REVIEW 4
EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH
DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT
SEBAGAI SOKOGURU EKONOMI DAERAH
DI KABUPATEN SUMEDANG
Oleh : Achma Hendra Setiawan
(Simpulan)
Nama: Fenita
NPM :
22211809
Kelas:
2EB09
Simpulan
Berdasarkan hasil
pembahasan dalam penelitian ini, maka dapat diperoleh beberapa simpulan sesuai
dengan masalah penelitian sebagai berikut:
-
Efektivitas kerja Dinas KUKM Kabupaten Sumedang
yang berkaitan dengan pelayanan cukup baik dalam melaksanakan programnya.
Bahkan lebih standar minimal yang ditetapkan. Hal ini menyangkut aspek
kewenangan, kelembagaan, tugas pokok, dan fungsi, pola hubungan kerja sama, dan
pembinaan dan pengemmbangan KUKM.
-
Dinas KUKM Kabupaten Sumedang dalam
melaksankan Kebijakan Pemerintah setelah dievaluasi berdasrkan aspek efisiensi
yang menyangkut unit biaya untuk tahun 2004 dari bantaun pola syariah APBN
yaitu sebesar Rp.300.000.000 untuk enam BMT. Sedangkan tahun anggaran 2004 dari
PAKEPUK baru diterima akhir Desember 2004 sehingga belum tersalurkan.
Penyaluran dana untuk usaha kecil dan koperasi diatur berdasrkan besar kecilnya
unit usaha.
-
Pencapaian hasil yang diinginkan Dinas
KUKM Kabupaten Sumedang dilihat dari aspek kecukupan menggunakan standar
pelayanan minimal telah terpenuhi. Hal ini berarti pencapaian hasil yang
digunakan dalam memecahkan masalah telah ditempuh dalam arti bahwa target
sasaran untuk program tahun 2004 telah tercukupi.
-
Pemerataan bantuan biaya dan manfaat
distribusi Dinas KUKM telah mencapai sasaran standar minimal sesuia ajuan dari
pihak KUKM. Bantuan diberikan sesuai dengan kapasitas produknya.
-
Responsivitas dari KUKM terhadap
kebijakan yang telah dilakukan Dinas KUKM cukup tinggi meskipun belum memenuhi
kebutuhan yang optimal, akan tetapi telah memenuhi standar minimal Dinas KUKM
dalam melaksanakan program kegiatan berusaha untuk memenuhi kebutuhan, namun
disesuaikan dengan alokasi dana baik permodalan maupun sasaran dan prasarana yang
ada.
-
Aspek ketepatan yang menyangkut sasaran
bantuan yang telah dilaksanakan Dinas KUKM sudah memenuhi standar minimal serta
sesuai ajuan dari KUKM, walaupun belum tersentuh sekaligus. Hal ini dilakukan
Dinas KUKM secara bertahap. Bantuan modal untuk usaha mikro maksimal satu juta
rupiah. Pertimbangan ini berdasarkan tingkat kemajuan usaha baik kualitas
produk maupun pemasaran. Pengembalian modal oleh KUKM tepat waktu akan
berpengaruh terhadap bantuan modal berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar