Kamis, 27 Desember 2012

REVIEW 2 / EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT SEBAGAI SOKOGURU EKONOMI DAERAH DI KABUPATEN SUMEDANG Oleh : Achma Hendra Setiawan (Masalah Penelitian)


REVIEW 2
EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH
DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT
SEBAGAI SOKOGURU EKONOMI DAERAH
DI KABUPATEN SUMEDANG
Oleh : Achma Hendra Setiawan
(Masalah Penelitian)
                      Nama: Fenita
                                                        NPM : 22211809
          Kelas: 2EB09

Masalah Penelitian
KUKM merupakan usaha mikro yang turut menentukan kesejahteraan rakyat Indonesia terutama di daerah. Hal ini berarti pemerintah baik pusat maupun daerah harus mengembangkan KUKM sebagai kunci keberhasilan pembangunan dalam mengatasi kemiskinan. Namun demikian KUKM harus tetap mampu bersaing di pangsa pasar baik lokal , regional  atau nasional, bahkan internasional. Dengan demikian, KUKM memerlukan dukungan dan perlindungan pemerintah baik dalam pembinaan dan pengenmbangannya, maupun pemasaran produk,. Adapun rumusan masalah penelitian adalah sebagai berikut:
·         Bagaimanakah efektivitasBagaimanakah efektivitas kerja yang telah dicapai dinas KUKM Kabupaten Sumedang?
·         Bagaimanakah efisisensi kerja yang dilakukan untuk mencapai hasil yang diinginkan dinas KUKM Kabupaten Sumedang?
·         Seberapa besar pencapaian hasil yang digunakan dinas KUKM Kabupaten Sumedang dalam memecahkan masalah?
·         Bagaimanakah pemerataan biaya dan manfaat yang telah didistribusikan dengan baik kepada kelompok-kelompok yang berbeda?
·         Apakah hasil kebijakan memecahkan kebutuhan preferensi, atau nilai kelompok-kelompok yang tertentu?
·         Apakah hasil (tujuan) yang diinginkan benar-benar berguna (tepat) bernilai?

Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
-          Mengevaluasi efektivitas hasil yang telah dicapai Dinas KUKM Kabupaten Sumedang.
-          Mengevaluasi rfisiensi usaha yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan Dinas KUKM Kabupaten Sumedang
-          Mengetahui besarnya pencapaian hasil yang diinginkan Dinas KUKM Kabupaten Sumedang.
-          Mengetahui pemerataan distribusi biaya dan manfaat yang telah dilakukan Dinas KUKM Kabupaten Sumedang kepada kelompok-kelompok yang berbeda.
-          Mengetahui hasil kebijakan yang dilakukan Dinas KUKM Kabupate Sumedang telah memuaskan kebutuhan, preferensi atau nilai kelompok tertentu.
-          Mengetahui hasil (tujuan) yang diinginkan Dinas KUKM Kabupaten Sumedang telah benar-benar berguna dan bernilai.

Metode Penelitian
Metode Penelitian merupakan proses yang diperlukan dalam perencanaan dan pelaksanaan dan penelitian (Nazir,1998:99)
Penelitian menggunakan metode deskriptif untuk memberikan gambaran  tentang data-data yang diselidiki yaitu valuasi kebijakan pemerintah yang dalam hal ini Dinas KUKM Kabupaten Sumedang dalam melaksanakan programnya.

Populasi dan Sampel
Populasi menurut Sugiyono (1997:57) adalah “generalisasi atas objek dan subjek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk di pelajari dan kemudian di tarik kesimpulannya”.
Mengacu pada pengertian di atas,penelitian ini populasinya adalah : Kepala Dinas KUKM, Kasubdin KUKM, Ketua Koperasi, Ketua Kelompok  Pengusaha Kecil dan Menengah.
Menurut Arikunto(1996:27) “sampel bertujuan dilakukan dengan cara mengambil subjek bukan didasrkan pada strata, random dan daerah akan tetapi didasarkan atau tujuan tertentu”.
Dalam penelitian ini diambil sampel sebanyak 10 orang terdiri dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM (1 orang), Kasubbag (2), Kasubdin(2), ketua kelompok pengusaha kecil dan menengah (2), dan ketua koperasi (1).
Teknik Pengumpulan dan Analisis Data
Beberapa teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian sebagai berikut.
-          Untuk Kepala Dinas KUKM/ Kasubbag, Kasubdin KUKM, Ketua Koperasi, Ketua Kelompok Pengusaha Kecil dan Menengah digunakan teknik wawancara.
-           Untuk pengumpulan data dalam bentuk dokumen digunakan teknik dokumentasi yang dapat menunjang penelitian.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik analisis data dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1.      Reduksi data dalam hal ini data diperoleh dari lapangan ditulis dan ditarik dalam bentuk deskriptif.
2.       Klasifikasi data , yaitu data yang diperoleh diklasifikasikan atau dikelompokkan.
3.       Tabulasi data yaitu memasukkan data ke dalam bentuk tabel.
4.      Verifikasi data  yaitu data  senantiasa harus diverifikasi selama penelitian berlangsung agar diperoleh akurasi data.
5.       Interpretasi data yaitu data –data ditafsirkan sehingga dapat menjawab permasalahan penelitian.

Tempat Penelitian
Tempat penelitian dilakukan di Dinas KUKM Kabupaten Sumedang.

REVIEW 1 / EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT SEBAGAI SOKOGURU EKONOMI DAERAH DI KABUPATEN SUMEDANG Oleh : Achma Hendra Setiawan (Pendahuluan dan Abstraksi)


REVIEW 1
EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH
DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT
SEBAGAI SOKOGURU EKONOMI DAERAH
DI KABUPATEN SUMEDANG
Oleh : Achma Hendra Setiawan
(Pendahuluan dan Abstraksi)
                                                     Nama: Fenita
                                                   NPM : 22211809
     Kelas: 2EB09
ABSTRAKSI
Kebijakan pemberdayaan ekonomi rakyat yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumedang yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, lazim disingkat KUKM   untuk mengembangkan ekonomi rakyat melalui koperasi, serta kegiatan usaha didasarkan atas fungsi regulasi, fasilitasi serta fungsi motivasi.
Hasil penelitian atas pelaksanaan kebijakan tersebut adalah  bahwa kinerja dinas terkait dalam pengembangan ekonomi rakyat melalui koperasi serta usaha kecil menengah, yang antara lain dilakukan dengan penyaluran bantuan pola syariah melalui enam BMT, pola dana PAKEPUK yang diatur berdasarkan besar kecilnya usaha, dilihat dari aspek kecukupan dan standar ketepatan, telah memenuhi standar pelayanan. Namun demikian, peningkatan kinerja masih harus diarahkan agar pola bantuan bagi pengusaha kecil dan menengah lebih intensif supaya lebih menyentuh ke berbagai jenis usaha yang ada di wilayah kabupaten Sumedang.



Pendahuluan
Kesadaran masyarakat Indonesia setelah dilanda krisis ekonomi membuka cakrawala baru bahwa sistem ekonomi yang telah dijalankan pada saat ini sangat tidak tepat diterapkan di Indonesia. Sistem ekonomi Industri belum siap secara maksimal diterapkan di negara Indonesia mengingat SDM masyarakat kita belum dapat mengimbangi tenaga yang profesional. Hal ini terbukti dengan bangkrutnya perusahaan besar sedangkan kelompok pengusaha kecil, pengrajin kecil dan Industri rumah tangga lainnya justru mampu bertahan dan mampu mengembangkan usahanya. Dengan demikian maka saat ini bangsa Indonesia perlu membenahi pondasi ekonomi yang kuat melalui program-program pemerintahan baik pemerintah pusat maupun daerah untuk mengembangkan perekonomian berbasis rakyat.
            Langkah yang ditempuh pemerintah saat ini lebih terfokus pada pengembangan ekonomi rakyat. Hal ini seiring dengan lahirnya UU no 32 Tahun 2004 tentang PEMDA dan UU no 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, menuntut pula seluruh pemerintah daerah Kabupaten atau Kota untuk melakukan pembenahan baik pada aspek organisasi, sosial, personal, maupun aspek keuangan. Khususnya menyangkut aspek keuangan, maka pemerintah Kabupaten/Kota harus mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memberdayakan aparatur dan masyarakat.
            Kontribusi utama dari Tiga sektor terhadap pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) ini, diikuti pula sebaran lapangan usaha yang selama ini banyak menyerap tenaga kerja, yaitu Sektor Pertanian 39%, Sektor Perdagangan, Hotel dan Restaurant 21,45 % dan Sektor Industri Pengolahan 14,29%.
            Dilihat dari kelompok usahanya, laju pertumbuhan ekonomi atau LPE dan PDRB ini pertumbuhannya banyak ditopang oleh kelompok usaha kecil yang mencapai 58,47%. Sisanya dari kelompok usaha menengah sebesar 14,19%, dan kelompok usaha besar sebesar 27,24%.
            Berdasarkan uraian di atas, Kabupaten Sumedang khususnya dalam rangka meningkatkan PAD harus dapat mengembangkan berbagai sektor usaha baik yang berbentuk badan usaha milik daerah (BUMD) maupun usaha kecil dan menengah (UKM). Oleh sebab itu, baik BUMD maupun UKM harus mampu meningkatkan produktivitas kerjanya sehingga dapat menjadi organisasi penghasil barang dan jasa yang bekerja secara profesional dan berdaya saing. Hal ini dapat dilihat dari LPE Kabupaten Sumedang dan PDRB banyak ditopang oleh kelompok usaha kecil yang mancapai 58.47%

Rabu, 12 Desember 2012

SISTEM PEMBUKUAN DALAM ADMINISTRASI KOPERASI



REVIEW 3
SISTEM PEMBUKUAN DALAM ADMINISTRASI KOPERASI
Oleh : Achma Hendra Setiawan
(Penutup)
          Nama: Fenita
NPM : 22211809
           Kelas: 2EB09

Dilihat dari sisi format sistem akuntansi atau sistem pembukuan, maka laporan
keuangan koperasi sebagai badan usaha atau perusahaan koperasi pada dasarnya tidak
berbeda dengan laporan keuangan . yang dibuat oleh badan usaha lain seperti badan usaha
swasta dan badan usaha milik negara. Secara umum laporan keuangan meliputi: (1) Neraca;
(2) Perhitungan Hasil Usaha atau Laba Rugi; (3) Laporan Arus Kas; (4) Catatan atas
laporan keuangan; dan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan
tambahan. Meskipun demikian, mengingat bahwa koperasi memiliki karakteristik yang
sedikit berbeda dengan perusahaan pada umumnya, maka ada beberapa perbedaan dalam
sistem pembukuan dan laporan keuangan yang perlu diperhatikan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah dalam laporan keuangan koperasi
diinformasikan pula mengenai laporan promosi ekonomi anggota sebagai laporan
pelengkap, yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama
satu tahun tertentu. Perbedaan yang kedua, bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi
hams dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Metode alokasi
pendapatan dan beban hams diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Perbedaan yang ketiga ialah bahwa laporan keuangan koperasi bukan merupakan
laporan keuangan konsolidasi dart koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan
dua atau lebih koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai
aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu dilakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi
memiliki perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, make
disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.



SISTEM PEMBUKUAN DALAM ADMINISTRASI KOPERASI



REVIEW 2
SISTEM PEMBUKUAN DALAM ADMINISTRASI KOPERASI
Oleh : Achma Hendra Setiawan
(Pembahasan Masalah)
          Nama: Fenita
NPM : 22211809
           Kelas: 2EB09


Administrasi Koperasi

Administrasi koperasi sangat penting bagi koperasi dalam melakukan kegiatan
operasionalnya, karena administrasi koperasi dapat berfungsi untuk memberikan kejelasan
dari tujuan yang ingin dicapai. Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
disebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan ekonomi anggota pada
khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung
arti bahwa meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi
melalui pelayanan usaha..Jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama koperasi
dibandingkan dengan masyarakat umum.
Dalam praktik perkoperasian, baik administrasi organisasi maupun administrasi
usaha koperasi tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Keduanya terikat dalam hubungan
timbal balik, dalam artian administrasi organisasi menjadi instrumen fundamental bagi
terselenggaranya administrasi usaha, sebaliknya administrasi usaha menjadi semacam
"ujung tombak" bagi keberhasilan administrasi organisasi.
Agar sistem administrasi koperasi dapat berjalan dengan baik maka harus
diperhatikan kaidah-kaidah dari sistem administrasi seperti berikut ini (J.C. Rietvelt dalam
M.H. Sutrisno, 1982):
1. Tugas dan tanggung jawab tiap-tiap pejabat ditetapkan secara tertulis.
Perlu dihindari perangkapan tugas, sebab tiap-tiap pejabat telah ditentukan tugasnya
secara tertulis sesuai bidangnya masing-masing.
2. Dalam administrasi harus terdapat prosedur yang tetap.
Prosedur merupakan urutan atau cara kerja untuk melakukan sesuatu yang tetap dan
berulang-ulang, tujuannya agar pekerjaan dapat dilalcukan secara efektif, efisien, dan
ekonomis.
3. Tulis-menulis yang banyak harus dihindarkan.
Dalam praktik, banyak dijumpai pegawai pembukuan menyalin secara lengkap seluruh
faktur pembelian dan faktur penjualan ke dalam buku harian. Hal demikian tidak perlu,
sebab faktur-faktur itu dapat secara mudah diberi nomor dan jumlahnya dicatat.
4. Sistem kearsipan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penempatan arsip yang berisi surat-surat atau bukti-bukti pembukuan ash harus baik,
tersusun rapi sesuai urutan waktu, mudah dilihat atau diambil sewaktu-waktu jika
diperlukan.
5. Harus diadakan pembagian pekerjaan.
Pekerjaan administrasi harus dibagi-bagi sehingga tiap-tiap pegawai administrasi
memiliki satu macam pekerjaan yang berbeda dengan pegawai lainnya, baik ditinjau
dari segi efisiensi maupun dari segi penggunaan perlengkapan administrasi. Misalnya:
mesin hitung, mesin ketik, cashregister, komputer, dan lain-lain.
6. Pengawasan internal harus terjamin.
Pengawasan internal (internal control) merupakan syarat utama dalam administrasi
organisasi, karena dapat mencegah dan menghindarkan bentuk-bentuk ketidakberesan
atau penyelewengan dalam kegiatan administrasi.

Administrasi Organisasi
Dalam penyelenggaraan administrasi organisasi koperasi diperlukan antara lain
buku daftar anggota, buku daftar pengurus dan pengawas, buku simpanan anggota, kartu
anggota, buku notulen rapat-rapat pengurus dan rapat anggota. Buku daftar anggota memuat
nomor unit anggota, nama lengkap, umur, jenis kelamin, mata pencaharian, tempat tinggal,
tanggal masuk menjadi anggota, cap ibu jari tangan atau tanda tangan anggota.
daftar anggota ditandatangani ketua dan tanggal berhentinya anggota dan memuat catatan
tentang penyebab berhentinya anggota.
Buku daftar pengurus dan pengawas antara lain berisi jumlah dan susunan nama
lengkap pengurus dan pengawas, periode masa bakti pengurus dan pengawas, tugas,
wewenang, dan tanggung jawab pengurus dan pengawas. Buku simpanan anggota memuat
antara lain nama dan nomor anggota beserta, alamat, dan jumlah transaksi ekonomi anggota
atau posisi simpanan anggota.
Administrasi Usaha
Dalam mengelola administrasi usaha koperasi, pengurus menyelenggarakan
pembukuan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Menurut pendapat
Henry Simamora (2000), akuntansi adalah proses pengidentifikasian, pencatatan, dan
pengkomunikasian kejadian-kejadian ekonomi suatu organisasi (perusahaan ataupun bukan
perusahaan) kepada para pemakai informasi yang berkepentingan.
Akuntansi (accounting) berbeda dengan tata buku (book-keeping) karena tata buku
merupakan fungsi pencatatan dari proses akuntansi. Tata buku mencatat transaksi ekonomi
dan kejadian ekonomi lainnya, sebaliknya akuntansi melibatkan analisis transaksi dan
kejadian ekonomi, memutuskan bagaimana melaporkannya dalam laporan keuangan, dan
menafsirkan hasil-hasilnya. Dengan demikian, akuntansi memiliki cakupan yang lebih
luas daripada tata buku.

Menurut Niswonger, C. Rollin et al. (1992), sistem akuntansi (accounting system)
adalah bidang khusus yang menangani perencanaan dan penerapan prosedur-prosedur
untuk mengumpulkan dan melaporkan data keuangan. Dengan kata lain, sistem akuntansi
adalah proses terencana untuk menyediakan informasi akuntansi keuangan yang bermanfaat
bagi manajemen

Berdasarkan pengertian sistem akuntansi di atas dapat diketahui bahwa sistem
pembukuan adalah bagian dari sistem akuntansi yang khusus menangani pencatatan
transaksi dan kejadian ekonomi yang dipersiapkan untuk penyusunan laporan keuangan.
Salah satu sistem pembukuan yang baik dikenal dengan sistem tata buku berpasangan
(double entry system), yaitu pencatatan yang menunjukkan keseimbangan debet dan kredit
untuk setiap transaksi. Keseimbangan antara jumlah debet yang selalu sama dengan jumlah
kredit ini merupakan "aturan umum" mengenai debet dan kredit (Niswonger, C. Rollin et
al., 1992). "Aturan umum" tentang keseimbangan debet dan kredit tersebut dapat
diilustrasikan secara ringkas sebagai berikut:

Judul Perkiraan
Sisi Kiri    = DEBET
Menambah perkiraan aktiva
Mengurangi perkiraan kewajiban
Mengurangi perkiraan modal pemilik
Sisi Kanan = KREDIT
Mengurangi perkiraan aktiva
Menambah perkiraan kewajiban
Menambah perkiraan modal pemilik








.