Kamis, 27 Desember 2012

REVIEW 4 / EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT SEBAGAI SOKOGURU EKONOMI DAERAH DI KABUPATEN SUMEDANG Oleh : Achma Hendra Setiawan (Simpulan)


REVIEW 4
EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH
DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT
SEBAGAI SOKOGURU EKONOMI DAERAH
DI KABUPATEN SUMEDANG
Oleh : Achma Hendra Setiawan
(Simpulan)
                        Nama: Fenita
                                                         NPM : 22211809
                                               Kelas: 2EB09
Simpulan
Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian ini, maka dapat diperoleh beberapa simpulan sesuai dengan masalah penelitian sebagai berikut:
-          Efektivitas kerja Dinas KUKM Kabupaten Sumedang yang berkaitan dengan pelayanan cukup baik dalam melaksanakan programnya. Bahkan lebih standar minimal yang ditetapkan. Hal ini menyangkut aspek kewenangan, kelembagaan, tugas pokok, dan fungsi, pola hubungan kerja sama, dan pembinaan dan pengemmbangan KUKM.
-          Dinas KUKM Kabupaten Sumedang dalam melaksankan Kebijakan Pemerintah setelah dievaluasi berdasrkan aspek efisiensi yang menyangkut unit biaya untuk tahun 2004 dari bantaun pola syariah APBN yaitu sebesar Rp.300.000.000 untuk enam BMT. Sedangkan tahun anggaran 2004 dari PAKEPUK baru diterima akhir Desember 2004 sehingga belum tersalurkan. Penyaluran dana untuk usaha kecil dan koperasi diatur berdasrkan besar kecilnya unit usaha.
-          Pencapaian hasil yang diinginkan Dinas KUKM Kabupaten Sumedang dilihat dari aspek kecukupan menggunakan standar pelayanan minimal telah terpenuhi. Hal ini berarti pencapaian hasil yang digunakan dalam memecahkan masalah telah ditempuh dalam arti bahwa target sasaran untuk program tahun 2004 telah tercukupi.
-          Pemerataan bantuan biaya dan manfaat distribusi Dinas KUKM telah mencapai sasaran standar minimal sesuia ajuan dari pihak KUKM. Bantuan diberikan sesuai dengan kapasitas produknya.
-          Responsivitas dari KUKM terhadap kebijakan yang telah dilakukan Dinas KUKM cukup tinggi meskipun belum memenuhi kebutuhan yang optimal, akan tetapi telah memenuhi standar minimal Dinas KUKM dalam melaksanakan program kegiatan berusaha untuk memenuhi kebutuhan, namun disesuaikan dengan alokasi dana baik permodalan maupun sasaran dan prasarana yang ada.
-          Aspek ketepatan yang menyangkut sasaran bantuan yang telah dilaksanakan Dinas KUKM sudah memenuhi standar minimal serta sesuai ajuan dari KUKM, walaupun belum tersentuh sekaligus. Hal ini dilakukan Dinas KUKM secara bertahap. Bantuan modal untuk usaha mikro maksimal satu juta rupiah. Pertimbangan ini berdasarkan tingkat kemajuan usaha baik kualitas produk maupun pemasaran. Pengembalian modal oleh KUKM tepat waktu akan berpengaruh terhadap bantuan modal berikutnya.

REVIEW 3/ EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT SEBAGAI SOKOGURU EKONOMI DAERAH DI KABUPATEN SUMEDANG Oleh : Achma Hendra Setiawan (Pembahasan)


REVIEW 3
EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH
DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT
SEBAGAI SOKOGURU EKONOMI DAERAH
DI KABUPATEN SUMEDANG
Oleh : Achma Hendra Setiawan
(Pembahasan)
                       Nama: Fenita
                                                       NPM : 22211809
                                              Kelas: 2EB09

Pembahasan
Evalauasi Kebijakan
       Istilah Evaluasi mempunyai arti yang berhubungan, masing-masing menunjuk pada beberapa skala nilai terhadap hasil kebijakan dan program, dlam Wibawa, dkk. (Wiliam N. Dunn,2000:608). Evakuasi dalam kebijakan mengarah kepada nilai, baik itu menyangkut produksi informasi nilai atau manfaat hasil kebijakan.
       Apabila suatu kebjakan telah berhasil atau bernilai, berarti hasil telah berkontribusi pada tujuan atau sasaran. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa implementasi program telah berhasil bila evaluasi kebijakan menunjukkan nilai baik.
       Pendapat lain dikemukakan Winarno (2002:165) bahwa “evaluasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk menilai manfaat suatu kebijakan “. Hal ini dimaksudkan bahwa evaluasi kebijakan ditujukan untuk melihat sebab-sebab ketidakberhasilan suatu kebijakan atau kebijakan itu dijalankan berdampak kepada tujuan yang diinginkan.


Fungsi Evaluasi Kebijakan
Evaluasi sangat berfungsi dalam menganalisis kebijakan program.hal ini diungkap pula oleh William N. Dunn dalam Wibawa, dkk. (2000:609) dinyatakan bahwa fungsi evaluasi adalah sebagai berikut:
-          Evaluasi memberi sumbangan pada klarifikasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari pemilihan tujuan dan target. Evaluasi terutama berkenaan dengan penentuan harga atau nilai dari beberapa kebijaksanaan.
-          Evaluasi memberi sumbangan pada aplikasi metode-metode analisis kebijakan lainnya, termasuk perumusan masalah dan rekomendasi.
Tipe Evaluasi Kebijakan
            Menurut James Anderson dalam Winarno (2002:167) mengemukakan tipe-tipe evaluasi kebijakan publik sebagai berikut.
-          Evaluasi kebijakan di pahami sebagai kegiatan fungsional.
-          Tipe evaluasi yang memfokuskan diri pada bekerjannya kebijakan atau program-program tertentu, apakah program dilaksanakan dengan semestinya? Berapa biayanya? Siapa yang memberi manfaat (pembayaran atau pelayanan) dan berapa jumlahnya? Apakah terdapat duplikasi atau kejenuhan dengan program-program lain? Apakah ukuran-ukuran dasar dan prosedur secara sah di ikuti?
-          Tipe evaluasi kebijakan sistematis            
Kriteria Evaluasi Kebijakan
            Kriteria evaluasi kebijakan menurut William N. Dunn dalam Wibawa, dkk (2000:610) mengetengahkan 6 kriteria evaluasi yaitu seperti terlihat pada tabel kriteria evaluasi.
            Hal ini diungkapkan pula Suchman dalam Winarno (2002:169) bahwa untuk mengadakan penelitian evaluasi, maka harus mengidentifikasi beberapa pertanyaan operasional berikut.
1.      Apakah yang menjadi isi dari tujuan program?
2.      Siapa yang menjadi target program?
3.      Kapan perubahan yang terjadi?
4.      Apakah tujuan yang ditetapkan 1 atau banyak?
5.      Apakah dampak yang diharapkan besar?
6.      Bagaimana tujuan-tujuan tersebut tercapai?
PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT MELALUI UKM
Pengembangan Ekonomi Rakyat
SDM dan SDA merupakan dua hal yang dapat menunjang keberhasilan pembangunan. SDM yang baik akan mampu mengelola SDA yang ada. Hal ini sesuai dengan pendapat Makmun (1996) bahwa “alternatif yang dapat ditempuh dalam pengembangan SDm secara optimal yaitu melalui pemanfaatan dan pemberdayaan dalam pembangunan.”
Berbicara pemberdayaan ekonomi rakyat merupakan inti sekaligus tujuan setiap proses pengembangan. Oleh karena itu, kerangka berpikir pemberdayaan ekonomi rakyat terikat pula dengan pengembangan ekonomi rakyat.
Langkah-Langkah Pengembangan Ekonomi
Langkah-langkah pengembangan ekonomi rakyat melalui pemberdayaan dan beberapa langkah menurut Kartasasmita (1996:50-56), yaitu menyangkut:
a.       Meningkatkan aset produksi
b.      Memperkuat posisi transaksi dan kemitraaan ekonomi rakyat
c.       Pembangunan prasarana
d.      Meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM
e.       Kebijakan pengembangan industri kecil
f.       Kebijakan ketenagakerjaan
g.      Pemerataan pembangunan
Pembinaan dan Pengembangan Industri Kecil
            Pada dasarnya pembinaan terhadap industri kecil mempunyai tujuan, arah dan sasaran yang jelas, yaitu sebagai berikut.
            Tujuan pembinaan industri kecil, meliputi:
1.      Perluasan lapangan kerja dan memperbaiki penyertaan penduduk
2.      Penyebaran kegiatan usaha industri di daerah
3.      Melengkapi struktur industri
4.      Meningkatkan dan meratakan hasil pembangunan
5.      Pamanfaatan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia
6.      Meningkatakan partisipasi golongan ekonomi lemah dalam pemilihan pemyelenggaraan usaha industri
7.      Meningkatkan peranan sektor industri dalam rangka ketahanan nasional
Arah pembinaan industri kecil, meliputi:
1.      Pengembangan industri kecil yang dapat menyediakan kesempatan kerja seluas-luasnya
2.      Konsolidasi industri kecil
3.      Usaha pertumbuhan yang serasi dan saling menunjang antara sektor industri dan sektor ekonomi lainnya, khususnya sektor pertanian
4.      Pemanfaatan tekhnologi tepat guna
Sasaran pembina industri kecil, meliputi:
1.      Sasaran kelompok diarahkan kepada pengrajin-pengrajin yang berpenghasilan rendah dengan pengerahan tenaga kerja diperkirakan
2.      Kebutuhan investasi selama Repelita sebanyak Rp. 45,2 milyar dengan peumbuhan industri kecil sebesar 7% per tahun
3.      Peningkatan pertisipasi dan prakarsa masyarakat melalui usaha-usaha kooperatif
4.      Pembinaan dan pengembangan sentra industri kecil, alokasinya diarahkan di tujuh wilayah pembangunan
5.       Pembinaan dan pengembangan diprioritaskan untuk jenis-jenis komoditi tertentu yang menonjol
Perkembangan Koperasi dan UKM di Kabupaten Sumedang
            Perkembangan koperasi di Kabupaten Sumedang sampai dengan 2004 ada lima ratus sebelas buah. Perkembangan usaha kecil menengah di Kabupaten Sumedang berjumlah lima puluh dua jenis yang sudah terdaftar di Dinas KUKM.
            Kebijakan pemerintah Kabupaten Sumedang yang telah dilaksanakan oleh Dinas KUKM untuk 2004 keberhasilannya akan dievaluasi dengan membandingkan keberhasilan tahun sebelumnya, 2003. Hal-hal yang akan dievaluasi terkait dengan penelitian ini ada enam hal seperti berikut.
           
Efektivitas
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah seperti tertuang dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 16 Tahun 2001 yaitu membantu Bupati dalam hal kewenangan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam hal:
-          Perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
-          Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
-          Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan cabang dinas dalam  bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
-          Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas
Terkait dengan unit pelaksanaan di Dinas KUKM Kabupaten Sumedang menggunakan pelayanan minimal dengan mengembangkan pola hubungan kerja sama dengan pusat, provinsi, swasta, dan masyarakat. Hal ini berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Dinas KUKM beserta Kasubdin Pemberdayaan KUKM, pola hubungan tersebut dapat dirinci sebagai berikut.
Pola Hubungan Pusat dan Provinsi
            Semenjak perubahan Departemen Koperasi dan UKM menjadi Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana UU No 22 tahun 1999, maka hubungan kerja sama baik dengan pusat maupun provinsi dilaksanakan dengan pola hubungan koordinasi teknis fungsional dan pelaksanaan tugas pembantuan serta dekonsentrasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan KUKM.
            Kegiatan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2001-2004 dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi sebagaimana tabel 2.
            Berdasarkan tabel di atas , dapat disimpulkan bahwa bantuan koordinasi dari pusat dan provinsi untuk melaksanakan efektivitas pelayanan pada 2003 sebesar Rp. 234.876.500, pada 2004 sebesar Rp. 235.057.000 mendapat kenaikan jumlah yang cukup besar dibandingkan pada 2001 sebesar rp. 117.805.000 dan pada 2002 sebesar rp. 112.309.000.

Pola Hubungan Swasta dan Masyarakat
            Hubungan kerja sama dengan swasta dan masyarakat, pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM mempunyai peran sebagai regulator, fasilitator,motivator, maka pelaksanaan hubungan kerja sama yang telah dilaksanakan sebagai berikut.
            Fungsi regulator dimana Dinas KUKM sebagai pengaturan dan pengendalian yang dituangkan dalam bentuk perubahan dan ketentuan yang bekaitan dengan pembinaan dan pengembangan KUKM antara lain:
1.      Keputusan Bupati Sumedang No 48 tahun 2002 tentang Tata Cara Ijin Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi
2.      Keputusan Bupati Sumedang no 84 Tahun 2001 tentang Petunjuk Penilaian Kesehatan Simpan Pinjam KSP/USP Koperasi
3.      Keputusan Bupati Sumedang No 85 Tahun 2001 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemeriksaan KSP/USP Koperasi
4.      Keputusan Bupati Sumedang No 4 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan PAKEPUK
Fungsi Fasilitator, yaitu memberikan fasilitas dalam rangka mengakses kepentingan KUKM terutama permodalan dan pemasaran. Fungsi motivetor, adalah memberikan motivasi kepada swasta dan masyarakat dalam rangka pengembangan kewirakoperasian dan kewirausahaan.
       Dari uraian di atas, dalam rangka meminimalisir kendala yang dihadapi koperasi dan usaha kecil menengah, maka Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagai regulator, fasilitator, motivator telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinyayang diimplementasikan ke dalam kegiatan pemberdayaan KUKM, antara lain menyangkut hal-hal berikut:
a.       Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia KUKM
b.      Fasilitas pembiayaan/ permodalan
c.       Fasilitas pemasaran
d.      Penataan manajemen produksi
e.       Penataan dan pemantapan kelembagaan KUKM
Adapun hasil pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
1.      Pengembangan dan pembinaan SDM KUKM telah melaksanakan penyuluhan, diklat, bimbingan teknis, magang, dan studi banding.
2.      Fasilitas permodalan KUKM di Kabupaten Sumedang berasal dari beberapa program di antaranya pelaksanaan program bazar intermediasi dan pemberdayaan masyarakat miskin melalui pendekatan KUKM
3.      Fasilitas pemasaran KUKM:
a.       Pameran dan gelar produk KUKM, antara lain yang dilaksanakan tingkat lokal (sebanyak 27 kali diikuti 50 KUKM), regional (12 kali-60 KUKM), nasional (7 kali-21 KUKM), sedangkan tingkat internasional belum pernah dilaksanakan karena keterbatasan dana dan ketidaksanggupan KUKM yang bersangkutan.
b.      Warung PAKEPUK yang menampung hasil produk KUKM sebanyak 1 unit.
c.       Peningkatan kemitraan KUKM melalui fasilitas temu Bisnis Produk Makanan Ringan dengan pengusaha Retail sebanyak 4 kali, diikuti 20 KUKM.
d.      Pemantapan Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan Kota Batam, Bali, masing-masing 30 KUKM; Tasikmalaya antara 10 pengrajin makanan olahan dengan pengusaha Tasikmalaya.
e.       Penyebarluasan informasi pasar dan peluang usaha , minimal 12 kali per tahun.
4.      Pengembangan Produksi KUKM
a.           Penataan managemen produksi pengrajin makanan ringan (opak) Conggeang kepada kelompok pengrajin (jumlah anggota 30 orang).
b.           Penataan managemen produksi pengrajin gula aren di Desa Banjasari, Cipeundeuy, Sukamanah dan Cimanintin Kecamatan Jatinunggal : 250 orang.
c.           Fasilitasi sertifikasi kesehatan bagi produk makanan ringan sebanyak 10 UK.
d.          Fasilitasi sertifikasi label halal sebanyak 3 UK ( sudah selesai), usulan baru 3 UK.
e.           Penataan managemen produksi konpeksi pakaian jadi : 30 orang.

5.      Pengembangan dan Pembinaan Kelembagaan KUKM
a.        Pembentukan kelompok usaha produktif : 26 kelompok.
b.      Pembinaan lembaga keuangan mikro (LKM):72 unit.
c.       Pembentukan koperasi baru per tahun:15 koperasi.
d.      Penataan koperasi lama:514 koperasi.
e.       Sentra komoditas unggulan : 10 unit.
f.       Penataan KUKM yang bergerak di bidang pariwisata:2 unit.
g.      Penataan koperasi bidang agribisnis:2 unit.
h.      Penataan kelembagaan usaha kompleks dan industri tas : 40 orang.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kondisi Dinas KUKM Kabupaten Sumedang ditinjau dari efektivitas pelayanan masih banyak kendala seperti berikut. Kendala pertama berdasarkan tabel 3 di atas , yaitu modal terbatas 22,79% dan pemasaran 18,99% akan tetapi telah memenuhi standar minimal yang menjadi sasaran Dinas KUKM sebesar 15% pemasaran 10%.
Efisisensi
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kasubdin Pembiayaan dan Ketua Kelompok KUKM serta Ketua Koperasi, maka unit biaya pengembangan KUKM, Dinas KUKM mendapat bantuan biaya dari pola Syariah APBN sebesar Rp.300.000.000 untuk enam BMT, masing-masing BMT menerima Rp.500.000.000. UKM meminjam modal usaha ke bank dan BMT. Untuk tahun 2003 target penyaluran dana bantuan 100 %,sedangkan pada 2004 modal usaha yang diterima Dinas KUKM sebesar Rp.500.000.000 dari PAKEPUK baru diterima minggu ketiga Desember 2004 belum disalurkan kegiatan karena pada waktu penulis mengambil data penelitian uang tersebut belum diterima.
Kecukupan
Berdasarkan efisiensi biaya modal, maka Dinas KUKM Kabupaten Sumedang dalam menjalankan pembinaan dan pengembangan KUKM menerima bantuan dari:
a.       PAKEPUK Rp.7.545.000 untuk 58 koperasi, 80 kelompok, dan 127 usaha kecil.
b.      Kredit program KUT Rp.94.372.342
c.       Dana bergulir ( BBM, MAP, P2KER) Rp.3.100.000.000
d.      Kerja sama BUMN Rp.4.845.372.342
Jadi pencapaian hasil yang diinginkan dalam memecahkan masalah, Dinas KUKM menggunakan pelayanan minimal sebanyak 62,04% untuk aspek modal terbatas (22,78%), pemasaran (18,99%), pengelolaan perusahaan/SDM (6,34%) dan produk kurang berkualitas (13,93%).
Berdasarkan data di atas, maka nilai evaluasi kebijakan pemerintah dalam aspek kecukupan baru mencapai 62,04% ada pada kategoro cukup baik.
Perataan
Berdasarkan total jumlah bantuan modal dan total penerima bantuan, maka biaya dan manfaat distribusi untuk KUKM adalah sebagai berikut:
a.       Program PAKEPUK Rp.7.545.000.000 untuk 265 penerima bantuan.
b.      Kredit program KUT Rp.94.231.356.000 untuk 19.142 penerima manfaat.
c.       Dana Bergulir (BBM,MAP,P2KER) Rp.3.100.000.000 untuk 7.511 penerima manfaat.
d.      Kerja sama BUMN Rp.4.845.372.342 untuk 584 penerima manfaat.
Jadi jumlah total bantuan modal Rp.109.721.728.342 untuk penerima manfaat 27.502 KUKM. Berarti perataan penerima bantuan modal yaitu sebagai berikut:
27.052 x 100% = 40,14 %                                                                                                                              68.514
Dengan kategori cukup baik.
Responsivitas
Aspek evaluasi kebijakan untuk responsivitas akan menyangkut hasil kebijakan dalam memuaskan kebutuhan prefernsi atau nilai. Kebijakan pemerintah yang dilaksanakan Dinas KUKM Kabupaten Sumedang mendapat respon yang cukup tinggi. Hal ini didapt berdasarkan hasil wawancara dengan Ketua Kelompok, Ketua Koperasi, dan Pengusaha Kecil Menengah pada 10 Desember 2004, maka respon yang tinggi dari KUKM akan tetapi belum memenuhi kebutuhan yang optimal. Agar lebih jelasnya dapat terlihat pada tabel keragaman koperasi di Kabupaten Sumedang berikut.

Ketepatan
Aspek ketepatan dalam evaluasi kebijakan akan menyangkut sasaran, waktu, jumlah dan pengembalian. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kasubdin Umum dan Kasubdin Pemberdayaan KUKM pada 3 Desember 2004, maka ketepatan sasaran bantuan dan kegiatan Dinas KUKM sudah tepat sasaran, namun belum tersentuh sekaligus. Untik 2004 belum berjalan kegiatan karena dana terlambat diterima.
Ketepatan waktu menyangkut pelaksanaan program untuk tahun 2004 belum menyalurkan dana terlambat diterima. Lancarnya pelaksanaan kegiatan tahun 2004 masih menggunakan anggaran dan bantuan tahun 2003 , karena bantuan dari PAKEPUK tahun 2004 baru diterima minggu akhir bualn Desember 2004.
KUKM yang memerlukan bantuan modal donatur berdasarkan standar pelayanan minimal. Bantuan untuk usaha mikro minimal satu juta rupiah. Pertimbangan jumlah bantuan berdasarkan tingkat kemajuan usaha baik dilihat dari kualitas produk maupun pemasaran, semakin baik produk yang dihasilkan dan pemasaran, maka semakin maju pula usaha tersebut. Hal ini akan berdampak pada aspek lain misalnya: daya serap tenaga kerja, permodalan, SDM dan sebagainya.
Pengembalian modal usaha tepat waktu akan berpengaruh terhadap bantuan berikutnya. Pengembalian modal usaha melalui pinjaman dari koperasi atau BMT. Waktu pengembalian berdasarkan transaksi antara pinjaman dan pemberi modal. Hal ini sangat beragam sesuai dengan kapasitas usahanya.