Rabu, 12 Desember 2012

Praktek Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Koperasi : Studi Kasus Pada Koperasi Karyawan Kesehatan



REVIEW 3
Praktek Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Koperasi : Studi Kasus Pada Koperasi Karyawan Kesehatan Kabupaten Jepara
Oleh:
Widodo Ramadayanto
(Analisis)
                        Nama: Fenita
                                                                    NPM : 22211809
           Kelas: 2EB09
V. Analisis
A. Basis Akuntansi
Pemakaian basis akuntansi oleh KPRI kurang sesuai karena menggunakan basis campuran. Asumsi dasar yang dipakai oleh laporan keuangan sebagaiman tercantum dalam kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah dasar akrual.
KPRI sudah melakukan pengakuan atas terjadinya beban penyusutan atas aktiva tetap yang dimilikinya. Koperasi juga telah memperhitungkan beban piutang tak tertagih atau Beban Resiko Kredit. Perlakuan tersebut telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum tentang pengakuan beban yang diakui secara akrual. Namun pengakuan beban-beban lainnya belum memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum karena memakai basis kas.
B. Pengakuan Pendapatan dan Penetapan Beban
Pendapatan unit simpan pinjam diakui pada saat kas. Pada akhir tahun tidak diakui adanya piutang bunga untuk mengakui pendapatan bunga secara akrual. Akibatnya, jumlah pendapatan pada akhir tahun lebih kecil. Untuk lebih memberi gambaran yang lebih jelas, mari kita lihat ilustrasi berikut :


Ilustrasi I:
Pada 6 November 200X, KPRI memberikan kredit jangka pendek sebesar Rp 4.000.000,00. Bunga yang ditetapkan adalah 3% menurun. Angsuran dibayar tiap bulan pada tanggal 6 selama sepuluh bulan.
Jurnal yang dilakukan berdasarkan teori adalah sebagai berikut:
200X
6 Nov. Piutang Jangka Pendek.............................................. 4.000.000
Kas ............................................... 4.000.000
(Untuk mencatat penyaluran kredit)
6 Nov. Kas............................................................................ 508.000
Piutang Jangka Pendek1................................. 400.000
Pendapatan Bunga2 ..................................... 108.000
(Untuk mencatat pembayaran angsuran pertama)
6 Des. Kas .............................................. 496.000
Piutang Jangka Pendek.................................. 400.000
Pendapatan Bunga3 ....................................... 96.000
(Untuk mencatat pembayaran angsuran kedua)
31 Des. Piutang Bunga4..................................... ...................... 67.742
Pendapatan Bunga................................................ 67.742 (Untuk mengakui pendapatan bunga akrual)
Perhitungan:
1 4.000.000 : 10 = 400.000
2 3% x (4.000.000 – 400.000) = 3% x 3.600.000 = 108.000
3 3% x (3.600.000 – 400.000) = 3% x 3.200.000 = 96.000
425/31 x (3% x (3.200.000 – 400.000) = 67.742
Pendapatan menurut metode pertama adalah Rp 271.742,00 sedangkan menurut pembukuan KPRI adalah sebesar Rp 204.000,00. Selisih sebesar Rp 67.742,00, terjadi karena adanya pengakuan bunga secara akrual pada akhir tahun yang dilakukan pada metode pertama. Hal tersebut menyebabkan penyajian pendapatan pada akhir tahun lebih rendah (understated) daripada yang seharusnya.
Pada akhir tahun buku tidak ada taksiran piutang yang tak tertagih. Piutang yang tidak tertagih dihapuskan dan dibebankan pada beban dana resiko kredit apabila jelas-jelas diketahui adanya piutang yang tak tertagih tersebut. Kerugian piutang baru diakui pada saat diketahui adanya piutang yang tidak tertagih. Praktek tersebut dapat menunjukkan bahwa KPRI menggunakan metode penghapusan langsung dalam penghapusan piutangnya.
Metode penghapusan langsung tidak dapat menunjukkan jumlah piutang yang diharapkan akan ditagih dalam neraca. Meskipun demikian, hal tersebut tidak terlalu menimbulkan masalah mengingat pembayaran piutang diterima langsung dipotong dari peminjam. Selama peminjam tersebut masih bekerja sebagai pegawai negeri, pembayarannya dapat terus berlangsung.
Kepada anggota yang keluar, selain menerima pengembalian simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lainnya, KPRI menetapkan pembayaran tambahan kepada anggota yang keluar. Pembayaran tambahan tersebut tergantung pada berapa lama yang bersangkutan menjadi anggota. Uang yang keluar dibebankan pada beban kompensasi simpanan anggota. Pemberian tambahan pembayaran tersebut merupakan distribusi kepada pemilik, sehingga tidak dapat diakui sebagai beban. Perlakuan akuntansi tersebut kurang sesuai dengan ketentuan pada PSAK no. 27, paragraph 56. Pada paragrap tersebut dinyatakan bahwa pembayaran lebih tersebut harus dibebankan pada cadangan.
Pemberian hadiah kepada pemilik simpanan dimasukkan dalam perkiraan Beban Operasional. Beban Pemberian Hadiah merupakan beban yang dikeluarkan secara langsung dalam rangka penghimpunan dana, jadi beban tersebut seharusnya dimasukkan dalam Beban Bunga pada periode dikeluarkannya pengeluaran.
THR dimasukkan dalam beban jasa penyimpan. Besarnya THR tidak berdasarkan jumlah simpanan anggota. Mengingat segala pengeluaran dari dan kepada pemilik adalah bukan merupakan beban, maka THR tersebut seharusnya tidak dimasukkan dalam perkiraan beban namun dalam perkiraan kompensasi simpanan anggota pada ekuitas.
Pengeluaran–pengeluaran setelah perolehan gedung yang digunakan untuk penambahan fisik gedung dan pengembangan lingkungannya seperti pengembangan tempat parkir dimasukkan dalam Beban Pembangunan Gedung. Pengeluaran–pengeluaran tersebut besar kemungkinannya akan mengalirkan manfaat ke KPRI pada masa depan, tidak hanya pada periode terjadinya pengeluaran dan biaya yang dikeluarkan dapat diukur secara andal. Oleh sebab itu, pengeluaran-pengeluaran seharusnya dikategorikan sebagai biaya perolehan aktiva tetap dan disusutkan.
Biaya transportasi pembelian seragam oleh KPRI pada bulan Februari 2001 dimasukkan dalam beban perjalanan rapat. Agar dapat memberikan informasi yang lebih handal, biaya transportasi pembelian seragam seharusnya dimasukkan dalam biaya perolehan seragam.
Perlakuan yang sama juga diterapkan pada biaya transportasi pembelian tenda yang dilakukan pada bulan Maret 2001. Biaya tersebut dimasukkan dalam biaya perjalanan rapat. Seperti halnya biaya transportasi pembelian seragam, biaya transportasi pembelian tenda seharusnya dimasukkan dalam biaya perolehan tenda dan disusutkan.
Beban yang terjadi belum dipisahkan antara beban usaha dengan beban perkoperasian. Biaya pembinaan unit simpan pinjam, dan beban perjalanan pelatihan merupakan biaya perkoperasian. Biaya tersebut oleh KPRI dimasukkan dalam beban perjalanan rapat.
Pada bulan Agustus 2001, KPRI memakai jasa arsitek untuk menggambar dan merancang gedung wartel. Biaya yang dikeluarkan dimasukkan dalam biaya-lain lain untuk periode tahun buku 2001. Biaya perancangan gedung merupakan biaya yang dapat diatribusikan pada gedung, sehingga harus dikapitalisasikan dalam biaya perolehan gedung.
Pendapatan yang diterima berasal dari anggota dan non-anggota tidak dipisahkan. Praktek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam PSAK no. 27.
Metode penghitungan pendapatan unit wartel yang dilakukan seperti penghitungan pendapatan dalam laporan laba rugi perusahaan dagang sudah sesuai dengan ketentuan pada PSAK no. 35. Pendapatan dari fasilitas wartel yang atas tarif pulsa tersebut diakui sebesar jumlah pemakaian sebenarnya selama periode berjalan. Jumlah pemakaian pulsa sebenarnya selama periode berjalan pada hakekatnya adalah harga pokok penjualan jasa telekomunikasi.
Dalam perkiraan beban unit wartel terdapat perkiraan Beban Tabungan Tahun Lalu. Beban tersebut dimaksudkan untuk mencatat pengeluaran untuk membayar kewajiban kepada induk yang terjadi pada tahun sebelumnya. Seharusnya beban tersebut dicatat sebagai kewajiban pada saat terjadinya dan pembayarannya diakui sebagai pembayaran hutang bukan beban.
Pendapatan yang diterima oleh unit sepeda motor dibedakan antara yang berasal dari Jasa Piutang Sepeda Motor dan Jasa Penjualan Sepeda Motor. Pengguna laporan keuangan kemungkinan besar menafsirkan bahwa Jasa Piutang Sepeda Motor berasal dari penjualan sepeda motor secara kredit dan Jasa Penjualan Sepeda Motor adalah merupakan pendapatan yang berasal dari penjualan sepeda motor yang dilakukan secara non-kredit. Padahal Jasa Penjualan Sepeda motor merupakan pendapatan yang berasal dari fee yang diberikan oleh dealer sepeda motor. Namun pemisahan tersebut juga mempunyai sisi positif. Dengan adanya pemisahan, maka pengguna laporan keuangan dapat mengetahui darimana kontribusi pendapatan terbesar berasal.
Jumlah piutang sepeda motor adalah sebesar biaya pengadaan sepeda motor, KPRI tidak memperhitungkan adanya gross profit. Pendapatan jasa kredit sepeda motor seluruhnya berasal dari bunga angsuran sepeda motor. Pada saat kas angsuran diterima, kas tersebut diakui sebagai Pendapatan Jasa piutang Sepeda Motor dan pembayaran pokok piutang. Pengakuan pendapatan bunga tersebut sebagai pendapatan sudah sesuai.
Harga pokok penjualan sepeda motor adalah sebesar kas yang dibayarkan KPRI untuk memperoleh sepeda motor dari dealer. Harga pokok tersebut dicatat sebagai modal pengadaan sepeda motor yang ditempatkan sebagai ekuitas pada neraca lajur unit usaha penjualan motor. Modal pengadaan sepeda motor tersebut pada neraca KPRI disajikan sebagai aktiva lancar. Hal ini menimbulkan ketidakkonsistenan perlakuan akuntansi dan dapat membingungkan pengguna laporan keuangan.
Modal pengadaan sepeda motor diperoleh unit usaha penjualan motor dari induk yaitu unit simpan pinjam. Oleh sebab itu, modal ditempatkan pada sisi pasiva unit usaha penjualan motor dan sisi aktiva pada neraca konsolidasi. Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, hutang piutang antara induk dan anak harus dieliminasi. Jadi, perkiraan pengadaan sepeda motor sebaiknya dihilangkan.
Pembukuan yang dilakukan sedikit berbeda dengan teori, namun jumlah
pendapatan keduanya sama. Hal tersebut karena pengakuan pendapatan pada saat yang sama. Untuk memperjelas, mari kita lihat contoh dibawah ini:
Ilustrasi II:
Pada 4 November 2001 KPRI membeli sepeda motor dari dealer seharga Rp 12.000.000,00. Kas yang dipakai untuk membeli sepeda motor tersebut berasal dari pinjaman unit simpan pinjam. Satu hari kemudian sepeda motor tersebut disalurkan kepada anggota secara kredit selama satu tahun dengan bunga 3% menurun. Angsuran dibayar tiap bulan pada tanggal 5.
Pembukuan yang dilakukan berdasarkan teori pada landasan teori adalah sebagai berikut:
Jurnal yang dibuat:


2001
4 Nov. Kas ............................................. 12.000.000
Hutang kepada Induk .................................. 12.000.000
(Untuk mencatat peminjaman kepada induk)
4 Nov. Persediaan ................................................ 12.000.000
Kas .................................................. 12.000.000
(Untuk mencatat pembelian sepeda motor secara kas)
5 Nov. Kas1 .............................................. 1.330.000
Piutang Kredit Sepeda Motor3.................................. 12.650.000
Pendapatan Bunga .......................... 330.000
Unearned Interest Revenue2 ......................... 1.650.000
Penjualan Sepeda Motor ................................ 12.000.000
5 Nov. Harga Pokok Penjualan Sepeda Motor ..................... 12.000.000
Persediaan ................................................ 12.000.000
5 Nov. Penjualan Sepeda Motor .......................................... 12.000.000
Harga Pokok Penjualan Sepeda Motor ........ 12.000.000
(Untuk mencatat penjualan sepeda motor secara kredit)
5 Des. Kas .............................................. 1.300.000
Piutang Kredit Sepeda Motor4 ...................... 1.300.000
(Untuk mencatat angsuran dari anggota)
5 Des. Unearned Interest Revenue....................................... 300.000
Pendapatan Bunga ........................................ 300.000
(Untuk mengakui pendapatan bunga)
Perhitungan :
1 (12.000.000 : 12)+(3% x (12.000.000-1.000.000)) = 1.330.000
2 (3% x 11.000.000)+ (3% x 10.000.000)+ (3% x 9.000.000)+...+ (3% x1.000.000) = 1.650.000
3 (330.000 + 1.650.000 + 330.000) – 1.330.000 = 13.650.000
4 (12.000.000 : 12)+(3% x (11.000.000-1.000.000)) = 1.300.000
Kedua metode diatas menghasilkan jumlah pendapatan yang sama. Pendapatan bunga yang diterima oleh KPRI disebut sebagai pendapatan sepeda motor, bukan pendapatan bunga. Penyebabnya karena pendapatan operasi utama unit ini berasal dari bunga atas piutang sepeda motor. Hal tersebut boleh dilakukan oleh KPRI.
Terdapat beban SHU yang disetor ke KSP. Beban ini berasal dari setoran sisa hasil usaha ditahan kepada induk. Perlakuannya seperti pembayaran dividen dari perusahaan anak kepada perusahaan induk. Dengan kata lain beban tersebut berasal dari arus keluar kepada pemilik. Oleh karena itu, pengeluaran tersebut tidak memenuhi definisi beban.
Beban penyusutan aktiva dan beban-beban lainnya sudah diakui secara tepat. Beban-beban di atas menyebabkan penurunan aktiva berupa kas yang bukan disebabkan oleh kontribusi kepada pemilik.
C. Perlakuan Aktiva
1. Kas
Bentuk aktiva yang diakui sebagai kas sudah benar. Jumlah kas pada neraca merupakan saldo uang kas yang dapat digunakan sebagai alat pertukaran, dapat diterima untuk pelunasan utang, dan dapat diterima sebagai suatu setoran ke bank dengan jumlah sebesar nominalnya, dan juga simpanan dalam bank.
Kas telah dikategorikan secara benar yaitu sebagai aktiva lancar. Saldo kas yang tercantum benar-benar ada (available) dan tidak dibatasi penggunaannya. Kas yang dipisahkan pada kas dan bank tidak menimbulkan masalah karena kedua saldo tersebut direkonsiliasi. Penyimpanan kas di bank mempunyai kebaikan yaitu lebih aman dan sebagai alat pengendalian kas.
Saldo kas per tanggal 31 Desember 2001 adalah Rp 108.609,00, sedangkan saldo hutang jangka pendeknya adalah Rp 1.906.519.635,00. Besarnya saldo kas sampai 1% dari saldo hutang jangka pendek. KPRI tidak menerapkan saldo minimum untuk kas dan tidak mempunyai compensating balance. Dengan tidak adanya saldo tersebut, maka KPRI kemungkinan akan mengalami kesulitan untuk memenuhi pelunasan hutangnya terutama hutang jangka pendek.
Terdapat beberapa sistem untuk mengendalikan kas. Secara umum pengendalian kas meniadakan akses atas pencatatan dari orang yang memegang kas. Hal ini untuk mengurangi kemungkinan adanya pembukuan yang tidak sesuai untuk menyembunyikan penyalahgunaan penerimaan kas dan pengeluaran kas. Pada KPRI tidak terdapat pemisahan fungsi antara yang melakukan pencatatan dan yang memegang kas. Hal tersebut menyebabkan pengendalian internalnya kurang baik.
KPRI telah melakukan pengendalian atas kas yang diterima. Pada saat kas diterima, kas tersebut sebelum dicatat pada Buku Harian Kas, terlebih dahulu dicatat pada kuitansi. Kuitansi yang prenumbered tersebut diisi dihadapan pihak yang menerima kas. Pengendalian ini dapat mengurangi kemungkinan penyelewengan kas yang diterima.
Pengendalian atas kas yang dikeluarkan juga dilakukan atas pengeluaran kas. Sebelum pengeluaran kas dicatat pada Buku Harian Kas, terlebih dahulu dicatat pada suatu prenumbered voucher. Voucher tersebut mencantumkan jumlah uang yang keluar dan kepada siapa kas dibayarkan. Kas benar-benar dapat keluar jika voucher tersebut telah diotorisasi oleh Bendahara II.
KPRI tidak melakukan imprest fund untuk uang kas yang dipegang oleh bendaharawan dan tidak menetapkan batas minimal dan maksimal jumlah kas yang dipegang. Hari kerja KPRI adalah enam hari kerja dari hari Senin sampai dengan Sabtu, sedangkan hari kerja bank adalah lima hari kerja dari hari Senin sampai dengan Jum’at. Perbedaan hari kerja KPRI dan bank serta tidak adanya jumlah minimal kas dapat menyebabkan KPRI kekurangan kas pada hari Sabtu. Apabila pada hari Sabtu diterima tagihan yang harus dibayar pada hari itu sedangkan saldo kas tidak mencukupi, maka pemegang kas akan memakai uang pribadinya.
2. Piutang
Piutang Jangka Pendek dan Piutang Jangka Panjang KPRI telah memenuhi definisi piutang yaitu tersebut merupakan klaim terhadap pihak lain. Pengklasifikasian piutang menjadi jangka pendek dan jangka panjang sudah benar.
Kegiatan utama KPRI adalah simpan pinjam. Pendapatan terbesar disumbangkan oleh bunga dari pinjaman anggota. Unit simpan pinjam mencatat pendapatan berdasarkan atas basis kas dimana pendapatan bunga dicatat sebagai pendapatan jika kas sudah diterima. Pada akhir tahun tidak ada pengakuan akan bunga akrual dan piutang bunga. Oleh karena itu, jumlah saldo piutang jangka pendek menjadi lebih kecil dibandingkan dengan apabila pembukuan dilakukan berdasarkan basis akrual. Untuk lebih jelasnya lihat kembali Ilustrasi I.
Dalam neraca konsolidasi pada aktiva lancar terdapat perkiraan Pengadaan Sepeda Motor. Perkiraan tersebut berasal dari pinjaman kepada Unit usaha penjualan Motor yang digunakan untuk membeli sepeda motor. Dengan kata lain, perkiraan tersebut merupakan pinjaman induk kepada anak. Perkiraan tersebut jika dikonsolidasi menjadi kurang memenuhi definisi hutang yaitu klaim terhadap pihak lain. Unit usaha penjualan motor bukanlah pihak yang dapat disebut sebagai pihak lain. Saldo piutang terhadap anak harus dieliminasi dari neraca konsolidasi. Apabila piutang tersebut tidak dihilangkan maka informasi yang disajikan menjadi kurang handal karena aktivanya overstated, lebih besar daripada seharusnya.
Neraca Unit usaha penjualan Motor per tanggal 31 Desember 2001 mencantumkan adanya piutang dari penyaluran sepeda motor sebesar Rp 104.469.700,00. Piutang tersebut tidak dimunculkan dalam neraca konsolidasi. Informasi keuangan tentang aktiva yang disajikan menjadi kurang handal karena piutang tersebut tidak ditambahkan dalam neraca konsolidasi. Nilai tercatat aktiva menjadi lebih rendah daripada seharusnya.
Metode penyusutan yang diterapkan adalah metode penghapusan langsung (direct write-off). Piutang dicatat sebagai piutang tak tertagih apabila piutang tersebut benar-benar tidak tertagih. Beban piutang tak tertagih dicatat sebagai Beban Dana Resiko Kredit.
Metode penghapusan langsung secara teoritis kurang baik karena biasanya tidak dapat menandingkan biaya dengan pendapatan pada periode yang sama. Beban piutang tak tertagih kemungkinan diakui pada periode yang berbeda dengan periode dimana penghasilan diperoleh. Metode tersebut menyebabkan piutang dalam neraca tidak disajikan pada perkiraan nilai yang dapat direalisasikan (estimated realizable value).
Terdapat Perkiraan Pendapatan yang Masih Harus Diterima atau Angsuran yang Belum Disetor yang lebih tepat dikategorikan sebagai piutang. Pendapatan yang Masih Harus Diterima merupakan pendapatan akrual atau pendapatan yang telah dihasilkan namun belum dicatat dalam perkiraan. Pendapatan yang Masih Harus Diterima berasal dari angsuran yang belum disetorkan. Pendapatan yang Masih Harus Diterima tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai piutang jangka panjang karena merupakan klaim dalam bentuk uang kepada pihak lain.
3. Investasi Jangka Panjang
Investasi pada perusahaan lain dicatat dengan metode harga pokok (cost method). Dalam landasan teori dijelaskan bahwa investasi jangka panjang harus dicatat pada neraca berdasarkan biaya perolehan, kecuali jika harga pasar investasi jangka panjang menunjukkan penurunan nilai di bawah biaya perolehan secara signifikan dan permanen.
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Koperasi merupakan ekuitas koperasi. Simpanan-simpanan tersebut merupakan bukti kepemilikan suatu pihak atas koperasi, mirip dengan saham namun mempunyai beberapa perbedaan. Salah satu perbedaannya adalah besarnya saham pada perseroan terbatas menentukan hak suara dalam rapat umum pemegang saham sedangkan besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota. Sebesar apapun penanaman modal pada koperasi, penanaman modal tersebut tidak akan mempengaruhi pengaruh atau kontrol terhadap koperasi. Oleh karena itu, penanaman modal pada koperasi harus dicatat berdasarkan metode harga pokok.
KPRI mencatat investasinya berdasarkan biaya perolehan yaitu jumlah kas yang dikeluarkan untuk memperoleh investasi tersebut. Harga perolehan simpanan sama dengan nilai nominal. Berdasarkan metode harga pokok, investasi dicatat berdasarkan harga perolehan atau harga pasar, mana yang lebih rendah (lower-of-cost-or-market). Karena harga pasar dari simpanan-simpanan tersebut sulit untuk diperoleh,maka atas nilai investasi tidak dilakukan penyesuaian.
Salah satu investasi yang dimiliki adalah Surat Berharga Persijap. Surat berharga ini mirip dengan obligasi namun jumlah bunga yang dijanjikan tidak tecantum secara jelas. Harga pasar surat berharga ini juga sulit untuk ditentukan. Nilai yang tercantum pada neraca merupakan harga perolehan tanpa adanya penyesuaian.
Investasi dalam bentuk simpanan tidak dapat diperjualbelikan. Penghasilan yang diharapkan berasal dari SHU dan bunga. Penghasilan lainnya seperti capital gain tidak dapat diharapkan untuk diterima. Return yang diberikan oleh simpanan-simpanan tersebut tidak diberikan secara periodik. Apabila simpanan-simpanan tersebut memberikan return kepada KPRI, return tersebut tidak diterima dalam bentuk kas tetapi dianggap penambahan saldo simpanan. Jadi, nilai investasi akan berubah dalam hal ini akan naik jika diperoleh return, dan nilainya tidak akan turun karena ketiadaan nilai pasar investasi. Pencatatan tersebut sudah benar.


4. Aktiva Tetap
Aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan terdiri dari tanah, gedung, dan inventaris. Aktiva tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dikelompokkan sebagai aktiva tetap, yaitu:
1) berwujud, aktiva tetap yang dimiliki mempunyai wujud pasti. Tanah, gedung, dan inventaris yang dimiliki dapat dilihat bentuknya, dapat diraba dan dirasakan keberadaannya;
2) digunakan untuk kegiatan normal, aktiva tetap digunakan untuk operasi normal perusahaan. Tanah beserta gedung digunakan untuk kantor perusahaan. Inventaris kantor seperti lemari arsip, meja kerja, komputer dan inventaris lainnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasi perusahaan tujuan pemilikan ini sudah ada dalam pengertian aktiva tetap perusahaan;
3) tidak dimaksudkan untuk dijual. Tanah, gedung, dan inventaris diperoleh untuk mendukung kegiatan operasi KPRI bukan untuk dijual kembali;
4) mempunyai manfaat lebih dari satu tahun. Manfaat keekonomian dimasa yang akan datang yang berkaitan dengan aktiva tersebut kemungkinan besar dapat diterima;
5) biaya perolehan aktiva dapat diukur secara andal. Biaya perolehan tanah, gedung, dan inventaris dapat diukur dengan andal.
Aktiva tetap yang diperoleh melalui pembelian disajikan menurut harga beli yang tercantum pada kuitansi atau faktur pembelian. Hal tersebut mempunyai beberapa kelemahan. Nilai yang tercantum pada nilai aktiva akan berbeda dengan yang seharusnya jika KPRI tidak memasukkan biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung kepada aktiva tetap yang bersangkutan.
Biaya-biaya yang dapat diatribusikan tersebut misalnya adalah PPN, biaya persiapan tempat, biaya pengiriman awal (initial delivery), biaya bongkar muat (handling cost), dan biaya pemasangan (installation cost). Apabila biaya-biaya tersebut dikeluarkan oleh KPRI, tetapi tidak dimasukkan dalam kuitansi atau faktur, maka nilai tercatat aktiva tetap menjadi terlalu rendah (understated). Biaya-biaya tersebut dibebankan pada periode dimana kas dikeluarkan, akibatnya beban usaha pada periode tersebut menjadi terlalu tinggi (overstated) dan selanjutnya sisa hasil usaha periode tersebut akan disajikan terlalu rendah (understated).Hal sebaliknya juga dapat terjadi. Apabila dalam kuitansi atau faktur pembelian tercantum biaya-biaya yang tidak dapat diatribusikan secara langsung kepada aktiva tetap maka nilai tercatat aktiva tetap menjadi terlalu tinggi (overstated). Akibatnya, beban usaha pada periode tersebut menjadi terlalu rendah (understated) dan selanjutnya sisa hasil usaha periode tersebut akan disajikan terlalu rendah (understated).
Dalam perkiraan gedung terdapat bangunan wartel tercatat Rp 28.061.600,00. Nilai tersebut berasal jumlah semua kas yang dikeluarkan untuk pembelian bahan bangunan, biaya transportasi dan biaya tenaga kerja yang terpakai. Tidak termasuk didalamnya biaya desain atau gambar gedung senilai Rp 2.000.000,00. Biaya profesional arsitek tersebut merupakan biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada kepada bangunan wartel. Oleh karena itu, biaya tersebut seharusnya dimasukkan dalam biaya perolehan gedung.
Biaya desain gedung yang tidak dikapitalisasi mempunyai dampak kepada pelaporan keuangannya. Harga perolehan gedung menjadi tersaji terlalu rendah sebesar Rp 2.000.000,00. Seharusnya nilai yang tercantum sebagai biaya perolehan gedung wartel adalah Rp 30.061.600,00 bukan Rp 28.061.600,00. Biaya jasa arsitek tersebut dibebankan pada tahun 2001. Hal tersebut membuat biaya operasional KPRI tersaji lebih rendah Rp 2.000.000,00. Akibatnya, sisa hasil usaha pada tahun 2001 menjadi tersaji lebih rendah Rp 2.000.000,00.
Dana pembangunan gedung diantaranya berasal dari simpanan pembangunan gedung yang dihimpun dari anggota. Atas penyimpanannya tersebut penyimpan diberikan jasa. Simpanan yang telah terkumpul, tetapi belum direalisasikan dalam pembangunan gedung digunakan sebagai modal usaha. Berdasarkan teori pada Landasan teori, beban jasa yang diberikan pada penyimpan tersebut setelah harus dikapitalisasikan dalam biaya perolehan gedung.
Pengeluaran–pengeluaran setelah perolehan gedung yang digunakan untuk penambahan fisik gedung dan pengembangan lingkungannya seperti pengembangan tempat parkir dimasukkan dalam Beban Pembangunan Gedung. Penambahan fisik gedung merupakan pengeluaran yang kemungkinan akan mengalirkan manfaat pada masa depan. Biaya yang dikeluarkan juga dapat diukur dengan handal. Demikian pula dengan pengembangan tempat parkir. Oleh karena itu, biaya-biaya tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai aktiva. Pengeluaran-pengeluaran untuk penambahan fisik gedung lebih tepat jika dimasukkan dalam nilai gedung. Pengeluaran-pengeluaran untuk pengembangan sarana parkir lebih tepat dibuatkan perkiraan sendiri pada aktiva tetap yaitu dicatat sebagai Land Improvement. Pencatatan biaya-biaya tersebut sebagai Beban Pembangunan Gedung membawa dampak terhadap pelaporan keuangannya. Nilai aktiva tetap pada neraca menjadi terlalu rendah, sedangkan beban usaha pada periode tersebut menjadi terlalu tinggi. Akibatnya, sisa hasil usaha yang diperhitungkan pada periode tersebut menjadi terlalu rendah.
Pengeluaran–pengeluaran setelah perolehan aktiva tetap, yang berupa beban-beban untuk perbaikan dan perawatan telah dicatat dengan benar. Pengeluran-pengeluaran diakui sebagai beban pemeliharaan pada periode kas dikeluarkan. Kas yang dikeluarkan untuk pemeliharaan tersebut kemungkinan kecil akan mengalirkan manfaat di masa datang. Manfaat yang diberikan tidak lebih dari satu tahun.
Pencatatan atas aktiva yang dilepaskan sudah benar. Aktiva tetap yang dilepaskan tersebut, seluruh harga perolehan beserta akumulasi penyusutannya dikeluarkan dari pembukuan aktiva tetap. Karena aktiva yang dilepaskan adalah aktiva yang sudah tidak dapat memberikan manfaat keekonomian lagi dan tidak mempunyai nilai sisa maka aktiva tersebut biasanya dibuang. Oleh karena itu, pelepasan aktiva tersebut tidak diakui adanya laba atau rugi.
KPRI telah melakukan penyusutan atas gedung dan inventarisnya kecuali inventaris pada unit wartel. Unit wartel mempunyai aktiva tetap berupa inventaris senilai Rp 10.624.000,00 namun unit ini tidak melakukan penyusutan atas inventaris tersebut. Manfaat inventaris pada wartel akan semakin berkurang seiring dengan berlalunya waktu. Nilai keekonomian inventaris juga akan berkurang seiiring dengan berlalunya waktu. Oleh karena itu, nilai inventaris wartel juga harus disusutkan. Sebagai akibat dari inventaris yang tidak disusutkan, nilai inventaris tersebut menjadi terlalu tinggi, nilai beban operasi menjadi terlalu rendah dan jumlah SHU menjadi terlalu tinggi.
Gedung wartel juga tidak disusutkan. Bangunan tersebut selesai dibangun pada akhir Desember 2001 dan dipakai untuk operasi wartel mulai awal Januari 2002. Perlakuan tersebut sudah benar. Gedung wartel tersebut selama tahun 2001 tidak mengalami penurunan manfaat keekonomian.
Masa manfaat dan nilai sisa aktiva ditentukan berdasarkan masa kegunaan yang diharapkan oleh KPRI. Estimasi masa manfaat tersebut ditentukan oleh pengurus berdasarkan pengalaman atas aktiva yang sejenis. Hal tersebut sudah sesuai dengan PSAK no. 16.
KPRI menggunakan metode penyusutan garis lurus untuk semua bangunan dan inventaris yang disusutkan. Penyusutan dengan menggunakan metode garis lurus mengalokasikan beban penyusutan yang sama tiap tahun. Pola pemanfaatan aktiva yang disusutkan sama tiap tahun. Jadi, penggunaan metode tersebut sudah sesuai dengan teori pada landasan teori.
D. Perlakuan Kewajiban
KPRI telah membedakan kewajibannya menjadi kewajiban jangka panjang dan kewajiban jangka pendek. Pada tahun 2001, kewajiban yang ada hanyalah kewajiban jangka pendek. Hampir 95% kewajiban jangka pendek berupa Tabungan Koperasi. Tabungan Koperasi merupakan simpanan yang diserahkan oleh anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebgai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu. Simpanan tersebut tidak mempunyai karakteristik sebagai ekuitas. Tabungan tersebut telah disajikan sesuai kewajiban KPRI kepada pemilik tabungan yang sama dengan nilai nominalnya. Pencatatan tabungan tersebut telah sesuai dengan PSAK no. 27.
Dalam perkiraan kewajiban jangka pendek terdapat perkiraaan Dana Anggota, Dana Pengurus, Dana Karyawan, Dana Pendidikan, Dana Sosial, dan Dana Perkoperasian. Dana-dana tersebut berasal dari pembagian SHU. Dana-dana tersebut merupakan dana dari pembagian SHU yang tidak menjadi hak koperasi yang telah dicatat sebesar nilai nominalnya. Perlakuan dana-dana tersebut sudah sesuai dengan PSAK no. 27.
Dana Promosi Tabungan pada sisi kewajiban menunjukkan adanya jumlah kewajiban untuk membayar promosi tabungan. Promosi tabungan yang belum dibayar secara lunas belum diakui sebagai beban sampai dengan kas dikeluarkan. Klasifikasi dana tesebut sebagai kewajiban sudah benar. Promosi tabungan tersebut menimbulkan kewajiban kepada KPRI untuk mengeluarkan kas pada suatu saat.
Salah satu perkiraan yang disajikan sebagai kewajiban jangka pendek adalah Dana Penyisihan Pembangunan Gedung. Dengan memasukkan perkiraan tersebut pada kewajiban jangka pendek berarti KPRI mempunyai kewajiban untuk mendirikan gedung paling lama satu tahun yang akan datang. Pada kenyataannya KPRI tidak mempunyai kewajiban untuk membengun gedung tiap tahun. Oleh karena itu, dana tersebut kurang tepat jika dimasukkan dalam kewajiban jangka pendek.
Simpanan Mana Suka telah dicatat sebesar nilai nominalnya. Simpanan ini memiliki karakteristik seperti simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan tersebut tidak dapat diambil selama anggota menjadi anggota koperasi. Perbedaannya adalah besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib telah ditentukan oleh KPRI, sedangkan besarnya simpanan mana suka sekehendak anggota. Simpanan mana suka juga berfungsi sebagai penutup resiko dan sifatnya tidak sementara, jadi lebih tepat jika dimasukkan dalam ekuitas.
Kompensasi simpanan anggota merupakan kewajiban koperasi untuk memberi return atas simpanan anggota. Kompensasi tersebut dicatat sebagai kewajiban jangka pendek, karena pemberian kompensasi tersebut kemungkinan besar akan menyebabkan KPRI mengeluarkan kas dalam jangka pendek. Nilai yang dicatat pada neraca sebesar nilai nominal. Pengklasifikasian kompensasi tersebut sebagai kewajiban jangka pendek sudah benar. Nilai yang dicatat juga sudah benar.
Pada sisi kewajiban jangka panjang terdapat perkiraan seragam anggota. Sepintas perkiraan ini berupa aktiva yaitu benda berwujud yang berupa seragam. Perkiraan tersebut merupakan beban pembelian seragam yang belum dilunasi pembayarannya. Kewajiban tersebut telah dicatat sebesar nilai nominalnya. Hutang seragam anggota tersebut harus dibayar dalam jangka pendek. Perlakuan akuntasi tersebut sudah benar, namun akan menjadi lebih baik jika ditambahkan hutang didepan nama perkiraannya menjadi hutang seragam anggota.
Perkiraan pajak yang harus dibayar telah dicatat dalam hutang pajak. Pajak yang terutang tersebut merupakan pajak penghasilan. Jumlah pajak yang dicatat adalah sebesar nilai yang diperkirakan akan dibayar. Perlakuan akuntansi tersebut sudah benar.
E. Perlakuan Ekuitas
Simpanan wajib khusus merupakan simpanan yang tidak disetorkankan secara langsung oleh anggota namun berasal dari SHU, jasa, dan/atau THR yang tidak diambil oleh anggota. Simpanan ini mempunyai karakteristik seperti ekuitas, yaitu tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi dan ikut menanggung resiko. Nilai yang tercatat adalah sebesar nilai nominal simpanan. Simpanan ini sudah dicatat dengan benar yaitu sebagai ekuitas yang dicatat sebesar nilai nominalnya.
Simpanan pembangunan gedung dapat diambil oleh anggota sebelum yang bersangkutan keluar dari koperasi. Simpanan yang dicatat sebesar nilai nominalnya ini merupakan salah satu sumber pembiayaan KPRI dalam membangun gedung. Simpanan ini tidak ikut menanggung resiko, dan bersifat seperti pinjaman kepada anggota. Karenanya, simpanan ini lebih tepat jika dikategorikan sebagai kewajiban.
Simpanan pokok dan simpanan wajib telah dicatat dengan benar. Simpanan-simpanan tersebut berfungsi sebagai penutup resiko dan karena itu tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dalam PSAK no. 27 dijelaskan bahwa simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan ekuitas koperasi dan dicatat sebesar nilai nominalnya. KPRI telah mengakui simpanan-simpanan tersebut sebagai ekuitas dan telah dicatat sebesar nilai niminalnya.
Karyawan KPRI mempunyai simpanan hari tua pada KPRI. Simpanan ini dapat diambil jika karyawan keluar dari KPRI. Simpanan ini tidak ikut menanggung resiko. Oleh karena itu, simpanan ini lebih tepat dimasukkan dalam perkiraan kewajiban.
Modal yang berasal dari sumbangan atau Modal Donasi, diakui pada saat penyerahan kepemilikan sebesar nilai nominal yang diterima. Selain memperoleh modal dari anggota, koperasi juga menerima modal dari sumbangan. Sumbangan yang diterima tidak ada yang beserta persyaratan tertentu yang dipersyaratkan oleh penyumbang. Modal yang berasal dari sumbangan ini ikut menanggung resiko. Nilai yang dicatat sebesar nilai nominalnya. Perlakuan akuntansi tersebut sudah benar.
Kompensasi simpanan anggota merupakan modal yang sudah disisihkan untuk pemberian kompensasi atas simpanan anggota. Dengan melakukan penyisihan modal, KPRI belum mempunyai kewajiban untuk membayar kompensasi tabungan kepada anggota. Kompensasi tersebut ikut menanggung resiko. Perlakuan kompensasi anggota sebagai ekuitas tersebut sudah benar.
Modal koperasi juga disisihkan sebagian untuk menutup terjadinya beban piutang tak tertagih. Nama perkiraannya adalah Dana Resiko Kredit. Dana resiko kredit ini ikut menanggung resiko. Oleh karena itu, penggolongannya sebagai ekuitas sudah benar.
Modal koperasi yang belum disisihkan atau diapropriasikan dicatat sebagai Dana Cadangan. Setiap hari raya, karyawan memberikan THR kepada anggotanya. Pemberian THR tersebut besarnya tidak tergantung pada besarnya simpanan atau tabungan anggota. THR tersebut hakekatnya adalah sebagai distribusi kepada pemilik dalam hal ini adalah anggota koperasi. Oleh karena itu, pemberian THR tersebut seharusnya dibebankan pada cadangan, bukan pada beban operasi. Pembebanan pembayaran THR kepada anggota kepada beban usaha periode berjalan mengakibatkan jumlah beban pada periode tersebut menjadi terlalu tinggi dan akibatnya SHU yang dihitung menjadi terlalu rendah.
Kepada anggota yang keluar, KPRI memberikan menetapkan pembayaran tambahan selain pengembalian simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lainnya. Pembayaran tambahan tersebut tergantung pada berapa lama yang bersangkutan menjadi anggota. Pembayaran tersebut dicatat sebagai beban kompensasi simpanan anggota. Pencatatan tersebut kurang sesuai dengan PSAK no. 27. Dalam PSAK tersebut disebutkan bahwa pembayaran kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi diatas jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain-lain dibebankan pada cadangan. Sebagai akibat dari perlakuan tersebut, jumlah beban usaha menjadi terlalu tinggi. Beban usaha yang terlalu tinggi tersebut mengakibatkan jumlah SHU tahun yang bersangkutan tersaji terlalu rendah.
F. Laporan Keuangan Koperasi
KPRI telah memenuhi sebagian ketentuan laporan keuangan koperasi yang tertera pada PSAK no. 27. Menurut PSAK tersebut, laporan keuangan koperasi meliputi Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Anggota, dan Catatan atas Laporan Keuangan. KPRI telah menyusun Neraca dan Laporan Perhitungan Hasil Usaha. Laporan lainnya yang dapat ditemukan adalah Laporan Arus Kas. Laporan arus kas tersebut disusun oleh Kantor Akuntan Publik yang memeriksa.
Neraca telah disusun dengan format yang benar. Neraca tersebut telah menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas KPRI per tanggal 31 Desember. Neraca disajikan dalam perbandingan dua tahun terakhir.
Penyajian perhitungan hasil usaha KPRI kurang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada PSAK no. 27. KPRI tidak membedakan pendapatannya antara dari anggota dan non-anggota. Sebagai akibatnya, Laporan Perhitungan Hasil Usaha yang disusun tidak memisahkan antara pendapatan dari anggota dan non-anggota. Beban-beban koperasi yang yang timbul juga tidak dibedakan antara beban usaha dan beban perkoperasian. Berdasarkan PSAK no. 27, perhitungan hasil usaha harus memuat hasil usaha anggota dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Beban-beban yang ada juga harus dipisahkan antara beban usaha dengan beban-beban perkoperasian.
KPRI belum menyusun laporan arus kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan. Meskipun demikian laporan keuangan yang berupa neraca dan laporan perhitungan hasil usaha disajikan cukup rinci. Laporan-laporan tersebut didukung dengan neraca lajur yang juga dilampirkan. Neraca didukung oleh daftar piutang simpanan jangka pendek, daftar piutang simpanan jangka panjang, daftar inventaris, daftar sisa piutang sepeda motor, daftar tabungan umum koperasi, dan daftar simpanan anggota. Laporan perhitungan usaha didukung dengan daftar perincian pendapatan dan biaya-biaya. Dengan laporan yang cukup rinci tersebut, pengguna dapat menilai pertanggungjawaban pengurus dengan lebih baik.
Semua unit usaha membuat laporan keuangan. Laporan keuangan unit usaha wartel berupa neraca lajur dan tabel pendapatan dan pengeluaran keuangan. Laporan keuangan unit usaha penjualan sepeda motor terdiri dari neraca lajur, neraca, laporan penghitungan hasil usaha, laporan perubahan modal, dan daftar inventaris. Laporan. Laporan keuangan yang dihasilkan oleh unit-unit usaha tidak selalu sama. Akibatnya pada waktu konsolidasi tidak mudah untuk dilakukan. Selain itu, pengguna laporan juga agak kesulitan untuk menganalisis dan membandingkan laporan keuangan anak.
Dalam laporan pertanggungjawaban pengurus terdapat daftar piutang simpanan jangka pendek, daftar piutang simpanan jangka panjang, daftar sisa piutang sepeda motor, daftar tabungan umum koperasi, dan daftar simpanan anggota. Daftar piutang memuat nama peminjam dan jumlah pinjamannya. Anggota dapat memeriksa dan mencocokkan jumlah hutangnya dengan daftar piutang tersebut. Pada lain pihak anggota juga dapat melihat pinjaman anggota lain. Namun kemungkinan ada beberapa anggota yang berkeberatan jumlah hutangnya dipublikasikan.
Hal yang sama juga pada penyimpan dan penabung. Daftar simpanan dan daftar tabungan memuat daftar simpanan dan tabungan masing-masing anggota. Anggota dapat memeriksa dan mencocokkan jumlah simpanan dan tabungannya. Anggota juga dapat melihat daftar tabungan anggota lain. Hal tersebut akan menimbulkan masalah jika ada anggota yang keberatan jika tabungan dan simpanannya dipublikasikan. Alternatifnya, KPRI dapat membuat format laporan yang informatif tanpa mencantumkan nama anggota beserta jumlah simpanan, tabungan, dan hutangnya. Sebagai perbandingan, dalam undang-undang perbankan, nasabah dan simpanannya merupakan rahasia bank yang tidak boleh diketahui oleh pihak lain.
KPRI belum menyusun menyusun laporan promosi ekonomi anggota. Dengan belum adanya laporan tersebut maka KPRI belum melaporkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan untuk anggota dan manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari pembagian sisa hasil usaha.
KPRI juga belum memberikan catatan atas laporan keuangannya. Oleh karena itu, pengguna laporan keuangan tidak mengetahui tentang pengungkapan laporan keuangan. Pengungkapan tersebut biasanya memuat tentang perlakuan akuntansi seperti pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota dan informasi lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar