Rabu, 12 Desember 2012

SISTEM PEMBUKUAN DALAM ADMINISTRASI KOPERASI



REVIEW 2
SISTEM PEMBUKUAN DALAM ADMINISTRASI KOPERASI
Oleh : Achma Hendra Setiawan
(Pembahasan Masalah)
          Nama: Fenita
NPM : 22211809
           Kelas: 2EB09


Administrasi Koperasi

Administrasi koperasi sangat penting bagi koperasi dalam melakukan kegiatan
operasionalnya, karena administrasi koperasi dapat berfungsi untuk memberikan kejelasan
dari tujuan yang ingin dicapai. Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
disebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan ekonomi anggota pada
khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung
arti bahwa meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi
melalui pelayanan usaha..Jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama koperasi
dibandingkan dengan masyarakat umum.
Dalam praktik perkoperasian, baik administrasi organisasi maupun administrasi
usaha koperasi tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Keduanya terikat dalam hubungan
timbal balik, dalam artian administrasi organisasi menjadi instrumen fundamental bagi
terselenggaranya administrasi usaha, sebaliknya administrasi usaha menjadi semacam
"ujung tombak" bagi keberhasilan administrasi organisasi.
Agar sistem administrasi koperasi dapat berjalan dengan baik maka harus
diperhatikan kaidah-kaidah dari sistem administrasi seperti berikut ini (J.C. Rietvelt dalam
M.H. Sutrisno, 1982):
1. Tugas dan tanggung jawab tiap-tiap pejabat ditetapkan secara tertulis.
Perlu dihindari perangkapan tugas, sebab tiap-tiap pejabat telah ditentukan tugasnya
secara tertulis sesuai bidangnya masing-masing.
2. Dalam administrasi harus terdapat prosedur yang tetap.
Prosedur merupakan urutan atau cara kerja untuk melakukan sesuatu yang tetap dan
berulang-ulang, tujuannya agar pekerjaan dapat dilalcukan secara efektif, efisien, dan
ekonomis.
3. Tulis-menulis yang banyak harus dihindarkan.
Dalam praktik, banyak dijumpai pegawai pembukuan menyalin secara lengkap seluruh
faktur pembelian dan faktur penjualan ke dalam buku harian. Hal demikian tidak perlu,
sebab faktur-faktur itu dapat secara mudah diberi nomor dan jumlahnya dicatat.
4. Sistem kearsipan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penempatan arsip yang berisi surat-surat atau bukti-bukti pembukuan ash harus baik,
tersusun rapi sesuai urutan waktu, mudah dilihat atau diambil sewaktu-waktu jika
diperlukan.
5. Harus diadakan pembagian pekerjaan.
Pekerjaan administrasi harus dibagi-bagi sehingga tiap-tiap pegawai administrasi
memiliki satu macam pekerjaan yang berbeda dengan pegawai lainnya, baik ditinjau
dari segi efisiensi maupun dari segi penggunaan perlengkapan administrasi. Misalnya:
mesin hitung, mesin ketik, cashregister, komputer, dan lain-lain.
6. Pengawasan internal harus terjamin.
Pengawasan internal (internal control) merupakan syarat utama dalam administrasi
organisasi, karena dapat mencegah dan menghindarkan bentuk-bentuk ketidakberesan
atau penyelewengan dalam kegiatan administrasi.

Administrasi Organisasi
Dalam penyelenggaraan administrasi organisasi koperasi diperlukan antara lain
buku daftar anggota, buku daftar pengurus dan pengawas, buku simpanan anggota, kartu
anggota, buku notulen rapat-rapat pengurus dan rapat anggota. Buku daftar anggota memuat
nomor unit anggota, nama lengkap, umur, jenis kelamin, mata pencaharian, tempat tinggal,
tanggal masuk menjadi anggota, cap ibu jari tangan atau tanda tangan anggota.
daftar anggota ditandatangani ketua dan tanggal berhentinya anggota dan memuat catatan
tentang penyebab berhentinya anggota.
Buku daftar pengurus dan pengawas antara lain berisi jumlah dan susunan nama
lengkap pengurus dan pengawas, periode masa bakti pengurus dan pengawas, tugas,
wewenang, dan tanggung jawab pengurus dan pengawas. Buku simpanan anggota memuat
antara lain nama dan nomor anggota beserta, alamat, dan jumlah transaksi ekonomi anggota
atau posisi simpanan anggota.
Administrasi Usaha
Dalam mengelola administrasi usaha koperasi, pengurus menyelenggarakan
pembukuan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Menurut pendapat
Henry Simamora (2000), akuntansi adalah proses pengidentifikasian, pencatatan, dan
pengkomunikasian kejadian-kejadian ekonomi suatu organisasi (perusahaan ataupun bukan
perusahaan) kepada para pemakai informasi yang berkepentingan.
Akuntansi (accounting) berbeda dengan tata buku (book-keeping) karena tata buku
merupakan fungsi pencatatan dari proses akuntansi. Tata buku mencatat transaksi ekonomi
dan kejadian ekonomi lainnya, sebaliknya akuntansi melibatkan analisis transaksi dan
kejadian ekonomi, memutuskan bagaimana melaporkannya dalam laporan keuangan, dan
menafsirkan hasil-hasilnya. Dengan demikian, akuntansi memiliki cakupan yang lebih
luas daripada tata buku.

Menurut Niswonger, C. Rollin et al. (1992), sistem akuntansi (accounting system)
adalah bidang khusus yang menangani perencanaan dan penerapan prosedur-prosedur
untuk mengumpulkan dan melaporkan data keuangan. Dengan kata lain, sistem akuntansi
adalah proses terencana untuk menyediakan informasi akuntansi keuangan yang bermanfaat
bagi manajemen

Berdasarkan pengertian sistem akuntansi di atas dapat diketahui bahwa sistem
pembukuan adalah bagian dari sistem akuntansi yang khusus menangani pencatatan
transaksi dan kejadian ekonomi yang dipersiapkan untuk penyusunan laporan keuangan.
Salah satu sistem pembukuan yang baik dikenal dengan sistem tata buku berpasangan
(double entry system), yaitu pencatatan yang menunjukkan keseimbangan debet dan kredit
untuk setiap transaksi. Keseimbangan antara jumlah debet yang selalu sama dengan jumlah
kredit ini merupakan "aturan umum" mengenai debet dan kredit (Niswonger, C. Rollin et
al., 1992). "Aturan umum" tentang keseimbangan debet dan kredit tersebut dapat
diilustrasikan secara ringkas sebagai berikut:

Judul Perkiraan
Sisi Kiri    = DEBET
Menambah perkiraan aktiva
Mengurangi perkiraan kewajiban
Mengurangi perkiraan modal pemilik
Sisi Kanan = KREDIT
Mengurangi perkiraan aktiva
Menambah perkiraan kewajiban
Menambah perkiraan modal pemilik








.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar