REVIEW 1
EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH
DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT
SEBAGAI SOKOGURU EKONOMI DAERAH
DI KABUPATEN SUMEDANG
Oleh : Achma Hendra Setiawan
(Pendahuluan dan Abstraksi)
Nama: Fenita
NPM :
22211809
Kelas: 2EB09
ABSTRAKSI
Kebijakan
pemberdayaan ekonomi rakyat yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumedang
yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
lazim disingkat KUKM untuk mengembangkan ekonomi rakyat melalui
koperasi, serta kegiatan usaha didasarkan atas fungsi regulasi, fasilitasi
serta fungsi motivasi.
Hasil
penelitian atas pelaksanaan kebijakan tersebut adalah bahwa kinerja dinas terkait dalam
pengembangan ekonomi rakyat melalui koperasi serta usaha kecil menengah, yang
antara lain dilakukan dengan penyaluran bantuan pola syariah melalui enam BMT,
pola dana PAKEPUK yang diatur berdasarkan besar kecilnya usaha, dilihat dari
aspek kecukupan dan standar ketepatan, telah memenuhi standar pelayanan. Namun
demikian, peningkatan kinerja masih harus diarahkan agar pola bantuan bagi
pengusaha kecil dan menengah lebih intensif supaya lebih menyentuh ke berbagai
jenis usaha yang ada di wilayah kabupaten Sumedang.
Pendahuluan
Kesadaran masyarakat Indonesia setelah dilanda
krisis ekonomi membuka cakrawala baru bahwa sistem ekonomi yang telah
dijalankan pada saat ini sangat tidak tepat diterapkan di Indonesia. Sistem
ekonomi Industri belum siap secara maksimal diterapkan di negara Indonesia
mengingat SDM masyarakat kita belum dapat mengimbangi tenaga yang profesional.
Hal ini terbukti dengan bangkrutnya perusahaan besar sedangkan kelompok
pengusaha kecil, pengrajin kecil dan Industri rumah tangga lainnya justru mampu
bertahan dan mampu mengembangkan usahanya. Dengan demikian maka saat ini bangsa
Indonesia perlu membenahi pondasi ekonomi yang kuat melalui program-program
pemerintahan baik pemerintah pusat maupun daerah untuk mengembangkan
perekonomian berbasis rakyat.
Langkah yang ditempuh pemerintah saat ini lebih terfokus
pada pengembangan ekonomi rakyat. Hal ini seiring dengan lahirnya UU no 32
Tahun 2004 tentang PEMDA dan UU no 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, menuntut pula seluruh pemerintah daerah
Kabupaten atau Kota untuk melakukan pembenahan baik pada aspek organisasi,
sosial, personal, maupun aspek keuangan. Khususnya menyangkut aspek keuangan, maka
pemerintah Kabupaten/Kota harus mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
dengan memberdayakan aparatur dan masyarakat.
Kontribusi utama dari Tiga sektor terhadap pertumbuhan
produk domestik regional bruto (PDRB) ini, diikuti pula sebaran lapangan usaha
yang selama ini banyak menyerap tenaga kerja, yaitu Sektor Pertanian 39%,
Sektor Perdagangan, Hotel dan Restaurant 21,45 % dan Sektor Industri Pengolahan
14,29%.
Dilihat dari kelompok usahanya, laju pertumbuhan ekonomi
atau LPE dan PDRB ini pertumbuhannya banyak ditopang oleh kelompok usaha kecil
yang mencapai 58,47%. Sisanya dari kelompok usaha menengah sebesar 14,19%, dan
kelompok usaha besar sebesar 27,24%.
Berdasarkan uraian di atas, Kabupaten Sumedang khususnya
dalam rangka meningkatkan PAD harus dapat mengembangkan berbagai sektor usaha
baik yang berbentuk badan usaha milik daerah (BUMD) maupun usaha kecil dan
menengah (UKM). Oleh sebab itu, baik BUMD maupun UKM harus mampu meningkatkan
produktivitas kerjanya sehingga dapat menjadi organisasi penghasil barang dan
jasa yang bekerja secara profesional dan berdaya saing. Hal ini dapat dilihat
dari LPE Kabupaten Sumedang dan PDRB banyak ditopang oleh kelompok usaha kecil
yang mancapai 58.47%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar