REVIEW 3
EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH
DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT
SEBAGAI SOKOGURU EKONOMI DAERAH
DI KABUPATEN SUMEDANG
Oleh : Achma Hendra Setiawan
(Pembahasan)
Nama: Fenita
NPM : 22211809
Kelas:
2EB09
Pembahasan
Evalauasi
Kebijakan
Istilah Evaluasi mempunyai arti yang
berhubungan, masing-masing menunjuk pada beberapa skala nilai terhadap hasil
kebijakan dan program, dlam Wibawa, dkk. (Wiliam N. Dunn,2000:608). Evakuasi
dalam kebijakan mengarah kepada nilai, baik itu menyangkut produksi informasi
nilai atau manfaat hasil kebijakan.
Apabila suatu kebjakan telah berhasil
atau bernilai, berarti hasil telah berkontribusi pada tujuan atau sasaran.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa implementasi program telah berhasil
bila evaluasi kebijakan menunjukkan nilai baik.
Pendapat lain dikemukakan Winarno
(2002:165) bahwa “evaluasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk menilai manfaat
suatu kebijakan “. Hal ini dimaksudkan bahwa evaluasi kebijakan ditujukan untuk
melihat sebab-sebab ketidakberhasilan suatu kebijakan atau kebijakan itu
dijalankan berdampak kepada tujuan yang diinginkan.
Fungsi Evaluasi Kebijakan
Evaluasi sangat
berfungsi dalam menganalisis kebijakan program.hal ini diungkap pula oleh
William N. Dunn dalam Wibawa, dkk. (2000:609) dinyatakan bahwa fungsi evaluasi
adalah sebagai berikut:
-
Evaluasi memberi sumbangan pada
klarifikasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari pemilihan tujuan dan
target. Evaluasi terutama berkenaan dengan penentuan harga atau nilai dari
beberapa kebijaksanaan.
-
Evaluasi memberi sumbangan pada aplikasi
metode-metode analisis kebijakan lainnya, termasuk perumusan masalah dan
rekomendasi.
Tipe Evaluasi Kebijakan
Menurut James Anderson dalam Winarno
(2002:167) mengemukakan tipe-tipe evaluasi kebijakan publik sebagai berikut.
-
Evaluasi kebijakan di pahami sebagai
kegiatan fungsional.
-
Tipe evaluasi yang memfokuskan diri pada
bekerjannya kebijakan atau program-program tertentu, apakah program
dilaksanakan dengan semestinya? Berapa biayanya? Siapa yang memberi manfaat
(pembayaran atau pelayanan) dan berapa jumlahnya? Apakah terdapat duplikasi
atau kejenuhan dengan program-program lain? Apakah ukuran-ukuran dasar dan
prosedur secara sah di ikuti?
-
Tipe evaluasi kebijakan sistematis
Kriteria Evaluasi Kebijakan
Kriteria evaluasi kebijakan menurut William N. Dunn dalam
Wibawa, dkk (2000:610) mengetengahkan 6 kriteria evaluasi yaitu seperti
terlihat pada tabel kriteria evaluasi.
Hal ini diungkapkan pula Suchman dalam Winarno (2002:169)
bahwa untuk mengadakan penelitian evaluasi, maka harus mengidentifikasi
beberapa pertanyaan operasional berikut.
1. Apakah
yang menjadi isi dari tujuan program?
2. Siapa
yang menjadi target program?
3. Kapan
perubahan yang terjadi?
4. Apakah
tujuan yang ditetapkan 1 atau banyak?
5. Apakah
dampak yang diharapkan besar?
6.
Bagaimana tujuan-tujuan tersebut
tercapai?
PENGEMBANGAN
EKONOMI RAKYAT MELALUI UKM
Pengembangan
Ekonomi Rakyat
SDM dan SDA merupakan dua hal yang dapat menunjang keberhasilan
pembangunan. SDM yang baik akan mampu mengelola SDA yang ada. Hal ini sesuai
dengan pendapat Makmun (1996) bahwa “alternatif yang dapat ditempuh dalam
pengembangan SDm secara optimal yaitu melalui pemanfaatan dan pemberdayaan
dalam pembangunan.”
Berbicara pemberdayaan ekonomi rakyat merupakan inti
sekaligus tujuan setiap proses pengembangan. Oleh karena itu, kerangka berpikir
pemberdayaan ekonomi rakyat terikat pula dengan pengembangan ekonomi rakyat.
Langkah-Langkah
Pengembangan Ekonomi
Langkah-langkah pengembangan ekonomi rakyat melalui
pemberdayaan dan beberapa langkah menurut Kartasasmita (1996:50-56), yaitu
menyangkut:
a. Meningkatkan
aset produksi
b. Memperkuat
posisi transaksi dan kemitraaan ekonomi rakyat
c. Pembangunan
prasarana
d. Meningkatkan
pelayanan pendidikan dan kesehatan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM
e. Kebijakan
pengembangan industri kecil
f. Kebijakan
ketenagakerjaan
g. Pemerataan
pembangunan
Pembinaan
dan Pengembangan Industri Kecil
Pada dasarnya pembinaan terhadap industri kecil mempunyai
tujuan, arah dan sasaran yang jelas, yaitu sebagai berikut.
Tujuan pembinaan industri kecil, meliputi:
1. Perluasan
lapangan kerja dan memperbaiki penyertaan penduduk
2. Penyebaran
kegiatan usaha industri di daerah
3. Melengkapi
struktur industri
4. Meningkatkan
dan meratakan hasil pembangunan
5. Pamanfaatan
potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia
6. Meningkatakan
partisipasi golongan ekonomi lemah dalam pemilihan pemyelenggaraan usaha
industri
7. Meningkatkan
peranan sektor industri dalam rangka ketahanan nasional
Arah
pembinaan industri kecil, meliputi:
1. Pengembangan
industri kecil yang dapat menyediakan kesempatan kerja seluas-luasnya
2. Konsolidasi
industri kecil
3. Usaha
pertumbuhan yang serasi dan saling menunjang antara sektor industri dan sektor
ekonomi lainnya, khususnya sektor pertanian
4. Pemanfaatan
tekhnologi tepat guna
Sasaran
pembina industri kecil, meliputi:
1. Sasaran
kelompok diarahkan kepada pengrajin-pengrajin yang berpenghasilan rendah dengan
pengerahan tenaga kerja diperkirakan
2. Kebutuhan
investasi selama Repelita sebanyak Rp. 45,2 milyar dengan peumbuhan industri
kecil sebesar 7% per tahun
3. Peningkatan
pertisipasi dan prakarsa masyarakat melalui usaha-usaha kooperatif
4. Pembinaan
dan pengembangan sentra industri kecil, alokasinya diarahkan di tujuh wilayah
pembangunan
5. Pembinaan dan pengembangan diprioritaskan
untuk jenis-jenis komoditi tertentu yang menonjol
Perkembangan
Koperasi dan UKM di Kabupaten Sumedang
Perkembangan
koperasi di Kabupaten Sumedang sampai dengan 2004 ada lima ratus sebelas buah.
Perkembangan usaha kecil menengah di Kabupaten Sumedang berjumlah lima puluh
dua jenis yang sudah terdaftar di Dinas KUKM.
Kebijakan pemerintah Kabupaten Sumedang yang telah
dilaksanakan oleh Dinas KUKM untuk 2004 keberhasilannya akan dievaluasi dengan
membandingkan keberhasilan tahun sebelumnya, 2003. Hal-hal yang akan dievaluasi
terkait dengan penelitian ini ada enam hal seperti berikut.
Efektivitas
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah seperti tertuang dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor
16 Tahun 2001 yaitu membantu Bupati dalam hal kewenangan dalam rangka
pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
dalam hal:
-
Perumusan kebijakan teknis di bidang
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
-
Pemberian perijinan dan pelaksanaan
pelayanan umum di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
-
Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis
dinas dan cabang dinas dalam bidang
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
-
Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas
Terkait dengan unit
pelaksanaan di Dinas KUKM Kabupaten Sumedang menggunakan pelayanan minimal
dengan mengembangkan pola hubungan kerja sama dengan pusat, provinsi, swasta,
dan masyarakat. Hal ini berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Dinas KUKM
beserta Kasubdin Pemberdayaan KUKM, pola hubungan tersebut dapat dirinci
sebagai berikut.
Pola Hubungan Pusat dan
Provinsi
Semenjak perubahan Departemen Koperasi dan UKM menjadi
Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM sejalan dengan pelaksanaan otonomi
daerah sebagaimana UU No 22 tahun 1999, maka hubungan kerja sama baik dengan
pusat maupun provinsi dilaksanakan dengan pola hubungan koordinasi teknis
fungsional dan pelaksanaan tugas pembantuan serta dekonsentrasi dalam rangka
pembinaan dan pengembangan KUKM.
Kegiatan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2001-2004
dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi sebagaimana tabel 2.
Berdasarkan tabel di atas , dapat disimpulkan bahwa
bantuan koordinasi dari pusat dan provinsi untuk melaksanakan efektivitas
pelayanan pada 2003 sebesar Rp. 234.876.500, pada 2004 sebesar Rp. 235.057.000
mendapat kenaikan jumlah yang cukup besar dibandingkan pada 2001 sebesar rp.
117.805.000 dan pada 2002 sebesar rp. 112.309.000.
Pola Hubungan Swasta
dan Masyarakat
Hubungan kerja sama dengan swasta dan masyarakat,
pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM mempunyai peran sebagai
regulator, fasilitator,motivator, maka pelaksanaan hubungan kerja sama yang
telah dilaksanakan sebagai berikut.
Fungsi regulator dimana Dinas KUKM sebagai pengaturan dan
pengendalian yang dituangkan dalam bentuk perubahan dan ketentuan yang bekaitan
dengan pembinaan dan pengembangan KUKM antara lain:
1. Keputusan
Bupati Sumedang No 48 tahun 2002 tentang Tata Cara Ijin Badan Hukum, Perubahan Anggaran
Dasar dan Pembubaran Koperasi
2. Keputusan
Bupati Sumedang no 84 Tahun 2001 tentang Petunjuk Penilaian Kesehatan Simpan
Pinjam KSP/USP Koperasi
3. Keputusan
Bupati Sumedang No 85 Tahun 2001 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemeriksaan
KSP/USP Koperasi
4. Keputusan
Bupati Sumedang No 4 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan PAKEPUK
Fungsi
Fasilitator, yaitu memberikan fasilitas dalam rangka mengakses kepentingan KUKM
terutama permodalan dan pemasaran. Fungsi motivetor, adalah memberikan motivasi
kepada swasta dan masyarakat dalam rangka pengembangan kewirakoperasian dan
kewirausahaan.
Dari uraian di atas, dalam rangka
meminimalisir kendala yang dihadapi koperasi dan usaha kecil menengah, maka
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagai regulator, fasilitator,
motivator telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinyayang diimplementasikan ke dalam kegiatan pemberdayaan KUKM, antara
lain menyangkut hal-hal berikut:
a. Pembinaan
dan pengembangan sumber daya manusia KUKM
b. Fasilitas
pembiayaan/ permodalan
c. Fasilitas
pemasaran
d. Penataan
manajemen produksi
e. Penataan
dan pemantapan kelembagaan KUKM
Adapun
hasil pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
1. Pengembangan
dan pembinaan SDM KUKM telah melaksanakan penyuluhan, diklat, bimbingan teknis,
magang, dan studi banding.
2. Fasilitas
permodalan KUKM di Kabupaten Sumedang berasal dari beberapa program di
antaranya pelaksanaan program bazar intermediasi dan pemberdayaan masyarakat
miskin melalui pendekatan KUKM
3. Fasilitas
pemasaran KUKM:
a. Pameran
dan gelar produk KUKM, antara lain yang dilaksanakan tingkat lokal (sebanyak 27
kali diikuti 50 KUKM), regional (12 kali-60 KUKM), nasional (7 kali-21 KUKM),
sedangkan tingkat internasional belum pernah dilaksanakan karena keterbatasan
dana dan ketidaksanggupan KUKM yang bersangkutan.
b. Warung
PAKEPUK yang menampung hasil produk KUKM sebanyak 1 unit.
c. Peningkatan
kemitraan KUKM melalui fasilitas temu Bisnis Produk Makanan Ringan dengan
pengusaha Retail sebanyak 4 kali, diikuti 20 KUKM.
d. Pemantapan
Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan Kota Batam, Bali,
masing-masing 30 KUKM; Tasikmalaya antara 10 pengrajin makanan olahan dengan
pengusaha Tasikmalaya.
e. Penyebarluasan
informasi pasar dan peluang usaha , minimal 12 kali per tahun.
4. Pengembangan
Produksi KUKM
a.
Penataan managemen produksi pengrajin
makanan ringan (opak) Conggeang kepada kelompok pengrajin (jumlah anggota 30
orang).
b.
Penataan managemen produksi pengrajin
gula aren di Desa Banjasari, Cipeundeuy, Sukamanah dan Cimanintin Kecamatan
Jatinunggal : 250 orang.
c.
Fasilitasi sertifikasi kesehatan bagi
produk makanan ringan sebanyak 10 UK.
d.
Fasilitasi sertifikasi label halal
sebanyak 3 UK ( sudah selesai), usulan baru 3 UK.
e.
Penataan managemen produksi konpeksi
pakaian jadi : 30 orang.
5. Pengembangan
dan Pembinaan Kelembagaan KUKM
a. Pembentukan kelompok usaha produktif : 26
kelompok.
b. Pembinaan
lembaga keuangan mikro (LKM):72 unit.
c. Pembentukan
koperasi baru per tahun:15 koperasi.
d. Penataan
koperasi lama:514 koperasi.
e. Sentra
komoditas unggulan : 10 unit.
f. Penataan
KUKM yang bergerak di bidang pariwisata:2 unit.
g. Penataan
koperasi bidang agribisnis:2 unit.
h. Penataan
kelembagaan usaha kompleks dan industri tas : 40 orang.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
kondisi Dinas KUKM Kabupaten Sumedang ditinjau dari efektivitas pelayanan masih
banyak kendala seperti berikut. Kendala pertama berdasarkan tabel 3 di atas ,
yaitu modal terbatas 22,79% dan pemasaran 18,99% akan tetapi telah memenuhi
standar minimal yang menjadi sasaran Dinas KUKM sebesar 15% pemasaran 10%.
Efisisensi
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kasubdin
Pembiayaan dan Ketua Kelompok KUKM serta Ketua Koperasi, maka unit biaya
pengembangan KUKM, Dinas KUKM mendapat bantuan biaya dari pola Syariah APBN
sebesar Rp.300.000.000 untuk enam BMT, masing-masing BMT menerima
Rp.500.000.000. UKM meminjam modal usaha ke bank dan BMT. Untuk tahun 2003
target penyaluran dana bantuan 100 %,sedangkan pada 2004 modal usaha yang
diterima Dinas KUKM sebesar Rp.500.000.000 dari PAKEPUK baru diterima minggu
ketiga Desember 2004 belum disalurkan kegiatan karena pada waktu penulis
mengambil data penelitian uang tersebut belum diterima.
Kecukupan
Berdasarkan efisiensi biaya modal, maka Dinas KUKM
Kabupaten Sumedang dalam menjalankan pembinaan dan pengembangan KUKM menerima
bantuan dari:
a. PAKEPUK
Rp.7.545.000 untuk 58 koperasi, 80 kelompok, dan 127 usaha kecil.
b. Kredit
program KUT Rp.94.372.342
c. Dana
bergulir ( BBM, MAP, P2KER) Rp.3.100.000.000
d. Kerja
sama BUMN Rp.4.845.372.342
Jadi pencapaian hasil
yang diinginkan dalam memecahkan masalah, Dinas KUKM menggunakan pelayanan
minimal sebanyak 62,04% untuk aspek modal terbatas (22,78%), pemasaran
(18,99%), pengelolaan perusahaan/SDM (6,34%) dan produk kurang berkualitas
(13,93%).
Berdasarkan data di
atas, maka nilai evaluasi kebijakan pemerintah dalam aspek kecukupan baru
mencapai 62,04% ada pada kategoro cukup baik.
Perataan
Berdasarkan total
jumlah bantuan modal dan total penerima bantuan, maka biaya dan manfaat
distribusi untuk KUKM adalah sebagai berikut:
a.
Program PAKEPUK Rp.7.545.000.000 untuk
265 penerima bantuan.
b.
Kredit program KUT Rp.94.231.356.000
untuk 19.142 penerima manfaat.
c.
Dana Bergulir (BBM,MAP,P2KER)
Rp.3.100.000.000 untuk 7.511 penerima manfaat.
d.
Kerja sama BUMN Rp.4.845.372.342 untuk
584 penerima manfaat.
Jadi jumlah total bantuan modal
Rp.109.721.728.342 untuk penerima manfaat 27.502 KUKM. Berarti perataan
penerima bantuan modal yaitu sebagai berikut:
27.052
x 100% = 40,14 %
68.514
Dengan kategori cukup
baik.
Responsivitas
Aspek evaluasi
kebijakan untuk responsivitas akan menyangkut hasil kebijakan dalam memuaskan
kebutuhan prefernsi atau nilai. Kebijakan pemerintah yang dilaksanakan Dinas
KUKM Kabupaten Sumedang mendapat respon yang cukup tinggi. Hal ini didapt
berdasarkan hasil wawancara dengan Ketua Kelompok, Ketua Koperasi, dan
Pengusaha Kecil Menengah pada 10 Desember 2004, maka respon yang tinggi dari
KUKM akan tetapi belum memenuhi kebutuhan yang optimal. Agar lebih jelasnya
dapat terlihat pada tabel keragaman koperasi di Kabupaten Sumedang berikut.
Ketepatan
Aspek ketepatan dalam
evaluasi kebijakan akan menyangkut sasaran, waktu, jumlah dan pengembalian.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kasubdin Umum dan Kasubdin Pemberdayaan KUKM
pada 3 Desember 2004, maka ketepatan sasaran bantuan dan kegiatan Dinas KUKM
sudah tepat sasaran, namun belum tersentuh sekaligus. Untik 2004 belum berjalan
kegiatan karena dana terlambat diterima.
Ketepatan waktu
menyangkut pelaksanaan program untuk tahun 2004 belum menyalurkan dana
terlambat diterima. Lancarnya pelaksanaan kegiatan tahun 2004 masih menggunakan
anggaran dan bantuan tahun 2003 , karena bantuan dari PAKEPUK tahun 2004 baru
diterima minggu akhir bualn Desember 2004.
KUKM yang memerlukan
bantuan modal donatur berdasarkan standar pelayanan minimal. Bantuan untuk
usaha mikro minimal satu juta rupiah. Pertimbangan jumlah bantuan berdasarkan
tingkat kemajuan usaha baik dilihat dari kualitas produk maupun pemasaran,
semakin baik produk yang dihasilkan dan pemasaran, maka semakin maju pula usaha
tersebut. Hal ini akan berdampak pada aspek lain misalnya: daya serap tenaga
kerja, permodalan, SDM dan sebagainya.
Pengembalian modal
usaha tepat waktu akan berpengaruh terhadap bantuan berikutnya. Pengembalian
modal usaha melalui pinjaman dari koperasi atau BMT. Waktu pengembalian
berdasarkan transaksi antara pinjaman dan pemberi modal. Hal ini sangat beragam
sesuai dengan kapasitas usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar