Jumat, 03 Mei 2013

REVIEW 1/ Kepastian Hukum Mutlak Bagi Pembangunan Ekonomi : BADAN HUKUM, BUMN, DAN PERLUNYA AMENDEMEN UU KEUANGAN NEGARA, UU BUMN DAN UU ANTI KORUPSI



Kepastian Hukum Mutlak Bagi Pembangunan Ekonomi :
BADAN HUKUM, BUMN, DAN PERLUNYA AMENDEMEN
UU KEUANGAN NEGARA, UU BUMN DAN UU ANTI
KORUPSI*
Oleh : Erman Rajagukguk
(Pendahuluan)
Nama: Fenita
NPM :22211809
Kelas :2EB09

Pendahuluan



Kepastian hukum mutlak perlu bagi pembangunan ekonomi. Tanpa adanya
kepastian hukum pelaku-pelaku ekonomi khawatir akan keselamatan diri mereka, antara
lain karena tindakan perdata dapat dijadikan pidana karena aturan hukum tidak
konsisten. Komisaris dan Direksi BUMN adakalanya ragu-ragu mengambil tindakan
korporasi sehingga BUMN tidak selincah perusahaan swasta. Hal ini tidak perlu terjadi
bila aturan hukum mengandung kepastian. Kepastian hukum akan memperlancar
pemberantasan korupsi, karena korupsi itu bukan mengenai keuangan negara saja tetapi
keuangan siapa saja.
Paragraph-paragraph berikut ini akan menguraikan ketidakpastian hukum
tersebut dan langkah-langkah yang perlu untuk mengatasinya.

1. Badan Hukum
Subjek hukum yaitu yang mempunyai hak dan kewajiban adalah manusia
(natuurlijk persoon). Disamping itu, Badan Hukum adalah subjek hukum pula, yaitu
badan yang disamakan dengan manusia (rechtspersoon, legal personality). Badan
Hukum sebagai subjek hukum mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana manusia,
yaitu dapat menggugat dan digugat serta mempunyai harta kekayaan sendiri. Manusia
sebagai subjek hukum mempunyai harta kekayaan sendiri. Misalnya, saya sebagai guru
besar pegawai negeri mendapat gaji tiap bulan dari APBN. Pencopet di Pasar Senen
mencopet uang saya tersebut. Artinya, pencopet mencopet uang pribadi saya, bukan
mencopet uang negara. Begitu juga Badan Hukum sebagai subjek hukum, mempunyai
harta yang kekayaan yang terpisah dari pendiri Badan Hukum itu, terpisah dari harta kekayaan pemilik, pengawas dan pengurusnya. Inilah doktrin hukum, baik dalam sistem
Civil Law maupun Common Law.

Istilah Badan Hukum sudah merupakan istilah yang resmi. Istilah ini dapat
dijumpai dalam perundang-undangan, antara lain1 :
1. Dalam hukum pidana ekonomi istilah Badan Hukum disebut dalam Pasal 12
Hamsterwet (UU Penimbunan Barang) – L.N. 1951 No. 90 jo. L.N. 1953 No. 4.
Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet menjadi peraturan paling
pertama di Indonesia yang member kemungkinan menjatuhkan hukuman menurut
hukum pidana terhadap Badan Hukum.
2. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 antara lain Pasal 4 ayat
(1) yang menyatakan antara lain badan hukum boleh mempunyai hak atas tanah.
Pendapat para sarjana, antara lain, Meijers menyatakan Badan Hukum itu
adalah meliputi yang menjadi pendukung hak dan kewajiban. Begitu juga pendapat
Logemann, dan E. Utrecht.2

Yang menjadi penting bagi pergaulan hukum ialah Badan Hukum itu
mempunyai kekayaan (vermogen) yang sama sekali terpisah dari kekayaan anggotanya.
Hak dan kewajiban Badan Hukum sama sekali terpisah dari hak dan kewajiban
anggotanya. Bagi bidang perekonomian, terutama lapangan perdagangan, gejala ini
sangat penting.3

Sama dengan pendapat itu, menurut R. Subekti, Badan Hukum pada pokoknya
adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri (huruf tebal dari
penulis), dapat digugat atau menggugat didepan hakim.

Dalam pada itu R. Rochmat Soemitro mengatakan, Badan Hukum
(rechtspersoon) ialah suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak serta kewajiban
seperti orang pribadi.

Sarjana Hukum lainnya, Sri Soedewi Maschum Sofwan menjelaskan, bahwa
manusia adalah badan pribadi – itu adalah manusia tunggal. Selain dari manusia
tunggal, dapat juga oleh hukum diberikan kedudukan sebagai badan pribadi kepada
wujud lain – disebut Badan Hukum, yaitu kumpulan dari orang-orang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang
ditersendirikan untuk tujuan tertentu – (yayasan). Kedua-duanya merupakan Badan
Hukum.

H.Th.Ch. Kal dan V.F.M. Den Hartog menerangkan, bahwa manusia ialah
subjek hukum. Akan tetapi lain daripada manusia, ada juga subjek hukum yang lain,
Organisasi yang memperoleh sifat subjek hukum itu ialah Badan Hukum. Ia boleh
mempunyai hak milik, boleh berunding, boleh mengikat perjanjian, boleh bertindak
dalam persengketaan hukum dan sebagainya serta memikul tanggung jawab dalam arti
hukum tentang segala perbuatannya.

Wirjono Prodjodikoro mengemukakan pengertian suatu Badan Hukum, yaitu
badan yang di samping menusia perseorangan juga dianggap dapat bertindak dalam
hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dalam perhubungan hukum
terhadap orang lain atau badan lain.

Sudiman Kartohadiprodjo menjelaskan, tiap manusia (natuurlijk persoon),
adalah lawan subjek hukum lainnya, ialah Badan Hukum (rechtpersoon).
Menurut J.J. Dormeier istilah Badan Hukum dapat diartikan sebagai berikut :
a. persekutuan orang-orang, yang di dalam pergaulan hukum bertindak selaku seorang
saja;
b. yayasan, yaitu suatu harta atau kekayaan, yang dipergunakan untuk suatu maksud
yang tertentu.

Dari pendapat-pendapat di atas, dapatlah disimpulkan tentang pengertian
Badan Hukum sebagai subjek hukum itu mencakup hal berikut, yaitu4 :
a. perkumpulan orang (organisasi);
b. dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan
hukum (rechtsbetrekking);
c. mempunyai harta kekayaan tersendiri;
d. mempunyai pengurus;
e. mempunyai hak dan kewajiban;
f. dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan

Negara-negara Common Law sebagaimana legislasi di Eropa Kontinental
mengenal teori yang sophisticated mengenai konsep Badan Hukum (legal personality)
termasuk :
1. Badan Hukum sebagai Fiksi Hukum.
Menurut konsep ini Badan Hukum adalah selain dari manusia, artificial, yaitu
hasil dari fiksi. Kapasitas hukum dari legal personality adalah berdasarkan hukum
positif dan tidak a predetermined standard as in case of natural person.
2. Corporate realism.
Menurut konsep ini, badan hukum bukan artifisial atau fiksi, tetapi nyata dan
alamiah seperti pribadi manusia. Menurut Ziweckvermogen, Badan Hukum terdiri
dari seperangkat kekayaan (assets) yang ditujukan untuk keperluan tertentu.
Istilah Badan Hukum (legal personality) sekarang ini selalu didefinisikan :
“in the sense of a unit separate from its members in such away that it
has gained legal capacity and litigation capacity. To be a legal person
means therefore to be the subject of rights and duties capable of owning
real property, entering into contracts, and suing and being such in its
own name separate and distinct from its shareholders”.5

2. Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum
Di Indonesia Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum tidak dinyatakan
dengan tegas dalam KUHD, tetapi pasal-pasal tertentu menunjukkan karakteristik suatu
Badan Hukum. Pasal-pasal tersebut adalah :
Pasal 39 : Selama Pendaftaran dan pengumuman yang disebutkan dalam pasal
yang lalu tidak diadakan, pengurus-pengurus dipertanggungjawabkan
secara pribadi dan untuk seluruhnya terhadap fihak-fihak
ketiga untuk perbuatan-perbuatannya.
Pasal 40 : Modal perseroan dibagi atas saham-saham atau sero-sero, atas nama
atau saham blanko. Persero-persero atau pemegang-pemegang sahan
atau sero tidak bertanggungjawab lebih daripada jumlah penuh dari
saham-saham itu.
Pasal 45 : Pengurus-pengurus tidak bertanggungjawab lebih daripada
pelaksanaan yang pantas dari beban yang diperintahkan kepadanya;
mereka tidak terikat secara pribadi kepada fihak-fihak ketiga
berdasar perikatan-perikatan yang dilakukan oleh perseroan.

Dalam pada itu Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
yang menggantikan KUHD menyatakan secara tegas bahwa Perseroan Terbatas adalah
Badan Hukum. Pasal 1 Ketentuan Umum, butir 1 menyatakan :

Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan ini diikuti oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas yang menggantikan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995. Pasal 1
Ketentuan Umum, butir 1 menyebutkan :

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Negara-negara Common Law sebagaimana legislasi di Eropa Kontinental (Civil
Law) mengenal teori yang sophisticated mengenai corporate sejak lama. Istilah Badan
Hukum (legal personality) sekarang ini selalu didefinisikan, … to be a legal person
means therefore to be the subject of rights and duties capable of owning real property,..
distinct from its shareholders.

Badan Hukum dapat menggugat dan digugat. Contohnya adalah perkara
Herman Rachmat v. Ny. Maryam Abas, No. 268 K/Sip/1980 (1982), Mahkamah
Agung berpendapat Tergugat Ny. Maryam Abas sejak tanggal 20 Desember 1977
bukanlah Direktris lagi dari PT. Cikembang. Oleh karena PT. Cikembang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman tanggal 13 Januari 1976, dengan
demikian Perseroan Terbatas tersebut telah merupakan dan berbentuk badan hukum.
Oleh karena itu Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pribadi tergugat,
yang tidak ada hubungan dan sangkut paut sama sekali lagi dengan PT. Cikembang.
Herman Rachmat, Penggugat menggugat Ny. Maryam Abas yang bertindak
untuk diri sendiri dan atau selaku Direktris PT. Cikembang untuk membayar utang yang bernilai Rp. 23.869.655,-. Selain itu Penggugat juga mohon kepada Pengadilan untuk
melakukan conservatoir beslag atas seluruh harta kekayaan Tergugat.

Perkara ini bermula dari PT. Cikembang pada masa Direktrisnya Ny. Maryam
Abas, yang memesan bahan-bahan bangunan untuk proyeknya yang bernilai Rp.
23.869.655,-. sampai dengan Pengugat mengajukan gugatannya, utang tersebut belum
dibayar.

Dalam eksepsinya Ny. Maryam Abas menyatakan, bahwa PT. Cikembang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman tertanggal 13 Januari 1976 dan
berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa para pemegang saham
PT. Cikembang tanggal 20 Desember 1977 Tergugat bukan lagi sebagai Direktris PT.
Cikembang karena sejak tanggal tersebut telah mengundurkan diri sebagai Direktur I
Perseroan.

Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili perkara ini dalam putusannya
menolak eksepsi Ny. Maryam Abas dan mengabulkan gugatan Penggugat (Herman
Rachmat) dan menyatakan syah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tanggal
10 Agustus 1978 dan tanggal 18 Desember 1978. 6

Pada tingakat banding yang diajukan oleh Ny. Maryam Abas (Pembanding)
Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusannya menerima eksepsi dari Ny. Maryam
Abas, dimana Ny. Maryam Abas dapat membuktikan bahwa dirinya pada saat gugatan
dari Terbanding (Herman Rachmat) yang diajukan tertanggal 13 Juli 1978 sudah bukan
Direktris dari PT. Cikembang karena sejak tangggal 20 Desember 1977 sudah
mengundurkan diri. Kemudian Pengadilan Tinggi dalam putusannya menyatakan,
bahwa utang yang belum dibayar menjadi tanggung jawab PT. Cikembang sebagai
rechts persoon, maka yang harus disebutkan dalam gugatan adalah pengurusnya yang
masih menjabat, sebab tanggung jawab dari suatu badan hukum adalah melekat pada
badan hukum itu sendiri. 7

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membenarkan putusan Pengadilan
Tinggi, sehingga menolak permohonan kasasi dari Penggugat, Herman Rachmat
tersebut.

BUMN berbentuk Persero adalah Badan Hukum dan tunduk pada Undang-
Undang Perseroan Terbatas. BUMN yang berbentuk Perum juga Badan Hukum
berdasarkan Undang-Undang BUMN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar