Kepastian Hukum Mutlak Bagi Pembangunan Ekonomi :
BADAN HUKUM, BUMN, DAN PERLUNYA AMENDEMEN
UU KEUANGAN NEGARA, UU BUMN DAN UU ANTI
KORUPSI*
Oleh
: Erman Rajagukguk
(Pendahuluan)
Nama:
Fenita
NPM
:22211809
Kelas
:2EB09
Pendahuluan
Kepastian hukum mutlak perlu bagi pembangunan
ekonomi. Tanpa adanya
kepastian hukum pelaku-pelaku ekonomi
khawatir akan keselamatan diri mereka, antara
lain karena tindakan perdata dapat dijadikan
pidana karena aturan hukum tidak
konsisten. Komisaris dan Direksi BUMN
adakalanya ragu-ragu mengambil tindakan
korporasi sehingga BUMN tidak selincah perusahaan
swasta. Hal ini tidak perlu terjadi
bila aturan hukum mengandung kepastian.
Kepastian hukum akan memperlancar
pemberantasan korupsi, karena korupsi itu
bukan mengenai keuangan negara saja tetapi
keuangan siapa saja.
Paragraph-paragraph berikut ini akan
menguraikan ketidakpastian hukum
tersebut dan langkah-langkah yang perlu untuk
mengatasinya.
1. Badan Hukum
Subjek hukum yaitu yang mempunyai hak dan
kewajiban adalah manusia
(natuurlijk persoon).
Disamping itu, Badan Hukum adalah subjek hukum pula, yaitu
badan yang disamakan dengan manusia (rechtspersoon,
legal personality). Badan
Hukum sebagai subjek hukum mempunyai hak dan
kewajiban sebagaimana manusia,
yaitu dapat menggugat dan digugat serta
mempunyai harta kekayaan sendiri. Manusia
sebagai subjek hukum mempunyai harta kekayaan
sendiri. Misalnya, saya sebagai guru
besar pegawai negeri mendapat gaji tiap bulan
dari APBN. Pencopet di Pasar Senen
mencopet uang saya tersebut. Artinya,
pencopet mencopet uang pribadi saya, bukan
mencopet uang negara. Begitu juga Badan Hukum
sebagai subjek hukum, mempunyai
harta yang kekayaan yang terpisah dari
pendiri Badan Hukum itu, terpisah dari harta kekayaan pemilik, pengawas dan
pengurusnya. Inilah doktrin hukum, baik dalam sistem
Civil Law maupun Common
Law.
Istilah Badan Hukum sudah merupakan istilah
yang resmi. Istilah ini dapat
dijumpai dalam perundang-undangan, antara
lain1 :
1. Dalam hukum pidana ekonomi istilah Badan
Hukum disebut dalam Pasal 12
Hamsterwet (UU Penimbunan Barang) – L.N. 1951
No. 90 jo. L.N. 1953 No. 4.
Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet
menjadi peraturan paling
pertama di Indonesia yang member kemungkinan
menjatuhkan hukuman menurut
hukum pidana terhadap Badan Hukum.
2. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5
Tahun 1960 antara lain Pasal 4 ayat
(1) yang menyatakan antara lain badan hukum
boleh mempunyai hak atas tanah.
Pendapat para sarjana, antara lain, Meijers
menyatakan Badan Hukum itu
adalah meliputi yang menjadi pendukung hak
dan kewajiban. Begitu juga pendapat
Logemann, dan E. Utrecht.2
Yang menjadi penting bagi pergaulan hukum
ialah Badan Hukum itu
mempunyai kekayaan (vermogen)
yang sama sekali terpisah dari kekayaan anggotanya.
Hak dan kewajiban Badan Hukum sama sekali
terpisah dari hak dan kewajiban
anggotanya. Bagi bidang perekonomian,
terutama lapangan perdagangan, gejala ini
sangat penting.3
Sama dengan pendapat itu, menurut R. Subekti,
Badan Hukum pada pokoknya
adalah suatu badan atau perkumpulan yang
dapat memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan seperti seorang manusia, serta
memiliki kekayaan sendiri (huruf tebal dari
penulis), dapat digugat atau menggugat
didepan hakim.
Dalam pada itu R. Rochmat Soemitro
mengatakan, Badan Hukum
(rechtspersoon)
ialah suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak serta kewajiban
seperti orang pribadi.
Sarjana Hukum lainnya, Sri Soedewi Maschum
Sofwan menjelaskan, bahwa
manusia adalah badan pribadi – itu adalah
manusia tunggal. Selain dari manusia
tunggal, dapat juga oleh hukum diberikan
kedudukan sebagai badan pribadi kepada
wujud lain – disebut Badan Hukum, yaitu
kumpulan dari orang-orang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan
kumpulan harta kekayaan, yang
ditersendirikan untuk tujuan tertentu –
(yayasan). Kedua-duanya merupakan Badan
Hukum.
H.Th.Ch. Kal dan V.F.M. Den Hartog
menerangkan, bahwa manusia ialah
subjek hukum. Akan tetapi lain daripada
manusia, ada juga subjek hukum yang lain,
Organisasi yang memperoleh sifat subjek hukum
itu ialah Badan Hukum. Ia boleh
mempunyai hak milik, boleh berunding, boleh
mengikat perjanjian, boleh bertindak
dalam persengketaan hukum dan sebagainya
serta memikul tanggung jawab dalam arti
hukum tentang segala perbuatannya.
Wirjono Prodjodikoro mengemukakan pengertian
suatu Badan Hukum, yaitu
badan yang di samping menusia perseorangan
juga dianggap dapat bertindak dalam
hukum dan yang mempunyai hak-hak,
kewajiban-kewajiban dalam perhubungan hukum
terhadap orang lain atau badan lain.
Sudiman Kartohadiprodjo menjelaskan, tiap
manusia (natuurlijk persoon),
adalah lawan subjek hukum lainnya, ialah
Badan Hukum (rechtpersoon).
Menurut J.J. Dormeier istilah Badan Hukum
dapat diartikan sebagai berikut :
a. persekutuan orang-orang, yang di dalam
pergaulan hukum bertindak selaku seorang
saja;
b. yayasan, yaitu suatu harta atau kekayaan,
yang dipergunakan untuk suatu maksud
yang tertentu.
Dari pendapat-pendapat di atas, dapatlah
disimpulkan tentang pengertian
Badan Hukum sebagai subjek hukum itu mencakup
hal berikut, yaitu4 :
a. perkumpulan orang (organisasi);
b. dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling)
dalam hubungan-hubungan
hukum (rechtsbetrekking);
c. mempunyai harta kekayaan tersendiri;
d. mempunyai pengurus;
e. mempunyai hak dan kewajiban;
f.
dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan
Negara-negara Common
Law sebagaimana legislasi di Eropa Kontinental
mengenal teori yang sophisticated
mengenai konsep Badan Hukum (legal
personality)
termasuk :
1. Badan Hukum sebagai Fiksi Hukum.
Menurut konsep ini Badan Hukum adalah selain
dari manusia, artificial, yaitu
hasil dari fiksi. Kapasitas hukum dari legal
personality adalah berdasarkan hukum
positif dan tidak a
predetermined standard as in case of natural person.
2. Corporate realism.
Menurut konsep ini, badan hukum bukan
artifisial atau fiksi, tetapi nyata dan
alamiah seperti pribadi manusia. Menurut
Ziweckvermogen, Badan Hukum terdiri
dari seperangkat kekayaan (assets)
yang ditujukan untuk keperluan tertentu.
Istilah Badan Hukum (legal
personality) sekarang ini selalu didefinisikan :
“in the sense of a unit separate from its
members in such away that it
has gained legal capacity and litigation
capacity. To be a legal person
means therefore to be the subject of rights
and duties capable of owning
real property, entering into contracts, and
suing and being such in its
own name separate and distinct from its
shareholders”.5
2. Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum
Di Indonesia Perseroan Terbatas sebagai Badan
Hukum tidak dinyatakan
dengan tegas dalam KUHD, tetapi pasal-pasal
tertentu menunjukkan karakteristik suatu
Badan Hukum. Pasal-pasal tersebut adalah :
Pasal 39 : Selama Pendaftaran dan pengumuman
yang disebutkan dalam pasal
yang lalu tidak diadakan, pengurus-pengurus
dipertanggungjawabkan
secara pribadi dan untuk seluruhnya terhadap
fihak-fihak
ketiga untuk perbuatan-perbuatannya.
Pasal 40 : Modal perseroan dibagi atas
saham-saham atau sero-sero, atas nama
atau saham blanko. Persero-persero atau
pemegang-pemegang sahan
atau sero tidak bertanggungjawab lebih
daripada jumlah penuh dari
saham-saham itu.
Pasal 45 : Pengurus-pengurus tidak
bertanggungjawab lebih daripada
pelaksanaan
yang pantas dari beban yang diperintahkan kepadanya;
mereka tidak terikat secara pribadi kepada
fihak-fihak ketiga
berdasar perikatan-perikatan yang dilakukan
oleh perseroan.
Dalam pada itu Undang-Undang No. 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas
yang menggantikan KUHD menyatakan secara
tegas bahwa Perseroan Terbatas adalah
Badan Hukum. Pasal 1 Ketentuan Umum, butir 1
menyatakan :
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut
perseroan adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Ketentuan ini diikuti oleh Undang-Undang No.
40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas yang menggantikan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1995. Pasal 1
Ketentuan Umum, butir 1 menyebutkan :
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut
perseroan, adalah badan
hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Negara-negara Common
Law sebagaimana legislasi di Eropa Kontinental (Civil
Law) mengenal teori yang
sophisticated mengenai corporate
sejak lama. Istilah Badan
Hukum (legal personality)
sekarang ini selalu didefinisikan, … to be a legal
person
means therefore to be the subject of rights
and duties capable of owning real property,..
distinct from its shareholders.
Badan Hukum dapat menggugat dan digugat.
Contohnya adalah perkara
Herman Rachmat v. Ny. Maryam Abas, No. 268
K/Sip/1980 (1982), Mahkamah
Agung berpendapat Tergugat Ny. Maryam Abas
sejak tanggal 20 Desember 1977
bukanlah Direktris lagi dari PT. Cikembang.
Oleh karena PT. Cikembang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
tanggal 13 Januari 1976, dengan
demikian Perseroan Terbatas tersebut telah
merupakan dan berbentuk badan hukum.
Oleh karena itu Penggugat tidak dapat
mengajukan gugatan terhadap pribadi tergugat,
yang tidak ada hubungan dan sangkut paut sama
sekali lagi dengan PT. Cikembang.
Herman Rachmat, Penggugat menggugat Ny.
Maryam Abas yang bertindak
untuk diri sendiri dan atau selaku Direktris
PT. Cikembang untuk membayar utang yang bernilai Rp. 23.869.655,-. Selain itu
Penggugat juga mohon kepada Pengadilan untuk
melakukan conservatoir
beslag atas seluruh harta kekayaan Tergugat.
Perkara ini bermula dari PT. Cikembang pada
masa Direktrisnya Ny. Maryam
Abas, yang memesan bahan-bahan bangunan untuk
proyeknya yang bernilai Rp.
23.869.655,-. sampai dengan Pengugat
mengajukan gugatannya, utang tersebut belum
dibayar.
Dalam eksepsinya Ny. Maryam Abas menyatakan,
bahwa PT. Cikembang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
tertanggal 13 Januari 1976 dan
berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa para pemegang saham
PT. Cikembang tanggal 20 Desember 1977
Tergugat bukan lagi sebagai Direktris PT.
Cikembang karena sejak tanggal tersebut telah
mengundurkan diri sebagai Direktur I
Perseroan.
Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili
perkara ini dalam putusannya
menolak eksepsi Ny. Maryam Abas dan
mengabulkan gugatan Penggugat (Herman
Rachmat) dan menyatakan syah dan berharga
sita jaminan (conservatoir beslag)
tanggal
10 Agustus 1978 dan tanggal 18 Desember 1978.
6
Pada tingakat banding yang diajukan oleh Ny.
Maryam Abas (Pembanding)
Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusannya
menerima eksepsi dari Ny. Maryam
Abas, dimana Ny. Maryam Abas dapat
membuktikan bahwa dirinya pada saat gugatan
dari Terbanding (Herman Rachmat) yang
diajukan tertanggal 13 Juli 1978 sudah bukan
Direktris dari PT. Cikembang karena sejak
tangggal 20 Desember 1977 sudah
mengundurkan diri. Kemudian Pengadilan Tinggi
dalam putusannya menyatakan,
bahwa utang yang belum dibayar menjadi
tanggung jawab PT. Cikembang sebagai
rechts persoon,
maka yang harus disebutkan dalam gugatan adalah pengurusnya yang
masih menjabat, sebab tanggung jawab dari
suatu badan hukum adalah melekat pada
badan hukum itu sendiri. 7
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung
membenarkan putusan Pengadilan
Tinggi, sehingga menolak permohonan kasasi
dari Penggugat, Herman Rachmat
tersebut.
BUMN berbentuk Persero adalah Badan Hukum dan
tunduk pada Undang-
Undang Perseroan Terbatas. BUMN yang
berbentuk Perum juga Badan Hukum
berdasarkan
Undang-Undang BUMN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar