REVIEW
1
Praktek
Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Koperasi : Studi Kasus Pada Koperasi Karyawan
Kesehatan Kabupaten Jepara
Oleh:
Widodo
Ramadayanto
(Pendahuluan
dan Abstraksi)
Nama: Fenita
NPM : 22211809
Kelas: 2EB09
Abstraksi
Usaha koperasi adalah
usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
usaha dan kesejahteraan anggota. Seperti badan usaha lain, koperasi dapat
melakukan usaha-usaha sebagaimana badan usaha lain, seperti di sektor perdagangan,
industri manufaktur, jasa keuangan dan pembiayaan, jasa asuransi, jasa
transportasi, jasa profesi, dan jasa lainnya. Perlakuan akuntansi yang timbul
dari hubungan transaksi antara koperasi dengan anggotanya dan transaksi lain
yang spesifik pada badan usaha koperasi berpedoman pada PSAK No. 27, sedangkan
yang bersifat umum diperlakukan dengan mengacu pada PSAK yang lain. Keadaan ini
mungkin membuat manajemen koperasi menjadi kurang mengerti bagaimana membuat
pembukuan secara benar sesuai dengan PSAK. Hal tersebut terutama dialami oleh
koperasi menengah dan kecil yang berlokasi di desa atau di kota kecil.
I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Koperasi merupakan
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya atas dasar prinsip koperasi dan kaidah ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat sekitarnya,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan. Koperasi memiliki karakteristik utama yang membedakannya dengan
badan usaha lain yaitu adanya identitas ganda (the dual identity of the member)
pada anggotanya. Anggota koperasi berperan sebagai pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi (user own oriented firm).
Laporan keuangan
menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan
posisi keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan
manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan
kepadanya. Laporan keuangan koperasi yang disusun berdasarkan PSAK, akan
membuat informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami, mempunyai
relevansi, keandalan, dan mempunyai daya banding yang tinggi. Sebaliknya jika
laporan keuangan koperasi disusun tidak berdasarkan standar dan prinsip yang
berlaku, dapat menyesatkan penggunanya.
1. Basis Akuntansi
Koperasi Primer
Republik Indonesia (KPRI) Karyawan Kesehatan Kabupaten Jepara, untuk memudahkan
akan disingkat menjadi KPRI, belum menggunakan basis kas. Basis akuntansi yang
digunakan adalah basis akuntansi secara campuran antara basis kas dan basis
akrual. Basis kas digunakan untuk mengakui pendapatan. Pendapatan diakui pada
saat kas diterima. Basis akrual dipakai untuk mengakui beban penyusutan aktiva
tetap. Basis akrual juga diakui untuk mengakui beban resiko kredit. Beban-beban
lainnya diakui berdasarkan basis kas, yaitu diakui pada saat dikeluarkannya
kas.
2. Pengakuan Pendapatan
dan Penetapan Beban
KPRI belum memisahkan
jasa atau pendapatan yang timbul akibat adanya transaksi dengan anggota dan non
anggota. Beban yang terjadi juga tidak dipisahkan antara beban yang timbul
antara transaksi dengan anggota maupun dengan non anggota. Beban yang terjadi
juga belum dibedakan antara beban usaha dan beban-beban perkoperasian.
a. Unit Simpan Pinjam
Pendapatan unit simpan
pinjam diakui pada saat kas diterima dari bendaharawan pemotong gaji sebesar
nilai nominalnya. Beban diakui pada saat kas dikeluarkan sebesar kas yang
benar-benar dikeluarkan. Dalam pembukuan KPRI pada tahun 2001, terdapat perkiraan
beban lain-lain yang termasuk di dalamnya adalah biaya gambar gedung pada bulan
Agustus.
b. Unit Usaha Penjualan
Sepeda Motor
Unit usaha ini
melakukan pembukuan tersendiri yang terpisah dari pembukuan KPRI yang pada
akhir tahun dikonsolidasikan dengan pembukuan KPRI. Pendapatan diakui pada saat
kas diterima dari bendaharawan pemotong gaji sebesar nilai nominalnya.
Pendapatan yang terjadi dibedakan menjadi dua, yaitu:
a) Jasa Piutang Sepeda
Motor.
Pendapatan yang
diperoleh dari penjualan sepeda motor kepada anggota secara kredit
b) Jasa Penjualan
Sepeda motor.
Pendapatan yang
diterima dari fee yang diterima dari dealer sepeda motor.
Beban diakui pada saat
kas dikeluarkan sebesar nilai nominalnya. Selisih antara pendapatan dan
biaya-biaya dicatat sebagai SHU yang ditahan. SHU yang ditahan tersebut
kemudian ditambahkan ke modal unit penjualan sepeda motor.
2
Praktek Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Koperasi: Studi Pada Koperasi Karyawan
Kesehatan Kabupaten
Jepara Widodo Ramadyanto
Kajian Ekonomi dan Keuangan,
Volume 8, Nomor 4 Desember 2004
c. Unit Usaha Wartel
Unit wartel melakukan
pembukuan tersendiri yang terpisah dengan unit induk, yaitu unit simpan pinjam.
Namun pada akhir tahun pendapatan tersebut dikonsolidasikan dengan pendapatan
KPRI.
Sebulan sekali setelah
unit wartel mendapatkan tagihan telepon, dibuat Laporan Penghitungan Hasil
Usaha koperasi. Hasil usaha wartel dihitung dengan cara menjumlah pendapatan
selama satu bulan, kemudian mengurangkannya dengan tagihan dari PT Telkom dan
beban beban yang terjadi pada periode tersebut.
Dalam laporan keuangan
unit wartel tidak terdapat perkiraan beban penyusutan aktiva tetap walaupun
KPRI mempunyai aktiva tetap.
3. Perlakuan Aktiva
Apabila terdapat
piutang yang benar-benar tidak tertagih, KPRI mengakuinya sebagai beban dan
memasukkannya dalam Beban Dana Resiko Kredit. Beban tersebut biasanya terjadi
karena terdapat anggota yang tidak dapat membayar piutangnya karena meninggal
dunia.
Dalam perkiraan aktiva
lancar terdapat perkiraan pengadaan sepeda motor. Perkiraan ini merupakan
piutang yang berasal dari pemberian pinjaman kepada unit usaha penjualan sepeda
motor untuk membeli sepeda motor ke dealer secara tunai. Perkiraan ini dicatat
sebesar nilai nominalnya. Piutang ini dalam neraca unit usaha penjualan sepeda
motor disajikan sebagai ekuitas.
Investasi jangka
panjang yang berupa Simpanan Pokok PKP-RI, Simpanan Wajib PKP-RI, Simpanan
Tambah Modal PKP-RI, dan Simpanan Khusus Pendirian Bank (SKPB) tidak memberikan
return setiap tahun. Return yang dihasilkan tidak diberikan secara periodik.
Investsi tersebut bila memberikan return, maka oleh PKP-RI dihitung sebagai
penambahan simpanan, jadi KPRI tidak menerimanya secara tunai. Surat Berharga
Persijap belum pernah memberikan return.
Aktiva tetap dicatat
pada Buku Inventaris pada saat aktiva tersebut diterima oleh KPRI. KPRI
mengklasifikasikan aktiva tetapnya menjadi tiga kategori, yaitu tanah, gedung
dan inventaris. Aktiva tetap-kecuali pada unit wartel- dicatat berdasarkan
harga perolehan aktiva tetap tesebut dikurangi perkiraan penyusutan yang telah
terjadi.
Kebijakan penyusutan
aktiva tetap adalah dengan menggunakan straight line method tanpa nilai sisa
untuk semua aktiva tetap kecuali tanah. Bangunan disusutkan selama empat puluh
tahun, sedangkan inventaris disusutkan selama lima sampai sepuluh tahun.
Pengeluaran–pengeluaran
setelah perolehan gedung yang digunakan untuk penambahan fisik gedung dan
pengembangan lingkungannya seperti pengembangan tempat parkir dimasukkan dalam
Beban Pembangunan Gedung. Pengeluaran–pengeluaran setelah perolehan aktiva
tetap, yang berupa beban-beban untuk perbaikan dan perawatan untuk
mempertahankan aktiva tetap dalam kondisi operasi koperasi tersebut, diakui
sebagai beban pemeliharaan pada periode terjadi pengeluaran kasnya.
4. Perlakuan Kewajiban
Secara garis besar,
KPRI membagi kewajibannya menjadi dua golongan yaitu kewajiban jangka pendek
dan kewajiban jangka panjang. KPRI sudah memisahkan antara kewajiban yang
berasal dari transaksi dengan anggota dan transaki non-anggota. Hal tersebut
tergambarkan secara eksplisit dalam neraca KPRI.
5. Perlakuan Ekuitas
KPRI mempunyai kekayaan
bersih yang berasal dari:
a. Modal yang berasal
dari anggota. Dicatat sebesar nilai nominalnya.
b. Modal yang berasal
dari sumbangan atau Modal Donasi, diakui pada saat penyerahan kepemilikan
sebesar nilai nominal yang diterima.
c. Modal yang sudah
diapropriasikan atau dicadangkan penggunaan. Dicatat sebesar nilai nominalnya.
6. Laporan Keuangan
KPRI menyusun laporan
keuangan yang terdiri atas:
a. Neraca,
b. Perhitungan Hasil
Usaha,
c. Laporan Perhitungan
Usaha Perbandingan
B. Tujuan
Penulisan artikel ini
bertujuan :
1) Untuk mengetahui
praktek akuntansi yang diterapkan pada koperasi
2) Untuk menentukan
standar akuntansi yang dapat diterapkan pada koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar