Kamis, 27 Desember 2012

REVIEW 1 / EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT SEBAGAI SOKOGURU EKONOMI DAERAH DI KABUPATEN SUMEDANG Oleh : Achma Hendra Setiawan (Pendahuluan dan Abstraksi)


REVIEW 1
EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH
DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT
SEBAGAI SOKOGURU EKONOMI DAERAH
DI KABUPATEN SUMEDANG
Oleh : Achma Hendra Setiawan
(Pendahuluan dan Abstraksi)
                                                     Nama: Fenita
                                                   NPM : 22211809
     Kelas: 2EB09
ABSTRAKSI
Kebijakan pemberdayaan ekonomi rakyat yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumedang yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, lazim disingkat KUKM   untuk mengembangkan ekonomi rakyat melalui koperasi, serta kegiatan usaha didasarkan atas fungsi regulasi, fasilitasi serta fungsi motivasi.
Hasil penelitian atas pelaksanaan kebijakan tersebut adalah  bahwa kinerja dinas terkait dalam pengembangan ekonomi rakyat melalui koperasi serta usaha kecil menengah, yang antara lain dilakukan dengan penyaluran bantuan pola syariah melalui enam BMT, pola dana PAKEPUK yang diatur berdasarkan besar kecilnya usaha, dilihat dari aspek kecukupan dan standar ketepatan, telah memenuhi standar pelayanan. Namun demikian, peningkatan kinerja masih harus diarahkan agar pola bantuan bagi pengusaha kecil dan menengah lebih intensif supaya lebih menyentuh ke berbagai jenis usaha yang ada di wilayah kabupaten Sumedang.



Pendahuluan
Kesadaran masyarakat Indonesia setelah dilanda krisis ekonomi membuka cakrawala baru bahwa sistem ekonomi yang telah dijalankan pada saat ini sangat tidak tepat diterapkan di Indonesia. Sistem ekonomi Industri belum siap secara maksimal diterapkan di negara Indonesia mengingat SDM masyarakat kita belum dapat mengimbangi tenaga yang profesional. Hal ini terbukti dengan bangkrutnya perusahaan besar sedangkan kelompok pengusaha kecil, pengrajin kecil dan Industri rumah tangga lainnya justru mampu bertahan dan mampu mengembangkan usahanya. Dengan demikian maka saat ini bangsa Indonesia perlu membenahi pondasi ekonomi yang kuat melalui program-program pemerintahan baik pemerintah pusat maupun daerah untuk mengembangkan perekonomian berbasis rakyat.
            Langkah yang ditempuh pemerintah saat ini lebih terfokus pada pengembangan ekonomi rakyat. Hal ini seiring dengan lahirnya UU no 32 Tahun 2004 tentang PEMDA dan UU no 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, menuntut pula seluruh pemerintah daerah Kabupaten atau Kota untuk melakukan pembenahan baik pada aspek organisasi, sosial, personal, maupun aspek keuangan. Khususnya menyangkut aspek keuangan, maka pemerintah Kabupaten/Kota harus mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memberdayakan aparatur dan masyarakat.
            Kontribusi utama dari Tiga sektor terhadap pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) ini, diikuti pula sebaran lapangan usaha yang selama ini banyak menyerap tenaga kerja, yaitu Sektor Pertanian 39%, Sektor Perdagangan, Hotel dan Restaurant 21,45 % dan Sektor Industri Pengolahan 14,29%.
            Dilihat dari kelompok usahanya, laju pertumbuhan ekonomi atau LPE dan PDRB ini pertumbuhannya banyak ditopang oleh kelompok usaha kecil yang mencapai 58,47%. Sisanya dari kelompok usaha menengah sebesar 14,19%, dan kelompok usaha besar sebesar 27,24%.
            Berdasarkan uraian di atas, Kabupaten Sumedang khususnya dalam rangka meningkatkan PAD harus dapat mengembangkan berbagai sektor usaha baik yang berbentuk badan usaha milik daerah (BUMD) maupun usaha kecil dan menengah (UKM). Oleh sebab itu, baik BUMD maupun UKM harus mampu meningkatkan produktivitas kerjanya sehingga dapat menjadi organisasi penghasil barang dan jasa yang bekerja secara profesional dan berdaya saing. Hal ini dapat dilihat dari LPE Kabupaten Sumedang dan PDRB banyak ditopang oleh kelompok usaha kecil yang mancapai 58.47%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar