harga lama dicoret dan diganti dengan harga baru yang lebih
murah dalam batas waktu tertentu, yayasan yang berpraktek seperti bank,
yayasang yang membeli saham sehingga tidak jelas lagi perbedaan yayasan dengan
eprusahaan dagang, semua itu berkisar antara masalah persaingan dan penipuan, balk
secara terangterangan maupun terselubung.
Sehubungan dengan
hal itu maka diharapkan akan ada peraturan perundang-undangan yang dapat
mengakomodasikan persaingan dalam bisnis agar dapat berjalan dengan wajar dan
sehat dan penipuan-penipuan dapat dicegah dengan ancaman hukuman yang
setirnpal.
DAFTAR PUSTAKA
1, Kitab Undang Undang Hukum Perdata
2.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
3. Ibrahim Idham, SH,MH,
Perbuatan Melawan Hukum Di Bidanq Hukurri Bisnis, Jakarta, 1993
Tidak ada komentar:
Posting Komentar