Kamis, 17 Oktober 2013

3EB09-TUGAS 1- BAHASA INDONESIA 2#



KENALI DIRI MU

Kala itu aku sedang berada di sebuah toko mainan anak-anak hendak membeli hadiah untuk sepupuku yang kebetulan akan berulang tahun. Sudut demi sudut mainan yang terpajang membuat ku sibuk untuk memilah-milah mainan apa yang cocok untuknya. Saat itu perhatian ku tiba-tiba saja teralih pada seorang anak kecil yang kebetulan tidak memiliki tubuh yang sempurna. Ia hanyalah seorang anak kecil yang sangat lugu. Ia masuk ke toko dengan berjalan hanya menggunakan satu kakinya saja dan yang lainnya dibantu dengan tongkat. Ia berjalan lirih sambil melihat ke setiap sudut ruangan dengan satu keinginan ingin membeli salah satu mainan di toko itu. Aku terus memperhatikannya dengan seksama. “aku ingin sekali membantunya meski sekedar hanya membelikan mainan untuk nya” ujar ku dalam hati.


Aku sangat prihatin melihat keadaan anak itu. Aku yang saat itu sangat merasa beruntung dengan kehidupan ku ini dan mulai berfikir untuk dapat menghargai setiap detik nafas kehidupan yang Tuhan boleh berikan untuk ku. Setidak nya aku ingin hidup ku ini berguna untuk orang lain. Setelah lama aku berfikir, tiba-tiba pikiran ku di kagetkan dengan suara yang cukup keras terdengar hingga membangunkan ku dari lamunan. Aku lihat pada saat itu sang pemilik toko berteriak keras pada anak itu . ia berkata “hey, ngapain kamu disini??” pergi jauh sana jangan ganggu para pelanggan-pelanggan ku yang ingin membeli !!!”. Si anak kecil tadi hanya bisa diam terpaku dan sangat terlihat oleh ku rasa takut di wajah nya setelah mendengar bentakan dari sang pemilik toko. Saat itu pun aku dapat ikut merasakan kesedihan anak itu, namun keberanianku saat itu belum cukup terkumpul untuk membelanya.


 Hingga samapi si pemilik toko itu mengusir anak itu dengan sapu sampai ia keluar dari toko. Aku yang melihat nya sangat marah dan merasa si pemilik toko ini benar-benar tidak punya kasih dan rasa prikemanusiaan dengan sesama . Akhir nya si anak tadi keluar dari toko dengan wajah yang sangat sedih dan kecewa namun satu hal yang aku pelajari dari sikap si anak ini adalah meski ia sudah diperlakukan dengan sangat tidak baik namun ia hanya menunduk dan tidak marah atau membalas sikap si pemilik toko tersebut. Aku mengikutinya keluar dan kutemukan ia sedang memeluk ibunya sambil berkata “ apa salah ku bu?” . sang ibu yang melihat semua kejadian nya hanya tersenyum dan berkata lembut pada anak nya “ tidak ada yang salah pada mu nak hanya saja mereka tak bisa melihat dengan jelas, mereka hanya melihat apa yang ada di luar dan tak bisa melihat apa yang ada di dalam.” Seketika itu si anak ini terdiam sejenak dan tersenyum, kemudian ia berkata “ya Ibu aku mengerti, sekarang tak perlu ku sedih dan kecewa lagi sebab aku sekarang dapat mengerti bahwa aku punya kemampuan diatas orang lain yaitu aku dapat melihat seseorang dengan jelas meski keadaan ku yang tak sempurna yaitu aku dapat melihat setiap orang tak hanya dari tampilan luar nya saja melainkan apa yang tersembunyi di dalam lubuk hati mereka.”


Saat itu juga aku menangis melihat nya . tanpa berfikir panjang aku kembali bergegas ke toko dan membeli beberapa mainan untuk nya dan untuk sepupu ku. Kemudian aku datang menghampirinya, memeluknya dan aku memberikan mainan yang tadi aku beli untuk nya sambil berkata padanya “ aku banyak belajar dari mu, terima kasih telah memberi banyak teladan untuk ku.” Dan mulai sejak kejadian itu aku banyak belajar dari anak tersebut tentang arti kehidupan yang sesungguhnya. Aku dapat melihat dengan jelas betapa kerendahan hatinya membuat ia bersinar bahkan lebih bersinar dari setiap kita manusia yang sempurna. Inilah realita kehidupan yang ada di zaman ini.  Bayangkan jika posisi anak itu adalah pada diri kita sendiri, apakah akan sekuat itu?. Jika kita masih belum bisa sekuat dan setegar anak itu maka sekarang tugas kita hanyalah bersyukur selalu atas semua apa yang sudah Tuhan berikan kepada kita. Jangan fokus pada kelemahan mu tapi berusahalah merubah kelemahan itu menjadi kelebihan bagi diri kita sehingga hidup kita dapat lebih bermakna dan bermanfaat bukan hanya untuk diri sendiri terlebih untuk orang lain.

Sabtu, 04 Mei 2013

REVIEW3/ Kepastian Hukum Mutlak Bagi Pembangunan Ekonomi: BADAN HUKUM,BUMN,DAN PERLUNYA AMANDEMEN UU KEUANGAN NEGARA,UU BUMN DAN UU ANTI KORUPSI



Kepastian Hukum Mutlak Bagi Pembangunan Ekonomi :
BADAN HUKUM, BUMN, DAN PERLUNYA AMENDEMEN
UU KEUANGAN NEGARA, UU BUMN DAN UU ANTI
KORUPSI*
Oleh : Erman Rajagukguk
(Kapan Kerugian Transaksi BUMN Jadi Tindak Pidana Korupsi)
Nama: Fenita
NPM :22211809
Kelas :2EB09



3. Kapan Kerugian Transaksi BUMN Jadi Tindak Pidana Korupsi?
Satu transaksi saja dalam BUMN bisa dituduh korupsi bila tindakan itu
memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Namun perbuatan melawan Hukum Perdata
menurut Pasal 1365 KUH Perdata tidak bisa dikenakan tindak pidana korupsi.

Unsur-unsur tindak pidana korupsi seperti tercantum pada Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara… Selanjutnya Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara …

Menurut pendapat saya perbuatan melawan hukum dan penyalagunaan
wewenang dalam bidang perdata, misalnya pelanggaran Pasal 1365 KUH Perdata dan
menyalahgunakan wewenang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, tidak
merupakan tindak pidana. Pelakunya baru dijatuhi pidana bila ia terbukti melakukan
pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang tersebut karena menerima suap atau
melakukan tindak pidana lainnya. Tindakan itu baru menjadi tindak pidana korupsi
kalau pelakunya melanggar perbuatan melawan hukum yang diancam dengan sanksi
pidana.

United Nations Convenstion Against Corruption 2003 yang kita ratifikasi
dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2006, menyatakan ruang lingkup Konvensi ini
antara lain, perbuatan-perbuatan yang diklarifikasikan sebagai tindak pidana korupsi
yaitu penyuapan pejabat-pejabat publik nasional, penyuapan pejabat-pejabat asing dan
pejabat-pejabat organisasi internasional publik. Tindakan lainnya adalah penggelapan,
penyalahgunaan atau penyimpangan lain kekayaan oleh pejabat publik,
memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, memperkaya diri secara tidak
sah. Penyuapan disektor swasta, penggelapan kekayaan di sektor swasta, pencucian
hasil-hasil kejahatan, termasuk juga ruang lingkup Konvensi ini.

Tindak pidana korupsi bukan saja berlaku terhadap keuangan negara, tetapi
juga kepada keuangan siapa saja termasuk keuangan swasta. Guna mencegah korupsi,
masing-masing Negara Anggota wajib mengambil tindakan-tindakan sedemikian
sebagaimana mungkin diperlukan, sesuai dengan hukum dan peraturan internalnya
mengenai penyimpanan buku-buku dan catatan-catatan, pengungkapan-pengungkapan
laporan keuangan dan standar-standar akuntansi dan audit, untuk melarang tindakantindakan
berikut yang dilakukan untuk tujuan pelaksanaan pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan sesuai dengan Konvensi ini :
(a) Penyelenggaraan akuntansi ekstra pembukuan;
(b) Penyelenggaraan transaksi-transaksi ekstra pembukuan atau yang tidak cukup jelas;
(c) Pencatatan pengeluaran yang tidak nyata;
(d) Pemasukan kewajiban-kewajiban dengan identifikasi tujuan yang tidak benar;
(e) Penggunaan dokumen-dokumen palsu; dan
(f) Perusakan sengaja atas dokumen-dokumen pembukuan terlebih dahulu dari yang
direncanakan oleh undang-undang.10

Masing-masing Negara Anggota wajib untuk tidak mengizinkan pengurangan
pajak atas biaya-biaya yang merupakan korupsi. Yang disebut belakangan ini adalah
satu dari unsur utama dari pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan pasal-pasal 15 dan
16 Konvensi dan, sebagaimana layaknya, pengeluaran-pengeluaran lain yang terhimpun
dalam kelanjutan tindakan korup.11

Perbuatan melawan hukum perdata yang melanggar Pasal 1365 KUH Perdata
tidak bisa dituduhkan korupsi. Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan tiap perbuatan
melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang
yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No.
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa
tindak pidana korupsi tidak hapus dengan dikembalikannya uang hasil korupsi (Pasal 4),
korupsi termasuk pemberi dan penerima suap (Pasal 5), menyuap hakim (Pasal 6 ayat
(1) huruf a), menyuap advokat (Pasal 6 ayat (1) huruf b), pemborong atau ahli
bangunan, dan penjual bahan bangunan yang melakukan perbuatan curang, pengawas
pembangunan yang melakukan perbuatan curang (Pasal 7), penggelapan uang atau surat berharga atau membiarkan orang lain melakukan penggelapan (Pasal 8), memalsukan
buku-buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan adminitrasi (Pasal 9). Pasal 10
menyatakan juga sebagai tindak pidana korupsi :
a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai
barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan
di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau
b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat
tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau
c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat
tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.

Pasal 12 perbuatan sebagai tindak pidana korupsi juga apabila :
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan
karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya;
c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang
diserahkan kepadanya untuk diadili;
d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan
menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji,
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk
mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan
perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan
kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas,
meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang
kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas,
meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan
utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah
menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai
dengan peraturan perundangundangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal
diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan
perundangundangan; atau
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung
dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang
pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk
mengurus atau mengawasinya.

Kesimpulan
Untuk adanya kepastian hukum paling sedikit tiga undang-undang perlu
diamandemen. Pertama, Undang-Undang mengenai BUMN, dengan tegas harus
mencantumkan bahwa :
1. BUMN berbentuk Persero tunduk pada Undang-Undang BUMN, Undang-Undang
Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang lainnya.
BUMN berbentuk Perum tunduk pada Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang
lainnya.
2. BUMN berbentuk Persero dan BUMN berbentuk Perum adalah Badan Hukum yang
mempunyai kekayaan sendiri, terpisah dari kekayaan pemilik, pengurusnya dan
pengawasnya.
3. Piutang BUMN bukan piutang Negara, utang BUMN bukan utang Negara.
4. Putusan Menteri BUMN sebagai RUPS BUMN bukan putusan pejabat Negara.
5. BUMN Persero menyebut Komisaris sebagai pengawas dan penasehat. BUMN
berbentuk Perum menyebut Dewan Pengawas sebagai pengawas dan penasehat.
6. Undang-Undang BUMN yang baru perlu mengatur hubungan BUMN Holding
Company dan anak-anak perusahaannya.

Kedua, Undang-Undang Anti Korupsi perlu dirobah, bahwa korupsi bukan
terhadap Keuangan Negara saja, tetapi uang siapa saja, termasuk uang Badan
Hukum BUMN. Dengan demikian KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian tetap dapat
memeriksa pejabat BUMN berkenaan dengan persangkaan korupsi.

Ketiga, Undang-Undang Keuangan Negara khususnya Pasal 2 g dan Pasal 2 i.
Pasal 2 g Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sesuai dengan
Fatwa Mahkamah Agung No. WKMA/Yud/20/VIII/2006 tertanggal 16 Agustus 2006,
perlu dihapus. Begitu juga Pasal 2 i yang menyatakan bahwa kekayaan pihak lain yang
diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah adalah Keuangan
Negara, juga dihapus. Pasal ini juga tidak benar karena banyak perusahaan swasta
dalam penanaman modal mendapat fasilitas dari Pemerintah berupa insentif. Tidak
mungkin keuntungan mereka menjadi Keuangan Negara.

Dengan adanya perubahan ketiga undang-undang tersebut diharapkan adanya
kepastian hukum, dimana pembangunan ekonomi dan pemberantasan korupsi berjalan
terus.